Alur pendaftaran merek wajib diketahui oleh para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan nama produknya. Selama proses pendaftarannya tersebut, nantinya para pelaku usaha perlu untuk  memahami dan memenuhi panduan yang sudah tertera. 

Pada dasarnya permohonan pendaftaran merek merupakan pengajuan suatu tanda yang nantinya bisa tampil pada produk. Hal tersebut bisa berupa nama, logo, gambar, angka, huruf, kata, susunan warna, atau hal lain sebagai pembeda barang. 

Panduan Alur Pendaftaran Merek

Melakukan pendaftaran merek bertujuan untuk mendapat tanda bukti bagi pemilik produk yang berhak atas merek yang telah didaftarkannya. Dengan begitu, ketika merek sudah berhasil didaftarkan tentu orang lain tidak akan memakai nama merek yang sama. 

Namun dalam proses pendaftarannya harus melewati beberapa alur pendaftaran merek dan panduan yang sudah tertera. Adapun panduan alurnya antara lain sebagai berikut:

1. Pendaftaran Merek

Pada dasarnya, terkait proses pendaftaran merek ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Adapun peraturannya antara lain sebagai berikut:

  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pengajuan pendaftaran. Melampirkan (paling sedikit) bukti pembayaran, label merek, dan surat pernyataan kepemilikan merek lalu mengajukannya ke Kemenkumham.
  • Pengajuan pendaftaran merek yang sudah masuk ke Kemenkumham nantinya akan melalui pemeriksaan terkait kelengkapannya. 
  • Jika masih terdapat kekurangan persyaratan, maka pemohon harus melengkapinya dalam kurun waktu 30 hari kerja (terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan).
  • Jika persyaratan tidak lengkap dalam kurun waktu yang sudah menjadi ketentuan, maka pengajuan akan gugur atau mengalami penarikan kembali.
  • Sedangkan, pengajuan yang sudah memenuhi syarat minimum akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek. 
  • Pengajuan yang memasuki tahap pengumuman dapat mengajukan oposisi tertulis yang pengajuannya ke Kemenkumham disertasi dengan alasan.
  • Alasan tersebut dapat berupa merek yang telah diajukan tidak bisa didaftarkan atau ditolak sesuai UU MIG.
  • Apabila terdapat oposisi, maka pihak pemohon berhak mengajukan sanggahan paling lama 2 bulan.

2. Merek yang Tidak Bisa Melalui Pendaftaran

Bagi pemohon pengajuan pendaftaran merek dagang, sebelum mendaftarkannya harus mengetahui hal-hal yang menyebabkan merek tidak bisa melalui pendaftaran. Adapun merek yang tidak bisa melalui pendaftaran atau mengalami penolakan antara lain sebagai berikut:

  • Nama merek bertentangan dengan peraturan UU, ideologi negara, agama, moralitas, ketertiban umum, dan kesusilaan. 
  • Nama merek sama dengan, berkaitan dengan, ataupun hanya menyebutkan barang yang pengajuannya pendaftarannya. 
  • Nama merek memuat unsur menyesatkan masyarakat, bisa dari sisi asal., jenis, kualitas, ukuran, hingga tujuannya. 
  • Nama merek memuat keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, kualitas, ataupun khasiat dari barang yang diproduksi. 
  • Nama merek tidak mempunyai daya pembeda.
  • Nama merek adalah nama umum ataupun lambang milik umum.
  • Nama merek mengandung bentuk yang sifatnya fungsional.

3. Penolakan Permohonan Merek

Saat melewati alur pendaftaran merek dagang, nama merek bisa saja mengalami penolakan dengan berbagai alasan sesuai aturan yang berlaku. Adapun alasan mengapa nama merek mengalami penolakan, yakni:

  • Nama merek memiliki persamaan dengan merek terdaftar pihak lain, merek terkenal milik pihak lain, hingga indikasi geografis terdaftar. 
  • Pengajuan permohonan merek menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal ataupun nama dari badan hukum (kecuali atas persetujuan pihak yang bersangkutan secara tertulis).
  • Permohonan pengajuan merek oleh pemohon yang memiliki itikad tidak baik. 

Syarat Pengajuan Merek

Sesuai dengan informasi yang tertera di laman Kemenkumham, terdapat syarat permohonan pendaftaran merek yang harus dilengkapi. Adapun syarat-syarat daftar merek antara lain sebagai berikut:

  • Label merek atau Etiket
  • Tanda Tangan si Pemohon
  • Surat rekom UKM Binaan atau SK UKM Binaan Dinas (Khusus untuk pemohon UMK)
  • Surat pernyataan UMK bermaterai (Khusus untuk pemohon UMK)

Layanan Pendaftaran Merek Online Termudah

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek produknya namun terkendala jarak atau waktu untuk datang langsung ke Kemenkumham, maka layanan Legalist bisa menjadi solusi Anda. 

Melayani pendaftaran merek dagang secara online, Legalist akan membantu Anda untuk mengurusi pengajuan merek ke pihak yang bersangkutan. Dengan begitu, bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurusi alur pendaftaran merek maka bisa menggunakan layanan Legalist yang akan membantu prosesnya dengan cepat dan anti ribet.