Sejak awal tahun 2025 silam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem perpajakan terintegrasi yang dikenal dengan nama Coretax. Sayangnya, ada banyak orang yang mengeluhkan Coretax masih bermasalah dan tidak bisa diakses hingga sekarang.Β 

Wajib Pajak seringkali merasa kesulitan dan mengalami beberapa masalah teknis yang membuat pelaporan dan administrasi pajak lainnya terhambat. Lalu kira-kira, kenapa Coretax selalu bermasalah dan bagaimana cara mengatasinya agar akses lancar?

Alasan Mengapa Sistem Coretax Masih Bermasalah

Pastinya, ada banyak Wajib Pajak yang bertanya-tanya tentang apakah Coretax sudah berlaku atau belum. Hal ini karena kebanyakan orang mengalami kendala saat login atau sekadar mengaksesnya, sehingga mereka tidak yakin apakah sistem ini sudah diterapkan.Β 

Faktanya, sistem Coretax sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 silam dan seharusnya sudah bisa diakses oleh semua Wajib Pajak sekarang. Hanya saja, Coretax masih bermasalah dan menyulitkan Wajib Pajak yang ingin menuntaskan semua kewajibannya.

Alasan kenapa Coretax tidak bisa dibuka dan diakses kebanyakan berasal dari sistem yang belum sempurna, jadi memang bukan salah Anda. Biasanya ini terjadi karena ada lonjakan trafik, pemeliharaan sistem yang kurang, dan beberapa masalah teknis yang lain.Β 

Kabarnya, sistem Coretax akan lebih stabil pada tahun 2026 mendatang, sehingga Anda perlu lebih bersabar. Anda pun tidak perlu khawatir karena DJP tidak akan membebankan denda kepada Anda jika terlambat melapor karena gangguan pada Coretax.Β 

Peraturan ini berlaku untuk pajak pribadi, pajak UMKM, dan pajak badan usaha atau perusahaan besar. Jadi, selama Coretax masih bermasalah, DJP akan memberikan keringanan kepada semua Wajib Pajak di Indonesia.

Jenis Layanan yang Mengalami Masalah

Setelah Anda paham apa saja penyebab Coretax bermasalah, Anda juga perlu tahu apa saja jenis layanan yang sering mengalami masalah. Berikut adalah daftar layanan yang seringkali tidak bisa Anda akses melalui sistem Coretax!Β 

  • Kesulitan menerbitkan kode otorisasi atau Sertifikat Elektronik, termasuk gagal saat verifikasi wajah, kesulitan membuat Surat Elektronik karena menu tidak muncul di sistem, dan muncul nama orang lain saat mencetak Surat Elektronik.
  • Tidak bisa daftar NPWP di Coretax, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA).Β 
  • Coretax masih bermasalah karena status Pengusaha Kena Pajak (PKP) berbeda dengan di sistem lama.Β 
  • Tidak bisa menerima one time password (OTP) saat melakukan pendaftaran atau mengubah nomor telepon di Coretax. Alasan kenapa OTP tidak muncul di Coretax pun karena sistem yang masih belum sempurna.Β 
  • Tidak bisa melihat profil di sistem, informasi pada profil salah atau tidak terdaftar.Β 
  • Gagal menambahkan peran pihak terkait sebagai penanggung jawab pajak karena NIK tidak terbaca. Alasan mengapa NIK tidak terbaca di Coretax biasanya karena belum melakukan registrasi atau karena Coretax masih bermasalah pada sistemnya.
  • Tidak bisa mengubah profil atau perubahan dan pembaruan data lainnya.Β 
  • Tidak bisa melakukan impersonate, biasanya karena data di AHU dan Kemenkumham masih belum diperbarui.Β 
  • Gagal login dan mengatur ulang kata sandi. Biasanya, alasan kenapa tidak bisa login Coretax adalah karena Coretax masih bermasalah di sistemnya.
  • Tidak bisa membayar utang pajak karena kode billing tidak ditemukan.Β 
  • Faktur pajak tidak muncul di Coretax. Jika ini terjadi, Anda bisa mencoba me-refresh sistem hingga Faktur tersebut muncul
  • Gagal menandatangani faktur pajak, biasanya karena tidak bisa menggunakan kode otorisasi DJP.Β 
  • Tidak bisa menerima Surat Keterangan Bebas (SKB), baik untuk PPh maupun untuk PPN.Β 
  • Dokumen output tidak memuat data yang lengkap atau mendapatkan permohonan KWSP yang berbeda, sehingga membuat administrasi pajak terhambat.Β 
  • Tidak bisa mengunggah faktur dalam format XML.Β 

Cara Mengatasi Coretax Masih Bermasalah

Ada beberapa cara mengatasi masalah pada Coretax, seperti:

1. Mengurus Perpajakan dengan Sistem Lama

Cara pertama adalah dengan mengurus administrasi atau pelaporan pajak menggunakan sistem lama. Cara ini bisa Anda lakukan selama masa transisi hingga sistem Coretax lebih sempurna di tahun 2026 nanti.Β 

2. Mempercayakan Pengurusan Pajak ke Tim yang Lebih Ahli

Selain itu, Anda juga bisa mempercayakan pengurusan pajak ke tim yang lebih ahli, seperti Legalist.id. Jadi, Anda tidak perlu repot mengurus Coretax masih bermasalah atau kendala lainnya. Karena itu, ayo hubungi kami atau konsultasi terlebih dulu via IG!Β