Cek Kelas Merek dalam Pendaftaran Merek Dagang
Cek kelas merek merupakan tahapan wajib yang harus Anda lalui sebelum mendaftarkan merek ke negara. Hingga saat ini, beberapa pebisnis masih merasa kesulitan menentukan produk mereka masuk ke dalam klasifikasi yang mana.
Sebagian pengusaha bahkan belum bisa menjelaskan secara detail mengenai spesifikasi produk yang mereka tawarkan. Padahal, semakin rinci penjelasan yang Anda berikan, maka proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menjadi semakin mudah.
Mengenal Definisi dan Fungsi Merek Dagang
Sebelum melakukan pengecekan ke portal DJKI, Anda wajib memahami hakikat dari merek dagang itu sendiri. Merek bertindak sebagai media pemasaran utama karena mampu menghubungkan produsen dengan konsumen secara emosional.
Melalui merek yang kuat, Anda dapat menarik minat konsumen dengan lebih mudah sehingga bisnis meraih keuntungan maksimal. Selain itu, merek membantu Anda menyampaikan pesan atau nilai perusahaan kepada pelanggan.
Mengingat pentingnya peran tersebut, Anda harus segera mendaftarkan merek agar pihak lain tidak mencurinya. Namun, perlu Anda catat bahwa keunikan saja tidak cukup untuk meloloskan sebuah merek. Tanpa adanya aktivitas ekonomi yang nyata, Ditjen KI biasanya akan menolak permohonan pendaftaran Anda.
Apa Itu Kelas Merek?
Pemerintah menyediakan banyak kategori, seperti kelas merek makanan yang terbagi menjadi beberapa kelompok. Namun, apakah Anda sudah tahu apa yang dimaksud dengan kelas merek?
Kelas merek atau klasifikasi merek merupakan sistem pengelompokan untuk membedakan setiap jenis produk yang masuk ke DJKI. Oleh karena itu, Anda harus mencari tahu posisi produk Anda dalam sistem ini sebelum memulai pendaftaran.
Di Indonesia, pengelompokan produk bisnis terbagi menjadi 45 kelas sesuai dengan standar Nice Classification ke-11. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
Kelas 1 hingga 34: Memberikan perlindungan terhadap produk berbentuk Barang.
Kelas 35 hingga 45: Memberikan perlindungan terhadap aktivitas berbentuk Jasa.
Cara Melakukan Cek Kelas Merek Secara Mandiri
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek namun masih bingung, silakan pelajari pembagian kelas berikut ini:
Klasifikasi Barang (Kelas 1 – 34): Kategori ini mencakup produk berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, hingga barang jadi. Contohnya antara lain industri lilin, bahan bakar, kosmetik, wewangian, hingga alat elektronik.
Klasifikasi Jasa (Kelas 35 – 45): Kategori ini menaungi aktivitas layanan seperti jasa keuangan, asuransi, perbaikan kendaraan, konstruksi, administrasi bisnis, hingga layanan kesehatan.
Jika bisnis Anda menjual produk fisik, maka Anda harus memilih kelas antara nomor 1 sampai 34. Sebaliknya, jika Anda menawarkan keahlian atau layanan, silakan mendaftar pada kelas nomor 35 sampai 45.
Regulasi yang Mengatur Klasifikasi Merek
Pemerintah telah menyusun aturan khusus mengenai klasifikasi ini sejak tahun 1993. Namun, seiring perkembangan zaman, pemerintah memperbarui aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menjelaskan secara rinci mengenai pengelompokan kelas merek. Dengan demikian, Anda dapat langsung melakukan cek kelas merek melalui lampiran peraturan tersebut untuk mendapatkan data yang akurat.
Lindungi Bisnis Anda dengan Pendaftaran Resmi
Walaupun Anda masih menjalankan skala UMKM, Anda tetap perlu mendaftarkan merek ke DJKI demi perlindungan hukum. Indonesia menganut prinsip first-to-file. Artinya, pebisnis yang pertama kali mendaftarkan merek dan mendapat persetujuan, maka dialah pemegang hak eksklusif yang sah.
Pemerintah akan menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti bahwa Anda memiliki hak atas merek tersebut. Perlu Anda ingat, petugas hanya akan menerima pendaftaran jika merek Anda memiliki daya pembeda yang kuat dari merek-merek terdahulu.
Apabila Anda masih kesulitan menentukan kelas yang tepat, Anda tidak perlu khawatir. Legalist Indonesia siap mendampingi Anda mulai dari tahap cek kelas merek hingga permohonan pendaftaran Anda diterima oleh negara. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mengamankan aset intelektual bisnis Anda!






