Pada beberapa kasus, ada orang yang butuh menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika sudah tidak aktif lagi. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada cara mengaktifkan kembali NPWP yang tidak aktif dengan mudah dan cepat?
Jika Anda adalah salah satu orang yang sedang mengalaminya, maka Anda tidak perlu khawatir karena ada cara mengaktifkan kembali NPWP yang bisa dilakukan. Kenali bagaimana cara mengaktifkannya dan juga syarat-syaratnya pada penjelasan di bawah!
Kapan NPWP Bisa Non-Aktif?
Pastinya, ada banyak dari Anda yang ingin tahu tentang apakah NPWP masih aktif jika sudah lama tidak digunakan. Sebenarnya, penting untuk Anda catat bahwa NPWP berlaku seumur hidup. Namun, ada beberapa kasus ketika NPWP non-aktif, seperti:
1. NPWP Non-Efektif (NE)
Alasan pertama kenapa NPWP tidak aktif adalah karena tidak memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif sebagai wajib pajak. Hanya saja wajib pajak tersebut belum mengajukan penghapusan NPWP ke Ditjen Pajak, sehingga statusnya non-efektif (NE).
Para wajib pajak dengan status NPWP NE biasanya tidak berkewajiban memberikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak perlu membayar pajak. Hal ini berlaku baik untuk pemegang NPWP NE Badan maupun NPWP NE Individu.
Jika wajib pajak merupakan badan usaha, maka ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagai syarat non-efektif NPWP Badan. Beberapa di antaranya adalah KTP pengurus perusahaan, bukti lapor SPT, surat pernyataan, dan formulir penetapan.
2. Penghapusan NPWP (DE)
Alasan lain mengapa NPWP Anda non-aktif adalah karena Anda telah mengajukan penghapusan NPWP Badan maupun NPWP Individu (DE). Jadi, jika Anda ingin menjadi seorang wajib pajak lagi, maka Anda wajib tahu cara mengaktifkan kembali NPWP.
Biasanya, Anda perlu menghapus NPWP Badan karena perusahaan sudah tidak lagi beroperasi dan tidak melakukan kegiatan operasional. Hal ini juga bisa terjadi ketika perusahaan diakuisisi atau melakukan merger dengan perusahaan yang lain.
Sedangkan untuk NPWP Individu, biasanya Anda akan menghapusnya karena akan pindah ke luar negeri dan kemungkinan besar tidak kembali. Jika Anda kembali dan bekerja di Indonesia lagi, cara mengaktifkan kembali NPWP perlu Anda ketahui karena status NPWP DE.
Cara Cek Status NPWP
Sebelum memutuskan untuk mengaktifkan nomor pokok wajib pajak kembali, Anda perlu tahu cara cek NPWP aktif atau tidak berikut ini!
1. Cek di Website DJP
Cara cek NPWP yang paling mudah adalah dengan mengunjungi situs DJP dan cek akun Anda. Nantinya, Anda hanya perlu mengisi kode keamanan yang muncul di layar, setelah itu informasi tentang NPWP Anda akan muncul di sana.
2. Telepon Kring Pajak
Selain cek NPWP online, Anda juga bisa menelepon langsung Kring Pajak di nomor 1 500 200. Setelah itu customer service akan menanyakan apa yang Anda butuhkan, lalu beri tahu mereka jika Anda ingin mengetahui bagaimana status NPWP milik Anda.
3. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
Jika Anda lebih suka menanyakan status Nomor Pokok Wajib Pajak secara offline, maka Anda bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Anda bisa mengantri, berkonsultasi dengan customer service, dan menanyakannya langsung pada mereka.
Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali NPWP
Setelah tahu bahwa NPWP Anda sudah tidak aktif, pastinya Anda ingin mengetahui apakah NPWP yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali. Untungnya, kini sudah ada cara mengaktifkan kembali NPWP dengan cepat dan mudah, asalkan syaratnya sudah dikumpulkan.
Anda hanya perlu mengisi semua informasi di dalam formulir pengaktifan NPWP sebagai cara mengaktifkan kembali NPWP. Informasi tersebut berupa nama, nomor KTP, alamat tempat tinggal, nomor hp, alamat email, nomor NPWP, dan lain-lain.
Bahkan, jika Anda ingin tahu apakah mengaktifkan NPWP bisa diwakilkan, kini Anda bisa melakukannya. Pastinya, cara mengaktifkan kembali NPWP akan jauh lebih mudah karena ada tim profesional yang mengurusnya untuk Anda.
Karena itu, cara mengaktifkan kembali NPWP yang paling mudah dan cepat adalah dengan mempercayakannya pada tim profesional dan berpengalaman seperti Legalist.id. Anda hanya perlu berkonsultasi dengan kami, bisa via Instagram, untuk nikmati layanan ini!