Seiring dengan berjalannya waktu, kini pelaku usaha bisa mengurus berbagai jenis perizinan kegiatan usaha secara online. Pemerintah menyediakan sistem terpadu ini dengan nama OSS (Online Single Submission). Namun, Anda perlu memenuhi beberapa kriteria kegiatan usaha OSS terlebih dahulu sebelum mengakses fiturnya.
Jika perusahaan Anda belum memenuhi kriteria tersebut, maka Anda akan menemui kesulitan saat menggunakan layanan di sistem OSS. Peraturan ini mengacu pada dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Lebih tepatnya, regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Saat memasuki pengisian data, para pemilik bisnis baru sering kali merasa bingung. Pertanyaan mengenai deskripsi kegiatan usaha oss diisi apa kerap menjadi kendala utama di lapangan. Oleh karena itu, mari kita bedah kriteria pentingnya agar proses pendaftaran bisnis Anda berjalan lancar.
4 Kriteria Utama Kegiatan Usaha di Sistem OSS
Secara garis besar, sistem OSS membagi kriteria pelaku usaha ke dalam empat poin utama berikut ini:
1. Perusahaan Bebas dari Kewajiban Membayar PNBP Salah satu kriteria penting dalam OSS adalah ketika perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini terjadi karena perusahaan tersebut sama sekali tidak menggunakan layanan atau sumber daya milik negara. Sebagai contoh, usaha makanan kemasan swasta sama sekali tidak memiliki kaitan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Ketentuan ini juga berlaku secara mutlak untuk berbagai jenis kegiatan usaha swasta sejenis lainnya.
2. Memenuhi Seluruh Persyaratan Dokumen Legalitas Kriteria kegiatan usaha OSS lainnya yang tidak kalah penting adalah kelengkapan seluruh persyaratan dokumen pendukung. Namun, Anda harus mencatat bahwa setiap bidang bisnis memiliki standar dokumen yang berbeda-beda tergantung jenis izin yang Anda urus. Misalnya, saat Anda ingin membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Anda wajib menyiapkan berkas seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian badan usaha. Oleh karena itu, carilah informasi mengenai dokumen persyaratan tersebut sejak awal.
3. Memenuhi Standar Usaha dan Standar Produk Karena menerapkan sistem berbasis risiko, wajar jika kriteria OSS mewajibkan Anda memenuhi standar usaha serta standar produk. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya efek samping penggunaan produk yang berbahaya bagi manusia. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk standar operasional usaha, mengingat proses produksi melibatkan banyak tenaga kerja. Semakin tinggi tingkat risiko suatu produk, maka semakin banyak pula perizinan yang harus Anda kantongi sebelum mengedarkannya.
4. Menyelaraskan Bisnis dengan Aturan Lingkungan Hidup Penting untuk Anda catat bahwa aktivitas bisnis tidak boleh merusak ekosistem di sekitar kita. Karena alasan itulah, kriteria kegiatan usaha OSS yang terakhir adalah menjaga kelestarian alam sekitar tempat Anda beroperasi. Jika aktivitas produksi Anda berpotensi membahayakan alam, Anda wajib mengurus dokumen lingkungan tambahan. Dokumen tersebut meliputi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Langkah Tepat Mengisi Kolom Informasi Usaha Anda
Jika perusahaan Anda belum tahu mengenai deskripsi kegiatan usaha oss diisi apa, Anda sebenarnya hanya perlu menggambarkan model bisnis secara ringkas. Deskripsi ini wajib mencantumkan jenis usaha yang Anda jalankan, serta bentuk produk atau jasa yang Anda tawarkan ke pasar.
Selain penjelasan naratif, Anda juga harus memasukkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau kode KBLI. Kehadiran kode KBLI sangat vital untuk menentukan klasifikasi risiko kegiatan bisnis Anda di dalam sistem.
Apabila sistem menolak pengisian data Anda, hal itu menandakan adanya ketidaksesuaian data atau berkas Anda tidak valid. Masalah ini juga muncul jika kriteria usaha Anda belum terpenuhi secara menyeluruh. Oleh karena itu, penuhi semua kriterianya sebelum Anda mencari tahu deskripsi kegiatan usaha oss diisi apa.
Jika Anda masih merasa bingung atau belum memenuhi kriterianya, Anda bisa meminta bantuan dari lembaga profesional. Salah satunya adalah menggunakan layanan dari Legalist Indonesia yang siap mengurus semua jenis perizinan usaha Anda.
Kami siap membantu Anda memenuhi kriteria OSS, mulai dari pembuatan AMDAL, SPPL, hingga pengesahan akta pendirian perusahaan. Jadi, jangan ragu lagi untuk segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga!





