Pada dasarnya, PT Perorangan adalah salah satu jenis badan usaha yang cara pembuatannya termasuk sangat mudah daripada jenis badan usaha lainnya. Anda bahkan dapat membuat PT Perorangan secara online melalui laman AHU PT Perorangan.

Hanya saja, memang belum banyak orang yang tahu tentang apa itu AHU Perseroan Perorangan dan bagaimana cara mendaftar di sana.

Karena itu, berikut adalah segala hal yang perlu Anda ketahui tentang sistem AHU dan cara pembuatan PT Perorangan dengan mudah!

Apa Itu AHU?

Bagi Anda yang belum tahu tentang apa itu izin AHU, AHU adalah singkatan dari Administrasi Hukum Umum.

Secara garis besar, AHU adalah sistem layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring atau online.

Di dalam sistem AHU, Anda dapat mengurus segala jenis perizinan yang berkaitan dengan administrasi hukum di Indonesia, salah satunya yaitu pembuatan badan usaha. Jadi, bagi Anda yang ingin PT Perorangan, Anda harus mengetahui sistem AHU.

Selain AHU, Anda pun akan sering mendengar istilah OSS pada saat ingin mendirikan suatu badan usaha, termasuk PT Perorangan. Secara garis besar, keduanya adalah sistem yang akan Anda gunakan pada saat mengurus pendirian PT secara online.

Lalu, apa perbedaan AHU dan OSS? Pada dasarnya, perbedaannya ada pada jenis dokumen yang ingin Anda urus secara online. Anda dapat mengurus pembuatan SK Kemenkumham di AHU, dan dapat mengurus pembuatan izin usaha di sistem OSS.

Cara Mendaftarkan PT Perorangan Secara Online Via AHU

Kemudian, bagaimana cara kerja AHU PT Perorangan? Pada dasarnya, perlu Anda ketahui jika Anda bisa mendirikan PT di sistem tersebut dengan mudah.

Bahkan, jika Anda ingin tahu apakah PT Perorangan perlu akta notaris, jawabannya adalah tidak.

Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut untuk mendaftarkan PT Perorangan milik Anda di sistem AHU Kemenkumham!

1. Lengkapi Dokumen PersyaratanΒ 

Sebagai salah satu badan usaha yang cara pendiriannya sangat mudah, syarat pendaftaran PT Perorangan di sistem AHU juga sangat mudah.

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen pribadi seperti KTP dan NPWP, serta alamat email yang masih aktif.

Jika semua syarat tersebut sudah siap, Anda dapat langsung mendaftarkan perusahaan Anda langsung di sistem AHU PT Perorangan. Pendaftaran tersebut bisa Anda lakukan di https://ptp.ahu.go.id/, yang merupakan laman resmi Dirjen AHU Kemenkumham.

2. Buat Akun AHU

Setelah semua syarat siap dan Anda sudah masuk ke laman resmi AHU, Anda dapat langsung melakukan proses pendaftaran. Namun, sebelum itu pastikan Anda sudah memiliki akun, dan jika belum pilih opsi “Daftar” untuk membuat akun milik Anda sendiri.

Setelah itu, Anda dapat mengikuti cara membuat PT Perorangan online, seperti pada penjelasan berikut ini!

  • Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengisi data registrasi, yang berisi nama, NIK, NPWP, tanggal lahir, dan email yang masih aktif.
  • Setelah diisi, klik “Daftar” dan tunggu hingga notifikasi yang menjelaskan bahwa proses pendaftaran berhasil muncul di layar Anda.
  • Kemudian, Anda bisa mengecek email masuk untuk melakukan aktivasi akun dengan mengklik tautan “Aktivasi Akun”.
  • Di dalam email tersebut, Anda pun akan melihat NIK dan Password yang bisa Anda gunakan untuk login ke akun AHU milik Anda.

3. Daftarkan PT Perorang Milik Anda

Apabila Anda sudah berhasil login, Anda dapat mendaftarkan PT Perorangan milik Anda dengan cara berikut!

  • Pertama-tama, masuk ke menu “Pendirian”, lalu pilih opsi “Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan” dan isi semua data di sana.
  • Apabila sudah, masukkan nama PT yang Anda inginkan, lalu centang opsi “Saya Yakin” dan klik “Lanjutkan”.
  • Kemudian, isi semua formulir yang tersedia di AHU dengan data yang benar dan lengkap lalu klik opsi “Yakin dan Submit permohonan”.
  • Nantinya, Anda perlu menunggu beberapa hari hingga SK terbit, dan surat tersebut bisa langsung Anda unduh dan print.

Hanya saja, mengurus data yang berkaitan dengan AHU PT Perorangan memang ribet, karena terlalu banyak hal yang perlu Anda isi.

Itu kenapa Anda bisa memakai bantuan dari Legalist.id untuk mendirikan PT Perseorangan milik Anda dengan harga murah!