Salah satu tren yang berkembang saat ini adalah penggunaan virtual office, seperti apa aturan pada perusahaan virtual office ini sebenarnya? Penggunaan virtual office ini sendiri sudah cukup populer di kota seperti Jakarta.

Tren penggunaan virtual office ini sendiri mulai banyak digunakan seiring dengan banyak startup baru bermunculan. Selain itu, tren ini juga didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat

Simak Pengertian dari Virtual Office

Sebelum membahas tentang aturan pada perusahaan virtual office, mungkin Anda juga bertanya tentang pengertian dari hal ini. Secara singkat virtual office bisa diartikan sebagai sarana penyewaan kantor nonfisik untuk bidang usaha yang bisa dikerjakan dari mana saja,

Pada dasarnya penggunaan virtual office ini untuk mendukung para pekerja yang bisa bekerja dari mana saja namun tetap ingin memiliki alamat kantor yang profesional. Biasanya, kebutuhan alamat kantor ini digunakan untuk korespondensi.

Seperti Apa Aturan Perusahaan Virtual Office?

Salah satu daerah dimana virtual office sudah lumayan tren adalah DKI Jakarta. Di daerah ini aturan tentang virtual office diatur dalam Perda DKI Jakarta No 1 tahun 2014 tentang zonasi. Lebih lanjut, pengaturan virtual office ini diatur melalui SE PTSP DKI Jakarta No 6 Tahun 2016.

Inti dari aturan itu sendiri adalah perusahaan virtual office yang akan didaftarkan harus sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan. Penentuan zonasi ini sendiri bertujuan agar pembangunan bisa terlaksana dengan lebih efisien dan efektif.

Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda perhatikan berkaitan dengan aturan pada perusahaan virtual office.

1. Paham Tentang Zonasi

Awalnya, banyak perusahaan pemula yang belum punya dana untuk menyewa gedung ataupun ruko untuk kegiatan usaha. Akhirnya mereka menggunakan alamat rumah sebagai lokasi kantor.

Dengan adanya aturan tentang zonasi ini maka hal tersebut sudah tidak bisa dilakukan. Nantinya, lokasi yang bisa dijadikan sebagai kantor hanya wilayah yang masuk zonasi perkantoran.

Aturan ini juga akan berlaku jika Anda ingin membuat virtual office. Artinya, meskipun bersifat virtual, Anda tidak bisa asal tunjuk alamat untuk menjadi kantor.

2. Cara Mengetahui Zonasi Usaha

Selain masalah aturan pada virtual office, Anda juga perlu tahu daerah mana saja yang bisa dijadikan kantor dan mana yang tidak. Untuk melihat zonasi ini sendiri ada dua cara yang bisa digunakan.

Pertama Anda bisa mencari lampiran dari Perda tentang Zonasi yang ada. Lampiran tersebut lengkap menjabarkan kawasan mana saja yang bisa untuk kantor. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan beberapa aplikasi untuk melihat zonasi ini.

Anda hanya tinggal memasukan nama Kotamadya dan juga Kecamatan sesuai dengan lokasi usaha. Lalu nantinya akan muncul peta yang berisi penjelasan tentang daerah sesuai zonasi.

3. Bagaimana Jika tidak Sesuai Zonasi?

Untuk perusahaan yang menggunakan kantor konvensional, maka risiko mendirikan kantor di luar zonasi adalah izin usaha untuk kegiatan usaha tersebut tidak akan dikeluarkan.

Namun, aturan pada virtual office sedikit berbeda. Selain menggunakan Perda tentang Zonasi, yang dalam beberapa kasus juga tidak ramah dengan jenis usaha baru. Maka aturan tentang virtual office juga diatur dalam SE PTSP DKI Jakarta No 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut menyatakan.

Surat Keterangan Domisili perusahaan/ badan usaha/ perusahaan/ perorangan/ koperasi berkantor virtual (virtual office) dan izin usaha lanjutannya (misalnya SIUP, TOP, TDUP, IUJK, dan lain-lain) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office yang merupakan

1. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDB atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut

2. Badan usaha/ perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non permanen (seperti co-working space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut

Badan usaha / perusahaan perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab, jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin:

      • KTP (salah satu direksi/pemilik usaha harus :memiliki KTP DKI Jakarta);
      • Kartu Keluarga; – NPWP Perorangan;
      • Data rekening dan surat rekomendasi dari bank;
      • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria a-e tersebut di atas.

Jika Anda tertarik untuk mengembangkan bisnis dengan membuat virtual office, Anda juga bisa menggunakan jasa Legalist untuk mengatur semuanya. Anda hanya tinggal memberikan dokumen yang diperlukan.

Penggunaan Legalist juga akan membuat proses perizinan virtual office ini menjadi lebih cepat, jadi segera hubungi kami melalui (+62) 21 – 5421 4902. Aturan pada Perusahaan virtual officeΒ saat ini terbilang cukup mudah untuk perusahaan yang baru terbentuk.

Jasa Pembuatan PT - CV - Virtual Office - Pengurusan Ijin Usaha - Daftar Merek Paten