Saat ini, Indonesia memiliki berbagai jenis badan usaha. Anda bisa memilih badan usaha yang tidak berbadan hukum maupun yang sudah berbadan hukum. Contohnya adalah CV, PT Perorangan, Firma, hingga Koperasi.

Namun, banyak orang sering bingung saat harus memilih antara CV atau PT Perorangan. Oleh karena itu, Anda perlu memahami syarat pendiriannya masing-masing. Dengan memahami syarat tersebut, Anda dapat menentukan bentuk usaha yang paling tepat untuk bisnis Anda.

Memahami Syarat Mendirikan CV

Aturan mengenai CV tertuang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Berdasarkan Pasal 19, CV adalah perseroan yang terbentuk melalui peminjaman modal.

Biasanya, badan usaha CV didirikan oleh pengelola usaha dan penanam modal. Pihak pengelola disebut sebagai sekutu aktif. Sementara itu, pihak penanam modal disebut sebagai sekutu pasif. Dalam struktur CV, harta perusahaan harus terpisah sepenuhnya dari harta pribadi pemiliknya.

Persyaratan Administratif CV

Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Berikut adalah rincian syarat untuk mendirikan CV:

  • Pendaftaran Nama: Pertama, Anda harus mengajukan nama CV yang unik. Selain itu, nama tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.

  • Akta Pendirian: Dokumen ini wajib memuat identitas pendiri dan domisili. Kemudian, cantumkan juga tujuan usaha serta hak dan kewajiban para sekutu.

  • Alamat Lengkap: Anda perlu melampirkan surat keterangan alamat operasional CV secara detail.

  • Pendaftaran Elektronik: Pemilik harus mengisi format pendaftaran secara daring. Setelah itu, berikan pernyataan mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat.

  • Legalitas Operasional: Terakhir, usaha Anda membutuhkan NPWP. Anda juga wajib memiliki izin usaha berbasis risiko melalui sistem OSS.

Syarat Mendirikan PT Perorangan bagi UMKM

Sejak adanya UU Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan jenis badan usaha baru bernama PT Perorangan. Bentuk usaha ini menjadi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Oleh sebab itu, pelaku UKM kini dapat mendaftarkan usahanya secara resmi sebagai badan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023, PT Perorangan adalah badan hukum khusus untuk kriteria UMK. Selanjutnya, perhatikan beberapa syarat umum berikut ini:

1. Kriteria Pendiri dan Modal

Pertama, pendirian PT Perorangan hanya boleh dilakukan oleh satu orang saja. Pendiri tersebut wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

2. Status Badan Hukum

Kedua, usaha Anda akan sah sebagai badan hukum setelah mendaftar kepada menteri. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat resmi secara elektronik.

3. Tanggung Jawab Pemilik

Ketiga, pemegang saham hanya terdiri dari satu orang. Meskipun demikian, pemilik tidak memikul tanggung jawab pribadi atas perikatan usaha. Jadi, harta pribadi Anda akan tetap aman jika usaha mengalami kerugian.

Perubahan Status PT Perorangan

Perlu Anda ketahui bahwa PT Perorangan bisa berubah status menjadi PT Biasa. Perubahan ini wajib dilakukan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang. Selain itu, perubahan status diperlukan jika usaha sudah melebihi kriteria UMK.

Proses perubahan ini harus melalui akta notaris. Kemudian, Anda harus mendaftarkannya secara elektronik sesuai PP Nomor 8 Tahun 2021. Selanjutnya, izin usaha akan ditentukan berdasarkan tingkat risiko bisnis Anda.

Gunakan Jasa Profesional untuk Pendirian Usaha

Itulah pembahasan lengkap mengenai syarat mendirikan CV maupun PT Perorangan. Jika Anda merasa kesulitan mengurus dokumen sendiri, Anda bisa menggunakan jasa profesional.

Oleh karena itu, gunakanlah layanan dari Legalist untuk mengurus seluruh dokumen usaha Anda. Dengan bantuan tim ahli, proses legalitas bisnis Anda akan menjadi lebih cepat, aman, dan jauh lebih mudah.