Izin Usaha Bisnis FashionΒ – Mendirikan usaha di bidang penjualan baju atau busana merupakan salah satu peluang bisnis yang paling banyak dicari di Indonesia. Khususnya untuk produk pakaian muslim hampir penjualannya laris manis setiap harinya apalagi pada saat waktu-waktu tertentu seperti ramadhan dan idul fitri potensi keuntungannya sangat tinggi. Selain busana muslim, produk busana tradisional dengan motif batik juga peminatnya cukup tinggi bahkan terkadang ada yang bisa melakukan ekspor.

Namun yang jadi persoalan bagaimana cara mengurus izin usahanya?

Penerapan regulasi yang baru yang membuat sebagian masyarakat bingung, SIUP, TDP, dan beberapa perizinan lainnya sudah tidak berlaku jadi pastinya Anda mencari panduan terbaru untuk mengurus izin usaha busana dan fashion.

Salah satu tahapan awalnya adalah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Ada beberapa penggolongan bidang usaha di bidang busana, kami akan menjelaskan lebih lengkapnya di bawah. Silahkan bapak/ibu bisa langsungΒ  menyimaknya.

KBLI Untuk Usaha Fashion dan Busana

Menurut KBLI bisnis di bidang busana di bagi menjadi 2, yakni kegiatan produksi pakaian dan distribusinya. Keduanya merupakan bidang usaha yang berbeda, pastikan Anda memahaminya terlebih dahulu.

KBLI FASHION DAN BUSANA

  • Kegiatan produksi pakaian, merupakan jenis usaha yang menghasilkan produk pakaian, baju, dan lain sebagainya. Anda berperan sebagai produsen yang nantinya memutuskan untuk mendistribusikan sendiri atau bekerjasama dengan pihak distributor. Anda membutuhkan modal yang cukup besar untuk menjadi produsen karena membutuhkan alat-alat, tenaga kerja yang disesuaikan dengan kapasitas produksi.
  • Kegiatan distribusi pakaian, adalah jenis usaha yang hanya menjual atau mendistribusikan produk pakaian (bukan pihak produsen). Bisa termasuk penjual online yang menyetok produk dari pabriknya langsung. Modal yang dibutuhkan distributor tidak sebesar menjadi produsen namun Anda tetap harus pintar mencari relasi untuk memasarkan produk dengan efektif dan efisien

Apa Saja Izin Usaha Bisnis Fashion dan Busana?

Untuk menjadi produsen atau distributor di bidang usaha busana dan fashion Anda membutuhkan perizinan yang lebih kurang sama. Beberapa perizinan yang perlu diurus antara lain NIB, akta pendirian usaha, izin lokasi, NPWP, SK Kemenkumham, dan lain sebagainya. Untuk mempermudah Anda berikut penjelasan lebih lengkap:

1. Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian usaha bisa didapatkan setelah Anda mengurus salah satu jenis perizinan seperti PT, CV, Koperasi, Firma, dan lain sebagainya. Untuk bidang distribusi atau penjualan pakaian maka opsi yang relevan dan bisa dipilih minimal PT Perorangan.

Anda tidak membutuhkan akta notaris, proses pengurusannya paling simpel dan praktis dibandingkan perizinan usaha yang lainnya. Untuk pengurusan PT Perorangan bisa dilakukan melalui situs resmi OSS RBA atau menggunakan bantuan jasa pembuatan pt perorangan Apabila Anda ingin menjadi produsen besar maka setidaknya perlu mengurus usaha dalam bentuk CV (Persekutuan Komanditer) atau PT.

2. NIB

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas dari pelaku usaha, pemerintah menyarankan bagi pemilik bisnis untuk memegang NIB sebagai pelengkap perizinan. Untuk mengurus NIB terlebih dahulu Anda perlu mempunyai akta pendirian seperti PT, CV, Koperasi, Firma, atau sebagainya. NIB terdiri dari 13 digit angka berlaku sepanjang usaha tetap berjalan tidak membutuhkan perpanjangan. Pengurusannya bisa dilakukan melalui OSS RBA.

3. SK Kemenkumham

Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan dokumen pengesahan yang berfungsi sebagai bukti yang sah dan legal bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada. Dokumen ini biasanya diberikan saat telah selesai mengurus PT, CV, Yayasan, Koperasi, dan lain sebagainya. Didalamnya berisi penetapan-penetapan tertentu terkait bidang usaha yang diurus.

4. NPWP Badan Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah rangkaian nomor seri khusus yang digunakan oleh kantor perpajakan untuk mengidentifikasi para badan usaha yang dikenakan wajib pajak. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tentunya sebagai warga negara yang baik sudah semestinya untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen di syarat perizinan usaha terbaru yang perlu dilengkapi jika Anda ingin mendirikan bisnis di bidang produksi atau distribusi pakaian.

Apakah Anda mengalami kebingungan dan butuh bantuan melengkapi perizinan?

Silahkan cek dulu rekomendasi konsultan pengurusan izin usaha dari kami, dijamin mendirikan usaha bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah lho.

Jasa Pendirian Usaha Busana dan Fashion Terbaru

Mengurus izin usaha lebih mudah menggunakan layanan yang disediakan oleh Legalist Indonesia. Kami sudah berpengalaman selama lebih dari 5 tahun di bidang pengurusan usaha dan legalitas bisnis. Kami berkomitmen memberikan bantuan dan kemudahan yang Anda butuhkan.

Biaya jasa yang kami tawarkan juga cenderung lebih terjangkau dan murah. Layanan Legalist bisa dipakai untuk berbagai kalangan bisnis mulai dari UMKM, Start Up, Industri sedang hingga besar.

Selain pendirian usaha, kami juga menyediakan jasa pendaftaran merek Depok dan beberapa kota lainnya di Jabodetabek. Mendaftarkan merek dan brang melindungi bisnis Anda dari kasus penjiplakan untuk memastikan tidak ada kerugian dari kecurangan tersebut. Lakukan konsultasi gratis bersama konsultan Legalist Indonesia hari ini juga!

Jasa Pembuatan PT - CV - Virtual Office - Pengurusan Ijin Usaha - Daftar Merek Paten