Seperti apa yang mungkin sudah Anda ketahui, ada dua jenis Perseroan Terbatas atau PT yang umum ada di Indonesia, yaitu PT Perorangan dan PT biasa. Pastinya, perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa pun cukup umum dan sering terjadi di negara ini.
Hal ini karena, meskipun kedua badan usaha tersebut sama-sama berbentuk PT atau Perseroan Terbatas, namun syarat dan ketentuan pendiriannya sama sekali tidak sama. Karena itu, status PT bisa berubah, terutama dari jenis PT Perorangan ke jenis PT biasa.
Kapan Status PT Perorangan Harus Berubah Menjadi PT Biasa dan Apa Saja Syaratnya
Lalu sebenarnya, apa perbedaan PT Perorangan dengan PT biasa dan kenapa statusnya bisa berubah seiring berjalannya waktu? Secara garis besar, perbedaan yang paling menonjol adalah jumlah pemodal atau pemilik saham yang ada di perusahaan tersebut.
Pada dasarnya, PT Perorangan merupakan jenis PT yang hanya memiliki satu orang pemodal atau penanam saham. Pemodal tersebut juga biasanya bertindak sebagai pemilik PT Perorangan, sekaligus menjabat sebagai seorang direktur di perusahaan tersebut.
Sedangkan PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang sebagai pemodal atau pemilik saham. Nantinya, satu orang akan bertindak sebagai seorang direktur yang mengoperasikan perusahaan. Lalu, yang lain bertindak sebagai komisaris pengawas perusahaan.
Selain perbedaan pemodal, persyaratan mendirikan PT Perorangan juga lebih mudah karena tidak ada peraturan tentang modal dasar minimal. Sedangkan jenis PT biasa memang mengharuskan Anda untuk memiliki modal dasar minimal sebesar Rp50 juta.
Lalu, apakah PT Perorangan bisa di upgrade ke PT biasa? Bagi Anda yang ingin tahu, Anda bisa mengubah jenis PT, dari PT Perorangan ke PT biasa. Bahkan, hukumnya wajib bagi perusahaan yang mengalami beberapa kasus atau kondisi di bawah ini!
1. Ketika Pemodal atau Penanam Saham Bertambah
Pada dasarnya, perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa bisa terjadi saat pemodal atau penanam saham di perusahaan jadi bertambah. Karena tidak dimiliki oleh satu orang, maka PT tersebut wajib mengalami perubahan agar sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Jadi, apabila Anda penasaran tentang apakah PT Perorangan bisa 2 orang, jawabannya adalah tidak bisa. Pada saat pemodal bertambah menjadi dua orang, tiga orang, empat orang, dan seterusnya, Anda wajib mengubah status PT menjadi PT biasa.
2. Ketika Perusahaan Sudah Tidak Memenuhi Syarat UMK
Selain itu, perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa juga bisa terjadi pada saat perusahaan sudah tidak termasuk ke dalam skala UMK lagi. Jika jumlah aset sudah lebih dari Rp500 juta dan omzet sudah lebih Rp2,5 miliar, maka status PT wajib diubah.
Apabila jumlah aset dan jumlah omzet sudah melebihi kriteria UMK di atas, maka Anda pun perlu menambah jumlah pemilik atau pemodal di dalam PT. Hal ini karena PT biasa memang tidak bisa dimiliki oleh satu orang saja, seperti yang ada di PT Perorangan.
Cara Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa
Setelah mengetahui kapan harus mengubah status dari PT Perorangan ke PT biasa, Anda pun harus tahu bagaimana caranya. Pada dasarnya, Anda bisa mengubah jenis status PT dengan mudah, yaitu hanya dengan mengubah status PT melalui akta notaris.
Karena itu, Anda jelas tidak bisa mengubah status PT seorang diri, namun wajib dengan bantuan dari seorang notaris resmi. Nantinya, notaris juga membantu untuk mendaftarkan perubahan status PT. Anda biasanya hanya perlu mengisi surat pernyataan saja.
Pada umumnya, ada beberapa lembaga yang menyediakan jasa merubah PT Perorangan ke PT biasa, salah satunya adalah Legalist.id. Jadi, Anda tidak perlu repot karena akan ada notaris resmi dan profesional yang akan mengubah status PT untuk Anda.
Pastinya, Anda hanya perlu menyiapkan sedikit budget saja untuk pengurusan perubahan status PT tersebut. Hal ini karena semua layanan yang tersedia di Legalist.id memang sangat terjangkau, meskipun layanannya lengkap dan pasti memuaskan.
Penutup
Jadi, bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa, Anda bisa langsung menghubungi Legalist.id untuk pembuatan akta notaris.