Memahami batasan UMKM menjadi hal dasar yang sangat krusial bagi setiap pengusaha maupun pemilik bisnis di Indonesia. Mengingat UMKM merupakan unit usaha mikro, kecil, dan menengah yang dijalankan oleh individu maupun kelompok, maka Anda wajib memperhatikan batasan serta kriterianya secara saksama.
Apalagi, pemerintah telah mengatur hal ini secara resmi dalam UU RI No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM (yang kini telah mendapatkan pembaruan melalui UU Cipta Kerja). Oleh sebab itu, memperhatikan kriteria dalam lingkup UMKM akan membantu Anda menentukan arah legalitas perusahaan dengan lebih tepat. Untuk informasi yang lebih lengkap, mari simak pembahasan detailnya dalam ulasan berikut ini!
Rincian Batasan Kriteria UMKM sesuai Aturan Hukum
Secara definisi, UMKM merupakan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu sebagai usaha mikro. Selanjutnya, aturan hukum mengelompokkan UMKM berdasarkan jenis usahanya yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam hal ini, terdapat batasan omzet serta nilai aset yang menyesuaikan dengan tingkatan masing-masing kriteria. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Usaha Mikro
Pemerintah menentukan batasan UMKM jenis mikro ini umumnya berdasarkan jumlah penghasilan yang pemilik usaha peroleh. Usaha mikro biasanya memiliki keuntungan tahunan maksimal Rp300 juta dengan kepemilikan aset bersih sekitar Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan). Namun demikian, pengelolaan keuangan pada level mikro ini sering kali masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh nyata yang termasuk dalam kategori ini antara lain pedagang asongan, usaha pangkas rambut, serta pedagang kaki lima lainnya.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan aktivitas ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan besar. Pada jenis usaha ini, kriteria kekayaan bersihnya berada pada rentang Rp50 juta hingga Rp500 juta. Lalu, hasil penjualan per tahunnya mencakup angka antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Secara umum, pengelolaan usaha kecil sudah jauh lebih profesional jika Anda bandingkan dengan usaha mikro. Contohnya meliputi restoran lokal, katering rumahan, bengkel motor, hingga usaha fotokopi.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah unit usaha produktif yang memiliki total kekayaan bersih sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun batasan kriteria aset untuk usaha menengah berada pada angka lebih dari Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar. Kemudian, hasil penjualan tahunannya dapat mencapai angka Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Pada tingkatan ini, perusahaan biasanya sudah memiliki manajemen yang terpisah serta legalitas yang lengkap. Contoh usaha menengah meliputi produksi makanan homemade skala besar, restoran elite, hingga toko bangunan yang mapan.
Melalui gambaran di atas, Anda tentu kini sudah mengetahui kisaran kekayaan serta potensi laba yang akan Anda dapatkan. Dengan begitu, Anda bisa mulai merancang strategi pengembangan bisnis yang lebih terukur.
Solusi Jasa Pengurusan UMKM Terpercaya di Indonesia
Setelah memahami batasan kriteria tersebut, Anda dapat mulai membangun bisnis dengan bantuan dari jasa pengurusan UMKM yang berpengalaman. Apalagi jika Anda belum memahami secara mendalam seputar prosedur pendirian hingga aspek perizinan, maka peran tenaga ahli sangat Anda butuhkan.
Dengan menggunakan layanan profesional, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan strategis yang memudahkan operasional usaha Anda, yaitu:
Layanan Konsultasi Bebas Biaya: Jika Anda baru pertama kali terjun ke bidang UMKM, maka Anda mungkin merasa bingung terkait berbagai informasi legalitas. Oleh sebab itulah, tim ahli menyediakan layanan konsultasi untuk memberikan informasi secara detail kepada Anda. Selain itu, konsultan akan membantu memecahkan masalah pengurusan izin yang sesuai dengan kriteria usaha Anda.
Jaminan Layanan yang Legal dan Resmi: Menggunakan bantuan dari penyedia jasa yang legal tentu akan memberikan ketenangan tersendiri bagi Anda. Sebab, kami akan membantu memenuhi semua kebutuhan Anda mulai dari pendaftaran hingga pemenuhan standar kriteria UMKM yang berlaku.
Berdasarkan seluruh informasi tersebut, Anda tentu kini memiliki panduan yang kuat untuk memulai bisnis. LEGALIST hadir sebagai rekomendasi mitra terpercaya di Indonesia yang siap membantu mengurusi segala kebutuhan usaha UMKM Anda.
Jadi, bagi Anda yang memerlukan jasa pengurusan atau informasi lebih lanjut terkait legalitas bisnis, segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia. Mari bangun masa depan bisnis Anda yang sukses dan patuh hukum bersama Legalist sekarang juga!





