SPPL singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang menjadi syarat surat izin usaha yang wajib dimiliki badan usaha. Pengurusan SPPL DKI Jakarta harus melewati beberapa tahap dengan melampirkan beberapa dokumen.
Surat ini dapat diurus di SPPL online melalui situs OSS, atau melalui jasa pengurusan legalitas di Legalist. Surat ini menjadi bukti kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola lingkungan sekitar. Berikut ini informasi terkait jasa pengurusan SPPL di Legalist!
Seputar SPPL
SPPL adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang berisi kesanggupan penanggung jawab usaha. Tanggung jawab tersebut berguna untuk memastikan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak dari usaha pada lingkungan.
Adanya SPPL maka segala aktivitas badan usaha atau badan hukum telah terjamin pengelolaanya. Namun, tidak semua aktivitas perusahaan dapat memberikan perubahan pada lingkungan hidup. Untuk itu, tidak semua perusahaan memerlukan SPPL.
Bidang Usaha yang Memerlukan SPPL
Mengurus SPPL DKI Jakarta dapat dengan mudah melalui jasa pengurusan di Legalist atau SPPL OSS. Tidak semua bidang perusahaan memerlukan SPPL, karena tiap bidan usaha tidak mengakibatkan perubahan pada lingkungan.
Tiap kegiatan usaha yang mampu merubah atau merusak lingkungan hidup, wajib memiliki SPPL. Pelaku usaha tidak segera mengurus SPPL maka akan dikenai sanksi administrasi dan akan dikenakan denda. Untuk itu, berikut bidang usaha yang memerlukannya!
1. Usaha Bidang Kesehatan
Bidang usaha yang sudah pasti wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, yakni bidang usaha kesehatan. Usaha yang bergerak dibidang kesehatan, seperti rumah sakit, rumah kecantikan, klinik dan lainnya yang berkaitan dengan kesehatan.
Tentu, harus memiliki surat izin tersebut untuk kelancaran kegiatan usahanya. Terlebih lagi limbah yang dihasilkan dari bidang usaha tersebut dapat mencemari lingkungan bila tidak ditangani dengan baik.
2. Usaha Bidang Konstruksi
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan juga dibutuhkan untuk usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Seperti bidang usaha dalam pembangunan, bengkel, pengujian kendaraan dan lainnya. Karena usaha bidang konstruksi dapat merusak lingkungan sekitar proyek.
3. Usaha Bidang Pariwisata
Berikutnya, bidang usaha pariwisata seperti rumah makan, resort, kolam pemancingan, karaoke hingga pangkas rambut memerlukan SPPL. Bidang usaha tersebut memerlukan SPPL untuk jaminan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
4. Usaha Bidang Kehutanan
Dalam bidang kehutanan juga diperlukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Contohnya seperti kegiatan usaha komoditas hasil hutan maupun non kayu. Karena kayu didapatkan dari pohon, sehingga kegiatan usaha ini memerlukan SPPL untuk izin legalnya.
5. Usaha Bidang Perindustrian dan Perikanan
Dalam bidang industri apalagi industri perdagangan seperti industri susu, makanan, mie, kue dan lainnya. Selain itu, bidang usaha perikanan juga wajib memiliki SPPL sebagai syarat operasional usaha.
Bidang usaha perikanan yang memerlukan SPPL paling minim memiliki luas lahan 2 ha. Karena berada di bidang industri, tentu hasil limbahnya mempengaruhi lingkungan sekitar industri. Kedua bidang tersebut wajib memiliki SPPL sebagai syarat operasional kerja.
Membuat SPPL di Legalist
Bagi Anda yang bingung bagaimana cara membuat SPPL di Jakarta, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Anda dapat mengurus SPPL DKI Jakarta dengan mudah melalui jasa pengurusan izin legalitas usaha di Legalist.
Dengan menggunakan layanan dari Legalist, Anda dapat mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Tidak perlu khawatir karena prosedur pendaftarannya sesuai dengan peraturan pemerintah DKI Jakarta. Anda tidak perlu lagi mengurus OSS DKI Jakarta.
PENUTUP
Membuat SPPL DKI Jakarta ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk membuat SPPL. Tidak semua bidang usaha atau bidang hukum diwajibkan untuk memiliki SPPL. Untuk memudahkan dalam pengurusan SPPL, percayakan saja pada Legalist.