Ada banyak jenis badan usaha. Ada yang tak berbadan hukum dan berbadan hukum. Ada CV, PT Perorangan, firma, koperasi, dan lain-lain. Kalau Anda ingin dirikan CV atau PT Perorangan, Anda harus tahu syarat mendirikan CV Perorangan.

Anda mungkin bingung pilih bentuk usaha. Harus pilih CV atau PT Perorangan. Agar tidak bingung, perlu mengetahui syarat mendirikan CV Perorangan. Sehingga, dapat tahu bentuk usaha mana yang tepat. Yuk simak syarat mendirikan CV perorangan berikut.

Syarat Mendirikan CV

CV pengaturannya dalam KUHD. Menurut pasal 19, badan usaha CV atau perseroan komanditer adalah perseroan yang pembentukannya dengan cara pinjamkan uang. Badan usaha CV didirikan oleh pihak pengelola usaha dan pihak penanam modal. 

Pihak yang kelola usaha disebut sekutu aktif. Sedangkan, pihak peminjam uang atau penanam modal sebagai sekutu pasif. Pada CV, harta usaha pemisahan dengan harta pribadi. 

Syarat mendirikan CV perusahaan diatur Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Persyaratan mendirikan CV yaitu ajukan nama CV. 

Nama yang diajukan belum dipakai oleh usaha lain. Belum ada di dalam Sistem Administrasi Badan Usaha. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Serta tidak sama atau tidak mirip nama lembaga.

Apa saja syarat mendirikan CV? Syarat-syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut.

  • Akta pendirian CV yang memuat identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, pekerjaan, aktivitas usaha, hak dan kewajiban para pendiri, dan jangka waktu CV.
  • Salinan surat keterangan yang berisi alamat lengkap CV. 
  • Mengisi format pendaftaran yang dilengkapi dengan pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen telah lengkap dan pernyataan mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.

Usaha perlu NPWP dan izin usaha berbasis risiko. Izin usaha ada pada pelaku usaha untuk jalankan usaha. 

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Sejak UU Cipta Kerja keluar, ada jenis badan usaha baru yaitu PT Perorangan. PT Perorangan merupakan pilihan usaha bagi pelaku UKM. Para pelaku UKM dapat daftarkan usaha jadi PT Perorangan.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023, PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang penuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).

Apa syarat mendirikan PT Perorangan? Syarat umum mendirikan PT Perorangan antara lain:

  • Memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Kriteria 
  • Pendiriannya oleh satu orang. Pendirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). WNI tersebut harus berumur paling sedikit 17 tahun. Pendiri juga harus cakap hukum.
  • Usaha mendapatkan status badan hukum setelah pendaftaran ke menteri. Usaha memperoleh sertifikat pendaftaran secara elektronik.
  • Pemegang sahamnya hanya satu orang. Pemegang saham tidak pegang tanggung jawab pribadi atas ikatan atas nama usaha. Pemegang saham tidak pegang tanggung jawab atas rugi yang berjalan pada usaha lebih dari jumlah saham yang memiliki.
  • Pendiri hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan dalam jangka waktu satu tahun.
  • Direksi harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan tata kelola PT Perorangan yang baik.
  • Membuat surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia. Surat ini berupa format isian pendirian secara elektronik. Surat ini berisi: 
  • Maksud dan tujuan
  • Aktivitas usaha
  • Modal dasar, dan
  • Informasi lain yang ada kaitannya sama usaha

PT Perorangan harus beruba statusnya jadi PT Persekutuan Modal atau PT Biasa kalau:

  • PT Perorangan sudah tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Total pemegang saham lebih dari satu orang.

Perubahan status perlu dengan akta notaris. Harus pendaftaran ke menteri secara elektronik. Proses perubahan harus sesuai aturan. Hal ini sesuai PP Nomor 8 Tahun 2021.

Izin usaha penentuannya menurut tingkat risiko dan peringkat skala usaha. Penetapannya menurut tingkat bahaya dan potensi bahaya. Aspek penilaian mencakup:

  • Aspek keselamatan
  • Aspek kesehatan
  • Aspek lingkungan
  • Aspek pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya

Peringkat skala usaha dan tingkat risiko terbagi jadi:

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi

Itulah pembahasan syarat mendirikan CV Perorangan. Kalau Anda ingin mendirikan CV atau PT Perorangan, silakan gunakan jasa urus dokumen pendirian usaha Legalist.