TDUP OSS Legalist Indonesia

Definisi dan Pengganti Dokumen TDUP OSS

Sektor pariwisata merupakan salah satu bidang usaha yang menawarkan peluang dan prospek sangat menjanjikan. Sebelumnya, setiap pelaku usaha yang beroperasi di sektor ini wajib memiliki dokumen TDUP OSS. Namun, saat ini perizinan berusaha berbasis risiko telah menggantikan peran TDUP sepenuhnya.

Pemerintah memberikan penjelasan mengenai perizinan berusaha secara lebih lanjut dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, PP Nomor 5 Tahun 2021 juga membahas ketentuan teknis mengenai hal tersebut. Anda juga bisa mengakses penjelasan lengkap tentang tingkat risiko menurut Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) melalui sistem OSS.

Memahami Definisi TDUP OSS di Masa Lalu

Mungkin Anda bertanya-tanya, apa itu TDUP OSS? Secara definisi, TDUP merupakan bukti pendaftaran usaha yang berkaitan langsung dengan bidang pariwisata. Contoh usaha yang beroperasi dalam sektor ini meliputi jasa akomodasi, pramuwisata, perjalanan wisata, hingga penyediaan makanan dan minuman.

Dahulu, pelaku usaha bisa mendapatkan dokumen ini jika usaha mereka sudah terdaftar dan berjalan sesuai ketentuan. Sistem OSS secara otomatis menerbitkan dokumen tersebut bagi pemohon yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, pengusaha wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata agar bisa menjalankan aktivitas bisnis secara legal.

Akan tetapi, peran TDUP OSS kini telah berakhir sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku usaha pariwisata baru tidak lagi memerlukan TDUP semenjak pemerintah meluncurkan sistem OSS RBA atau sistem berbasis risiko.

Mengenal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Untuk menjalankan usaha di bidang pariwisata saat ini, Anda tidak memerlukan dokumen TDUP OSS lagi. Sebab, pemerintah sudah menyediakan pengganti yang lebih modern, yaitu perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi platform tunggal yang menerbitkan seluruh jenis perizinan ini.

Berdasarkan Permenkraf Nomor 4 Tahun 2021, pelaku usaha wajib mengantongi dokumen berupa sertifikat standar usaha. Ketentuan ini berlaku bagi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, hingga risiko tinggi. Sebaliknya, usaha dengan risiko rendah mendapatkan pengecualian dari kewajiban sertifikat standar ini.

Sebuah perusahaan bisa mendapatkan sertifikat tersebut apabila operasional mereka tidak menyimpang dari standar usaha pariwisata. Bagi usaha risiko menengah rendah, sertifikat ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Sementara itu, pada usaha risiko menengah tinggi dan tinggi, sertifikat akan tetap berlaku selama unit usaha tersebut masih beroperasi.

Selain perizinan utama, beberapa jenis usaha tertentu juga memerlukan dokumen khusus lainnya. Dokumen tersebut mencakup Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat Laik Sehat menjadi bukti kuat bahwa usaha Anda sudah berjalan sesuai dengan standar kesehatan nasional.

Jenis-Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sistem perizinan terbaru ini berpedoman pada peringkat skala usaha serta tingkat bahayanya. Penjelasan mengenai pembagian ini tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 7. Pemerintah menentukan tingkat risiko dengan menilai potensi bahaya dari setiap aktivitas usaha. Berikut adalah empat jenis perizinan yang wajib Anda pahami:

1. Perizinan untuk Usaha Risiko Rendah

Pelaku usaha dengan kategori risiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB bertindak sebagai bukti pendaftaran resmi sekaligus identitas utama bagi pengusaha dalam menjalankan operasional bisnisnya.

2. Perizinan untuk Usaha Risiko Menengah Rendah

Usaha dalam kategori ini membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar. Namun, pengusaha cukup memberikan pernyataan mandiri melalui sistem untuk mendapatkan sertifikat tersebut sebagai bukti pemenuhan standar.

3. Perizinan untuk Usaha Risiko Menengah Tinggi

Untuk kategori ini, Anda membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi. Pemerintah pusat atau daerah akan mengeluarkan sertifikat tersebut setelah melakukan verifikasi langsung terhadap kelayakan usaha Anda.

4. Perizinan untuk Usaha Risiko Tinggi

Karena memiliki potensi bahaya yang besar, usaha risiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin khusus. Izin ini memerlukan persetujuan mendalam dari otoritas terkait sebelum Anda bisa menjalankan aktivitas komersial.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai nasib TDUP OSS dan sistem perizinan terbaru saat ini. Setiap pengusaha tentu membutuhkan dokumen legalitas agar bisnisnya berjalan aman dan lancar. Oleh karena itu, pastikan bisnis pariwisata Anda sudah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko yang tepat. Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan dokumen legalitas usaha yang cepat, silakan hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia.

Related Posts