Secara umum usaha yang didirikan dalam bentuk CV hadir dalam beberapa jenis, salah satunya adalah CV Campuran. Banyak pelaku usaha yang tertarik memilih CV karena sejumlah kelebihan yang dimiliki. Harapannya nanti bisa memperoleh keuntungan maksimal.

Salah satu yang menarik dari usaha berbentuk CV yaitu statusnya yang sudah memiliki payung hukum. Dengan begitu pelaku usaha sudah tidak perlu khawatir lagi jika akan mendirikan CV sebagai bentuk usaha yang akan dikelola di masa depan.

Pengertian CV Campuran

Sebelum mulai membahas hal yang lebih jauh, ada baiknya Anda sebagai calon pengusaha memahami pengertian CV Campuran lebih dulu. Supaya nantinya Anda mampu membedakan CV tersebut dengan jenis CV lainnya.Β 

Sebab CV sendiri tidak cuma hadir dalam 1 jenis. CV Campuran bisa dipahami sebagai salah satu jenis CV yang mulanya mempunyai bentuk Firma. Akan tetapi Firma yang bersangkutan mengalami kesulitan modal saat memasuki pertengahan masa operasional.Β 

Oleh sebab itulah diperlukan pihak penanam modal. Nah, nantinya pihak yang bersedia menanam modal pada Firma tersebut akan disebut sebagai sekutu komanditer dalam CV.Β 

Sedangkan pihak yang menerima modal, yang dalam hal ini adalah Firma maka akan mengambil peran sebagai sekutu komplementer.

Ciri – Ciri CV

Membahas tentang CV Campuran tidak lengkap rasanya jika tidak mengenal ciri-ciri CV secara umum. Mulai dari pendirian sampai dengan sistem kerjasama yang dilakukan seperti penjelasan berikut:

  • Ciri-ciri CV yang pertama yaitu bisa didirikan minimal oleh 2 orang dan bisa lebih.Β 
  • Nantinya dalam CV ada pihak yang berperan sebagai sekutu aktif dan pihak yang lainnya adalah sekutu pasif.
  • Adapun tugas dari sekutu aktif yaitu melakukan pengelolaan terhadap operasional perusahaan. Sedangkan sekutu pasif dalam CV bertugas sebagai penanam modal.
  • Besaran modal yang akan dipakai untuk CV tidak ada ketentuan minimal maupun maksimal. Sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha sendiri.
  • CV Campuran merupakan satu diantara jenis CV yang diakui secara legalitas nya.
  • Perusahaan berbentuk CV hanya bisa didirikan oleh pelaku usaha yang berstatus Warga Negara Indonesia. Dengan begitu sudah jelas bahwa pendiri CV tidak boleh pengusaha berstatus Warga Negara Asing.
  • Ciri CV berikutnya yaitu memiliki rincian syarat pendirian yang gampang untuk dilengkapi.
  • Ciri yang terakhir CV Campuran atau CV secara umum yaitu tidak sulit jika ingin melakukan kerja sama dengan perusahaan lain.

Contoh CV Di Indonesia

Bisa dibilang contoh CV di Indonesia menjadi hal yang tidak boleh terlewatkan saat membahas tentang Persekutuan Komanditer alias CV. Jumlahnya ada banyak, m, mulai dari CV di bidang pertanian hingga di bidang makanan sebagaimana penjelasan berikut ini:

1. CV di Bidang Pertanian

Contoh CV di bidang pertanian yang ada di Indonesia memang jumlahnya tidak sedikit. Mungkin saja beberapa nama tersebut ada yang sudah dikenal. Misalnya seperti CV Bumi Makmur, ada juga CV Agrindo Farm and Food dan seterusnya.

2. CV di Bidang Perdagangan

Mengupas CV Campuran biasanya akan berkaitan dengan banyak hal, salah satunya contoh CV. Nah contoh CV dalam bidang perdagangan yang ada di Indonesia cukup banyak. Bahkan beberapa sudah banyak dikenal khalayak umum.

Diantara contohnya ada CV Candra Kirana. Selain itu, contoh CV perdagangan berikutnya adalah CV Senandung Ibu Pertiwi, CV Unicorn dan masih banyak lagi.

3. CV di Bidang IT

Contoh perusahaan CV Indonesia di bidang IT juga tidak kalah banyak dari bidang lainnya. Diantaranya ada CV Bahtera Buana, CV Adisatya IT Consultant, ada juga CV Global Solusindo Teknologi dan lain sebagainya.

4. CV di Bidang Makanan

Mungkin beberapa nama CV di bidang makanan yang akan disebutkan ini sudah pernah Anda dengar. Terutama bagi yang suka mencoba – coba makanan. Misalnya seperti CV Catur Pangan Indonesia, CV Catering Ibu Surabaya dan lainnya.

Solusi Mudah Mendirikan CV Campuran

Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan usaha dalam bentuk CV Campuran. Sekarang akan semakin mudah dengan memakai layanan dari Legalist.id. Nah, yang penasaran update terbaru tentang layanannya bisa buka Instagram.