Membangun sebuah merek dagang yang bernilai tinggi menuntut kerja keras serta konsistensi yang luar biasa dari pemilik bisnis. Seiring dengan berkembangnya skala usaha, sebuah aset kekayaan intelektual ini bisa berubah menjadi komoditas ekonomi yang sangat berharga. Dalam dunia korporasi, pemilik modal terkadang memutuskan untuk menjual, menghibahkan, atau mewariskan brand mereka kepada entitas lain. Oleh karena itu, Anda wajib memahami instrumen hukum yang mengatur mengenai proses Pengalihan Hak Merek Dagang secara resmi di Indonesia.

Namun demikian, sebagian pelaku usaha keliru mengira bahwa proses pemindahan kepemilikan merek cukup selesai dengan nota kesepahaman di atas meterai. Padahal, sistem hukum nasional menetapkan bahwa segala bentuk perubahan data kepemilikan wajib terdaftar secara formal di database negara. Jika Anda mengabaikan pendaftaran ini, maka pemilik baru tidak akan memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menuntut pelaku penjiplakan di masa depan.

Negara mengatur regulasi mengenai pemindaian aset tidak berwujud ini secara tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan Pasal 41 dalam undang-undang tersebut, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa alasan yang sah. Alasan tersebut meliputi pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

4 Dokumen Wajib dalam Proses Pengalihan Hak Merek Dagang

Agar permohonan pemindahan nama pemilik berjalan lancar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif. Berikut adalah berkas utama yang harus Anda persiapkan secara matang:

1. Dokumen Bukti Pengalihan Hak yang Sah

Berkas utama yang wajib ada adalah dokumen yang menerangkan alasan perpindahan hak tersebut. Jika prosesnya merupakan transaksi komersial, Anda harus menyertakan draf Perjanjian Jual Beli merek. Sementara itu, jika prosesnya terjadi karena faktor keluarga atau sosial, Anda wajib melampirkan Akta Hibah, Surat Wasiat, atau Surat Keterangan Ahli Waris resmi.

2. Sertifikat Asli Merek Dagang Terdaftar

Pemohon wajib melampirkan salinan atau dokumen fisik sertifikat merek yang telah diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham sebelumnya. Langkah ini sangat penting bagi tim pemeriksa untuk memvalidasi bahwa nomor registrasi merek tersebut memang masih aktif. Selain itu, dokumen ini berguna untuk memastikan bahwa masa berlaku perlindungan 10 tahunan belum kedaluwarsa.

3. Dokumen Identitas Resmi Kedua Belah Pihak

Aparatur negara membutuhkan data dokumen yang jelas mengenai pihak pertama (pemilik lama) serta pihak kedua (pemilik baru). Anda wajib menyertakan fotokopi KTP dan NPWP jika pengalihan terjadi antarperorangan. Sebaliknya, jika proses melibatkan badan hukum, Anda wajib menyertakan akta pendirian PT/CV beserta SK pengesahan dari Kemenkumham.

4. Surat Kuasa Khusus dari Pemilik Baru

Proses pengurusan dokumen di portal DJKI menuntut ketelitian pengisian data yang sangat tinggi. Oleh karena itu, jika Anda menggunakan jasa konsultan hak kekayaan intelektual, pemilik baru wajib menandatangani Surat Kuasa Khusus. Dokumen ini memberikan wewenang penuh kepada konsultan untuk memproses permohonan hingga selesai.

Solusi Praktis Pengurusan Hak Merek Bersama Legalist Indonesia

Mengurus birokrasi pemindahan hak atas kekayaan intelektual ke instansi pusat sering kali memicu kebingungan bagi sebagian besar pengusaha. Jika Anda melakukan kesalahan kecil dalam penyusunan draf klausul perjanjian, maka sistem DJKI akan langsung menolak permohonan pengajuan Anda.

Legalist Indonesia hadir memberikan solusi instan untuk menangani seluruh rangkaian proses Pengalihan Hak Merek Dagang Anda hingga tuntas. Kami menawarkan paket pengurusan legalitas dengan tarif yang sangat kompetitif, transparan, dan tanpa biaya tersembunyi. Tim konsultan kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda menyusun draf dokumen perjanjian yang selaras dengan undang-undang.

Selain melayani pemindahan hak merek, kami juga siap membantu Anda dalam pengurusan izin usaha lainnya. Layanan kami meliputi pembuatan PT/CV baru, pendaftaran hak cipta, sewa virtual office komersial, hingga pengurusan izin edar BPOM resmi. Langkah terpadu ini memastikan seluruh aset berharga milik perusahaan Anda aman terlindungi hukum dari segala arah.

Jangan biarkan kesalahan administrasi mengancam nilai ekonomi dari merek dagang berharga Anda. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga untuk menikmati sesi konsultasi gratis bersama tenaga profesional kami!