Akta sirkuler dalam Perseroan Terbatas merupakan suatu keputusan yang berkaitan dengan para pemegang saham. Seringkali keputusan sirkuler ini dipakai oleh pemegang saham guna untuk pengambilan keputusan di luar RUPS.

Hal tersebut juga berlaku pada akta sirkuler, dimana keputusan dalam akta PT akan berkaitan erat dengan keputusan yang ditetapkan oleh pemegang saham PT. Bagi Anda yang masih bingung terkait keputusan Sirkuler, berikut kami berikan penjelasannya.

Apa Itu Keputusan Sirkuler dalam Akta PT?

Keputusan Sirkuler adalah pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam praktiknya, hal ini merujuk pada istilah usul keputusan yang diedarkan.

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 terkait dengan PT, para pemegang sahamnya berhak atas pengambilan keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Mekanisme dalam pengembangan keputusan tersebut dikenal dengan istilah Keputusan Sirkuler. 

Dasar Hukum Keputusan Sirkuler

UU Perseroan Terbatas pada umumnya menjadi dasar dan aturan hukum terkait keputusan sirkuler. Dasar hukumnya diatur dalam pasal 91 Undang-Undang PT yang menyebutkan bahwasannya:

“Pemegang saham bisa mengambil keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tetapi dengan syarat bahwa semua pemegang saham dengan hak suaranya menyetujui secara tertulis, dengan melakukan penandatanganan atas usul yang bersangkutan tersebut”.

Adapun yang dimaksudkan dalam isi pasal tersebut yang menyebutkan bahwa “mengambil keputusan di luar RUPS” yaitu usul keputusan yang diedarkan. Terkait pengambilan keputusan seperti ini akan dilakukan tanpa pengadaan Rapat Umum Pemegang Saham secara fisik.

Namun, untuk pengambilan keputusannya dilakukan dengan cara mengirimkan secara tertulis terkait usul yang diputuskan kepada para pemegang saham serta usul disetujui oleh semua pemegang saham secara tertulis.

Pada isi pasal yang menyebutkan bahwa “keputusan yang mengikat” berarti keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan keputusan dari hasil RUPS.

Bagi para pemegang saham yang mendirikan perseroan Terbatas, membutuhkan penandatanganan terkait keputusan akta sirkuler dalam Perseroan Terbatas. Hal ini bertujuan agar PT yang didirikan mendapat perlindungan di mata hukum.

Prosedur Pembuatan Keputusan Sirkuler dalam Akta PT

Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 91 UUPT diatas, disimpulkan bahwa yang memiliki hal dalam pengambilan keputusan sirkuler yaitu para pemegang sahamnya. 

Nantinya, seorang direksi akan bertindak untuk mewakili para pemegang saham sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa. Untuk pengambilan keputusan sirkuler akta PT, berikut adalah prosedur umumnya:

  1. Para pemegang saham akan memberikan kuasanya kepada dewan direksi guna pelaksanaan RUPS untuk membuat keputusan sirkuler
  2. Dewan Direksi sebagai pelaksana yang ditunjuk, akan mengumpulkan terkait usulan dari para pemegang saham terkait apa saja yang dikehendaki oleh para pemegang saham dalam pengambilan keputusan sirkuler
  3. Dewan Direksi akan melakukan pengecekan serta konfirmasi ulang kepada para pemegang saham Perseroan Terbatas mengenai hal-hal yang sudah dikehendakinya
  4. Dewan Direksi akan meminta persetujuan secara tertulis kepada para pemegang saham, hal ini dilakukan dengan cara mengedarkan keputusan sirkuler
  5. Keputusan sirkuler akan ditandatangani oleh para pemegang saham PT secara keseluruhan
  6. Dewan Direksi harus menghadap notaris dan menunjukkan hasil keputusan sirkuler yang sudah dibubuhi tanda tangan oleh para pemegang saham yang bersangkutan
  7. Apabila keputusan sirkuler berkaitan dengan perubahan AD tertentu, maka hal tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri

Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Keputusan Sirkuler 

Sebelum pembuatan keputusan sirkuler, salah satunya untuk kebutuhan akta sirkuler dalam Perseroan Terbatas, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga terkait keabsahan dari adanya keputusan sirkuler tersebut.

Umumnya, terdapat 3 hal penting yang harus dipahami dan diketahui sebelum pembuatan keputusan sirkuler. Hal yang dimaksudkan yakni sebagai berikut:

  1. Keputusan sirkuler memiliki sifat mengikat
  2. Keputusan sirkuler wajib disetujui oleh para pemegang saham yang bersangkutan
  3. Keputusan sirkuler tidak dilakukan lewat agenda Rapat Umum Pemegang Saham yang formal

Bagi Anda yang membutuhkan jasa pengurusan akta pendirian PT dan berkonsultasi terkait keputusan sirkuler ini, maka bisa menggunakan layanan Legalist. Dengan layanan Legalist, Anda akan terbantu dalam pengurusan akta sirkuler dalam Perseroan Terbatas milik Anda.