Pelaku UMKM sudah seharusnya memahami tentang aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini. Cara menghitung pajak UMKM, besaran tarif yang harus dibayarkan, dan kategori usaha yang dikenai wajib pajak adalah hal penting yang harus dikuasai dengan baik.
Sebenarnya, ketentuan perpajakan bagi UMKM telah diatur oleh Pemerintah dengan cukup jelas. Namun, tidak perlu khawatir jika saat ini Anda masih bingung. Kami telah menghimpun informasi penting mengenai tarif pajak UMKM 2025 secara lengkap.
Dasar Penetapan Tarif Pajak di Indonesia
Dasar hukum pajak UMKM di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, menggantikan peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PP No. 23 Tahun 2018. PP terbaru tersebut telah diberlakukan mulai dari 20 Desember 2022 hingga saat ini.
Melalu peraturan terbaru ini Pemerintah menetapkan tarif pajak tetap sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM. Pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan PPh final bagi UMKM dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta per tahun.
Cara Menghitung Pajak UMKM
Dengan mengacu pada tarif pajak yang telah ditetapkan, yakni 0,5%, dan aturan mengenai insentif pembebasan pajak, rumus cara menghitung pajak UMKM adalah sebagai berikut:
Besaran pajak = 0,5% x (Omset-Insentif Pembebasan Pajak)
Misalnya, Anda memiliki usaha menengah dengan total omset Rp1 miliar pada tahun ini. Maka, cara menghitung pajak UMKM yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Besaran pajak (PPh) = 0,5% x (Rp1.000.000.000 – Rp500.000.000)
= Rp2.500.0000
Aturan Pajak UMKM Sesuai dengan Skala Bisnis
Meski sama-sama masuk dalam kategori UMKM, di dalamnya terdapat bisnis-bisnis dengan skala yang berbeda-beda. Skala bisnis yang dimaksud adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Kategori ini akan menjadi dasar cara menghitung pajak UMKM yang benar.
Besaran jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan akan mengacu pada skala bisnis Anda berada di kategori apa. Adapun mengenai syarat pengenaan pajak UMKM berdasarkan kategori bisnis akan dijelaskan dalam ulasan berikut ini:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah jenis usaha produktif yang dijalankan oleh individu maupun badan usaha perorangan. Biasanya, usaha ini memiliki tenaga kerja kurang dari empat orang, dengan total aset tidak melebihi Rp50 juta.
Dari segi pendapatan, usaha mikro umumnya memiliki omset tahunan maksimal sebesar Rp300 juta. Jika selama ini Anda bertanya-tanya apakah penghasilan UMKM dibawah 500 juta kena pajak? Jawabannya adalah tidak.
2. Usaha Kecil
Dijalankan oleh individu maupun badan usaha mandiri dengan kisaran jumlah pegawai 5 hingga 19 orang, usaha ini masuk dalam kategori usaha kecil. Usaha kecil biasanya memiliki aset Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan total omset tahunan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Mengenai jumlah wajib pajak, usaha kecil dengan omset tahunan kurang dari Rp500 juta akan dibebaskan dari pembayaran pajak. Tetapi, jika usaha yang dimaksud memiliki omset lebih dari Rp500 juta, maka usaha akan dikenai wajib pajak sejumlah 0,5% dari total pendapatan.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah dijalankan oleh individu atau badan usaha dengan jumlah pekerja antara 20 hingga 99 orang. Dengan aset Rp500 juta hingga Rp 10 miliar dan memiliki omset tahunan Rp2,5 miliar hingga Rp10 miliar, maka usaha ini dikenakan pajak UMKM tarif normal.
Pahami Penghitungan Pajak untuk Penuhi Kewajiban Usaha
Memahami cara menghitung pajak UMKM 2025 sangat penting bagi pelaku bisnis agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Dengan mengetahui klasifikasi usaha dan ketentuan pajak yang berlaku, Anda sekarang lebih bisa lebih fokus ke pengembangan bisnis.