Sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia, menawarkan banyak peluang bisnis yang menarik bagi investor asing. Untuk beroperasi secara legal di Indonesia, investor asing perlu memahami syarat mendirikan PT PMA di Indonesia.

PT PMA adalah bentuk badan usaha yang menarik bagi investor asing karena memungkinkan mereka memiliki kepemilikan saham di dalamnya. Namun syarat penanaman modal asing cukup berbeda dengan syarat penanaman modal dalam negeri.

Berdasarkan hal itu, prosedur pendirian PT PMA juga berbeda dengan prosedur pendirian PMDN. Peraturan penanaman modal asing terbaru sendiri sudah diatur di UU PT PMA.

Untuk dapat mencapai keberhasilan dalam bisnisnya, investor asing perlu memahami peraturan ini.

Syarat-Syarat Mendirikan PT PMA di Indonesia

Pada dasarnya, syarat untuk mendirikan PT PMA cukup banyak. Jika Anda merasa bingung, Anda bisa menyewa jasa dari legalist.id untuk mengurus pendirian PT PMA Anda.

Sebagai informasi lebih lanjut, berikut adalah beberapa syarat mendirikan PT PMA di Indonesia:

1. Bergerak di Bidang Usaha yang Terbuka Bagi Investasi Asing

PT PMA hanya diizinkan beroperasi di sektor-sektor tertentu. Pada dasarnya, investor asing dapat berinvestasi dalam berbagai sektor ekonomi di Indonesia, kecuali untuk sektor-sektor yang diatur secara eksklusif oleh pemerintah Indonesia.

Namun ada beberapa sektor yang terbuka untuk investasi asing, tetapi mungkin memerlukan persetujuan atau izin khusus. Beberapa contohnya antara lain adalah sektor energi, infrastruktur, manufaktur, pariwisata, dan lain sebagainya.

2. Memenuhi Persyaratan Modal Minimum

Syarat utama dalam mendirikan PT PMA adalah sudah adanya penanaman modal asing dengan jumlah minimum tertentu. Persyaratan modal minimum untuk mendirikan PT PMA bervariasi, tergantung pada sektor usaha yang akan dijalankan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas modal minimum yang harus dipenuhi oleh investor asing untuk setiap sektor tertentu. Namun pada dasarnya, persyaratan tersebut dapat berubah seiring dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

3. Memenuhi Syarat Tatanan Perusahaan

Pada dasarnya, PT PMA dapat didirikan oleh badan hukum asing atau individu warga negara asing. Namun jika PT PMA akan didirikan oleh badan hukum asing, badan hukum tersebut harus terdaftar dan sah di negara asalnya.

Dalam beberapa sektor, undang-undang juga mengharuskan PT PMA untuk melakukan kemitraan dengan warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia.

Persentase kepemilikan saham oleh warga negara Indonesia biasanya otoritas tetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Memiliki Rencana Bisnis atau Business Plan yang jelasย 

Setiap PT PMA harus menyusun rencana bisnis atau business plan yang jelas. Business plan tersebut harus mencakup gambaran umum perusahaan, tujuan bisnis, analisis pasar, strategi pemasaran, dan proyeksi keuangan.

Selain itu, business plan PT PMA juga harus menggambarkan komitmen perusahaan untuk berinvestasi dan beroperasi di Indonesia. Pendiri harus dapat meyakinkan pentingnya pendirian perusahaannya untuk memperoleh izin pendirian.

5. Memiliki Akta Pendirian dan Izin Usaha

Sebelum mendirikan PT PMA, investor harus memperoleh izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian terkait. Izin prinsip ini menunjukkan bahwa rencana investasi telah tersetujui oleh pihak berwenang.

PT PMA juga harus memiliki akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan yang tersahkan notaris Indonesia.

Dokumen ini mencatat semua informasi yang relevan mengenai perusahaan, seperti nama, alamat, tujuan perusahaan, modal, struktur kepemilikan saham, dan lain-lain.

Setelah itu, perusahaan perlu mengurus izin usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perusahaan harus mendapatkan izin tersebut agar bisa mendirikan PT PMA.

6. Mendaftar NPWP, NIB, dan Izin Lainnya

Setelah mendapatkan izin usaha, investor harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak setempat dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan administrasi bisnis di Indonesia.

Selain itu, perusahaan juga perlu memperoleh izin usaha dan izin operasional tambahan yang relevan dengan kegiatan usahanya.

Izin-izin tersebut bisa Anda peroleh dari kementerian atau lembaga terkait, yakni mencakup izin lingkungan, izin tenaga kerja, izin industri, dan lain-lain.

Itulah beberapa syarat mendirikan PT PMA di Indonesia. Mendirikan PT PMA memang merupakan langkah menarik bagi investor asing yang ingin meraih peluang bisnis. Namun, pahami dulu syarat-syarat di atas, ya! Semoga berhasil!