Modern ini, virtual office atau kantor virtual banyak diminati terlebih bagi para pengusaha pemula (startup). Virtual office PKP walau berbentuk virtual tapi tidak menggugurkan kewajiban badan usaha dalam urusan perpajakan.
Apabila badan usaha memiliki peredaran usaha atas penyerahan barang atau jasa kena pajak lebih dari Rp4,8 Miliar. Maka badan usaha tersebut wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar PKP, berikut!
Seputar Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP pajak adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru, perusahaan yang menggunakan kantor virtual dapat mengajukan serta mendapatkan PKP.
Virtual office PKP yang dirujuk, yakni kantor virtual atau co-working space yang memiliki ruang fisik yang lengkap dengan layanan pendukung kantor secara virtual. Pengertian virtual office secara umum, yakni ruang kerja virtual yang juga memiliki kantor secara fisik.
Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP, maka akan diwajibkan untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebuah perusahaan disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak bila melakukan kegiatan, meliputi:
- Menghasilkan Barang Kena Pajak.
- Melakukan kegiatan usaha Jasa Kena Pajak.
- Melakukan kegiatan import atau eksport Barang Kena Pajak.
- Melakukan kegiatan usaha perdagangan.
- Dalam kegiatannya memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean.
- Dalam kegiatannya memanfaatkan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean.
Yang tidak termasuk pengusaha kena pajak maka pengusaha yang dalam kegiatannya tidak melakukan hal yang telah disebutkan. Pengusaha yang terdaftar PKP dapat dengan mudah untuk mendapatkan tender dan mendapat kompensasi PPN.
Syarat Virtual Office Untuk Mendaftar PKP
Untuk mendaftar sebagai PKP, ada syarat PKP pajak yang harus dipenuhi. Secara umum, badan usaha atau perusahaan harus mengajukan surat permohonan dan melampirkan syarat yang diperlukan badan usaha agar dikukuhkan sebagai PKP, meliputi:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya bila ada.
- Fotokopi surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat (bagi badan usaha tetap).
- Fotokopi KTP dan NPWP bagi pengurus berwarga negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor bagi pengurus berwarga negaraan asing (WNA).
Kemudian, bagi pengusaha yang berbentuk badan hukum maupun perorangan yang menggunakan virtual office harus memenuhi beberapa syarat lain. Adapun syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni:
- Melampirkan salinan kontrak perjanjian atau dokumen yang sejenis antara penyedia jasa virtual office dengan pengusaha.
- Melampirkan dokumen yang menunjukkan izin, keterangan usaha atau keterangan kegiatan dari instansi yang berwenang.
Keuntungan Pengusaha PKP
Virtual office banyak dipilih oleh pelaku usaha terlebih para pengusaha startup karena memberikan beberapa keuntungan. Kemudian tujuan virtual office digunakan oleh sebagian pengusaha karena kemudahannya serta efektivitasnya dalam operasional usaha.
Adanya peraturan terbaru mengenai virtual office PKP ini memberikan sejumlah fasilitas serta kemudahan bagi para pengusaha. Mendaftar sebagai PKP akan berdampak pada perusahaan, sebagai berikut:
1. Bukti Usaha Berbadan Hukum
Selain izin usaha, dikukuhkan sebagai PKP juga membuktikan bahwa bisnis atau usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan legalitas hukum. Kemudian, PKP juga menandakan bahwa perusahaan memiliki ketaatan pajak yang sangat baik.
2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Kemudian, PKP dapat meningkatkan kredibilitas usaha di dunia industri. Untuk itu, Anda dapat bersaing denga sejumlah perusahaan lain untuk mengikuti tender yang dikeluarkan pemerintah. Karena status PKP hanya dimiliki perusahaan yang menaati kewajiban pajak.
3. Membuka Peluang Kerjasama
Mendapatkan status sebagai PKP, maka perusahaan dapat mengikuti lelang atau tender dari pemerintah. Dengan mengikuti lelang tersebut akan membuka kesempatan untuk melakukan kerjasama bisnis yang lebih besar dengan berbagai pengusaha.
4. Meningkatkan Penerimaan Dari Pemanfaatan PPN
Pengusaha yang berstatus sebagai PKP akan mendapatkan pemanfaatan PPN. Di mana pengusaha dapat mengajukan kompensasi PPN yang dikenakan pada bisnisnya. Dengan ini, PKP dapat meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan PPN.
5. Meningkatkan Produksi yang Efisien
Seluruh beban produksi serta investasi pada PKP akan ditanggung oleh konsumen akhir. Dengan ini akan meningkatkan efisiensi produksi dan ekonomi akan lebih terjamin. Dan, sirkulasi finansial semakin sehat.
Penutup
Virtual office PKP kini dapat mengajukan dengan memenuhi beberapa syarat yang telah disebutkan. Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PKP, Legalist.id dapat membantu selama proses hingga selesai pengurusan PKP.