Pada dasarnya, pajak adalah salah satu hal yang perlu Anda perhatikan pada saat akan mendirikan suatu badan usaha, termasuk PT Perorangan. Lalu, bagaimana dengan Pengusaha Kena Pajak atau PKP? Apakah PT Perorangan bisa PKP dan bagaimana caranya?
Pastinya, ada banyak dari pemilik PT yang bertanya-tanya akan hal ini, terlebih kepemilikan PKP ini sangat esensial di dalam bisnis. Maka dari itu, berikut adalah penjelasan tentang apakah PT Perorangan harus PKP dan juga cara mengajukannya!
Apakah PT Perorangan Bisa Mengajukan PKP?
Bagi Anda yang belum tahu, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang berkewajiban untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Semua pengusaha jelas wajib menjadi PKP, kecuali pengusaha berskala kecil.
Jadi, apabila Anda penasaran tentang apakah PT Perorangan bisa PKP, maka jawabannya adalah bisa. Semua jenis badan usaha bisa mengajukan PKP, baik itu PT, CV, Koperasi, dan badan usaha lain yang memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
Setelah mengetahui siapa yang wajib memiliki PKP, yaitu pengusaha yang omzet per tahunnya di atas Rp4,8 miliar, Anda pun perlu tahu apa keuntungannya. Salah satu keuntungan memiliki PKP yaitu dapat membuat Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur.
Fungsi e-Faktur sendiri sangat esensial di dalam bisnis, karena bisa mengurangi jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. Pada umumnya, pajak bisa dikurangi pada saat Pajak Keluaran Terutang memiliki jumlah yang lebih kecil daripada Pajak Masukan Terutang.
Syarat dan Cara Mengajukan PKP untuk PT Perorangan
Setelah mengetahui apakah PT Perorangan bisa PKP dan jawabannya adalah bisa, Anda pun jelas harus tahu apa syarat dan bagaimana cara mengajukannya. Terlebih, saat Anda sudah tahu bahwa kepemilikan KPK sangat esensial bagi jalannya suatu bisnis.
Karena termasuk ke dalam kewajiban PT Perorangan, berikut adalah syarat dan cara mengajukan PKP untuk jenis badan usaha yang satu ini!
1. Syarat Mengajukan PKP
Sebelum bisa mengajukan PKP, pastinya Anda harus tahu apa saja syarat yang perlu dipenuhi agar PKP bisa terbit. Secara garis besar, syarat pengajuan PKP badan online cukup mudah untuk Anda penuhi, terutama jika PT Perorangan milik Anda berdiri secara resmi.
Hal ini karena dokumen syarat PKP sudah pasti Anda miliki jika perizinan dan dokumen legal perusahaan sudah lengkap. Beberapa dokumen persyaratan PKP yang harus Anda siapkan sebelum mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut!
- KTP pemilik PT Perorangan
- NPWP milik badan usaha
- TDP atau NIB
- SITU
- SIUP
- Akta pendirian PT atau Surat Pernyataan Pendirian PT
- Denah lokasi tempat PT Perorangan berdiri
- Foto PT Perorangan di mana kegiatan usaha berlangsung
- Daftar aset yang perusahaan miliki, harus jelas dan rinci
- Laporan keuangan perusahaan di dalam satu bulan terakhir
2. Cara Mengajukan PKP
Apabila semua syarat sudah Anda penuhi, langkah berikutnya adalah mengajukan PKP ke lembaga yang berwenang, yaitu Kantor Pajak. Anda pun bisa langsung membawa semua fotokopi dokumen persyaratan di atas ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Nantinya, Anda hanya perlu mengisi formulir pengajuan PKP yang tersedia di Kantor Pajak, dan memberikan dokumen persyaratan tersebut ke petugas di sana. Menariknya, kini Anda bisa mengakses pelayanan pengajuan PKP tersebut secara online.
Bahkan, bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus pengajuan PKP sendiri, Anda bisa memercayakan hal ini ke lembaga biro jasa profesional. Salah satunya Legalist.id, yang menyediakan layanan pengurusan PKP untuk berbagai jenis badan usaha.
Bahkan, bagi Anda yang baru berniat untuk mendirikan PT Perorangan, Anda bisa menggunakan jasa Legalist.id untuk mengurus semua dokumen legal dan juga perizinannya. Setelah itu, Anda pun bisa mendapatkan layanan PKP dan e-Faktur di Legalist.id.
Penutup
Itulah penjelasan tentang apakah PT Perorangan bisa PKP dan bagaimana cara mengurus pengajuannya. Supaya lebih mudah dan cepat, Anda bisa memakai bantuan biro jasa profesional seperti Legalist.id untuk mengurus PKP untuk PT Perorangan.