Virtual office merupakan sebuah kantor yang berbentuk maya. Keberadaan kantor ini sudah cukup menjamur di Indonesia. Saat ini pun sudah ada dasar hukum virtual office yang mungkin belum banyak diketahui.
Pemerintah telah membuat dasar hukum untuk kantor virtual agar bisa mengatur secara resmi regulasinya. Dengan begitu, keberadaan kantor virtual dianggap resmi dan diakui oleh masyarakat.
Dasar Hukum Virtual Office
Keberadaan kantor virtual banyak membantu perusahaan yang baru saja berdiri dan masih berkembang. Untuk itu, perlu dukungan dari pemerintah untuk mengatur regulasinya. Pemerintah pun mengeluarkan SE PTPS DKI Jakarta No.6/2016.
Surat edaran tersebut secara resmi mengatur perizinan, seperti syarat dan ketentuan untuk membuat kantor virtual. Para pengusaha yang ingin mendirikan kantor virtual tersebut pun menjadi terbantu dengan adanya dasar hukum tersebut.
Fungsi dari dasar hukum ini adalah melindungi keberadaan kantor virtual di Indonesia. Apabila suatu saat ditanyakan terkait legalitasnya, maka pemerintah dapat melindungi kantor tersebut.
Mengapa Kantor Virtual Memerlukan Legalitas?
Kantor virtual memang tidak berbentuk fisik, namun perusahaan yang menggunakannya butuh legalitas. Berikut alasan mengapa harus mengurus legalitas perusahaan:
1. Memenuhi Peraturan Pemerintah
Alasan yang pertama yaitu untuk memenuhi peraturan dari pemerintah. Setiap regulasi yang dibuat tentu memiliki tujuannya masing-masing sehingga wajib dipatuhi. Peraturan tersebut pun akan menguntungkan perusahaan nantinya.
Perizinan yang harus diurus sebelum mendaftar kantor ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Perdagangan Usaha (SIUP), dan lainnya. Anda dapat mempersiapkan terlebih dahulu dokumen tersebut agar cepat pengurusannya.
Apabila Anda sudah mematuhi aturan pemerintah, maka virtual office yang Anda miliki akan dijaga oleh pemerintah. Selain itu, segala kemudahan ke depannya akan dijamin oleh pemerintah. Jadi, Anda tidak akana rugi ketika mengurus legalitas kantornya.
2. Memberikan Kepercayaan Kepada Pelanggan
Setiap pelanggan pasti akan ragu jika perusahaan Anda tidak memiliki izin. Bisa jadi, perusahaan Anda dianggap sebagai penipuan karena tidak ada izin resminya. Untuk itu, Anda bisa segera mengurus perizinannya.
Perusahaan yang sudah memiliki legalitas resmi akan memberikan rasa aman bagi setiap pelanggannya. Selain itu, kredibilitas dari perusahaan juga akan semakin meningkat. Tak heran jika banyak mitra bisnis yang mengajak kerjasama.
Perusahaan yang biasanya menggunakan kantor ini adalah Perseroan Terbatas. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa PT skalanya sudah besar sehingga adanya legalitas sangat diperlukan.
3. Memudahkan Proses Perpajakan
Setiap perusahaan yang skalanya kecil ataupun besar wajib membayar pajak. Pembayaran tersebut besarannya telah diatur oleh pemerintah. Perusahaan akan lebih mudah mengurus perpajakan jika sudah memiliki legalitas resminya.
Untuk membayar pajak, setiap perusahaan juga dianjurkan membuat NPWP. Sebab, besaran pajaknya lebih murah dibanding tidak menggunakan NPWP. Perlu diketahui bahwa NPWP-nya harus bernamakan perusahaan bukan atas nama pribadi.
Meskipun sering dianggap sepele, namun pembayaran pajak cukup ribet ketika tidak memakai NPWP. Hal tersebut justru akan menyita banyak waktu Anda dalam mengurusnya sehingga penting untuk membuatnya.
Rekomendasi Jasa Pendirian Kantor Virtual
Mendirikan kantor virtual memiliki tahapan yang cukup panjang. Mulanya, perusahaan Anda harus menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa memproses pembuatan kantornya. Proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Solusi yang paling jitu agar Anda tidak terlalu ribet adalah dengan memanfaatkan jasa virtual office. Dewasa ini, ada banyak sekali jasa yang menyediakan pengurusan pendirian kantor virtual. Anda hanya perlu memilihnya salah satu.
Rekomendasi jasa pengurusan kantor virtual yang sedang banyak digunakan adalah Legalist.id. Jasa tersebut sudah menangani banyak pelanggan dalam pembuatan kantor virtual sehingga kredibilitasnya tidak perlu diragukan lagi.
Anda dapat memilih terlebih dahulu paket yang akan diambil sesuai dengan kebutuhan. Di dalam website resminya telah tersedia kontak yang bisa dihubungi agar Anda bisa berkonsultasi dengan bebas. Untungnya, konsultasi tersebut tidak berbayar.
Penutup
Itulah dasar hukum virtual office yang perlu Anda ketahui. Dengan menyimak informasi tersebut, Anda menjadi lebih tahu bahwa kantor virtual dilindungi oleh pemerintah dan sudah legal sekarang ini.