Dalam regulasi peredaran alkohol di Indonesia, pemerintah mengkategorikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan, yaitu A, B, dan C berdasarkan kandungan alkoholnya. Minuman alkohol golongan B memiliki kandungan alkohol antara 5% hingga 20%.

Untuk dapat memproduksi, mendistribusikan, atau menjual minuman beralkohol ini, dibutuhkan izin yang diatur oleh pemerintah. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam mengenai proses dan ketentuan untuk mendapatkan izin alkohol golongan B di Indonesia.

Memahami Peraturan dan Ketentuan

Minuman beralkohol, sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Peraturan Presiden 74/2013 dan Permendag 25/2019, adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH). 

Minuman ini diproduksi dari bahan-bahan hasil pertanian yang kaya karbohidrat melalui proses fermentasi dan destilasi, atau hanya dengan fermentasi tanpa destilasi.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan izin penjualan minuman beralkohol harus paham dan mengikuti regulasi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang memandang alkohol sebagai produk pangan yang perlu diawasi secara ketat. 

Peraturan ini melibatkan juga ketentuan-ketentuan tambahan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan yang mengatur tentang distribusi dan penjualan. 

Dalam kategori minuman keras golongan B, beberapa jenis yang diakui antara lain: 

  • Wine dengan Alkohol Reduksi
  • Wine biasa
  • Wine Berkarbonasi
  • Wine Bersoda
  • Koktail Wine
  • Wine Tonik Kuinin
  • Wine Daging atau Beef Wine
  • Wine Malt, Wine Buah
  • Cider, Perry atau Wine dari Sari Buah Pir
  • Sake
  • Wine Madu atau Mead
  • Koktail Wine
  • Tuak
  • Wine Ginseng

Jenis Izin untuk Alkohol Golongan B

Ada beberapa jenis izin yang terkait dengan alkohol golongan B, tergantung pada kegiatan usaha yang akan berjalan yakni sebagai berikut!

  • Izin Produksi: Untuk pabrik yang akan memproduksi minuman alkohol golongan B.
  • Izin Distribusi: Perlu untuk kegiatan mendistribusikan alkohol dari produsen ke pengecer atau konsumen.
  • Izin Toko: Untuk ritel yang menjual langsung ke konsumen.

Masing-masing izin ini membutuhkan proses dan dokumen yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui persyaratan khusus berdasarkan jenis usaha yang akan berjalan.

Dokumen yang Diperlukan

Proses pengajuan izin alkohol golongan B membutuhkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan, diantaranya sebagai berikut!

  • Surat Permohonan Izin: Surat formal yang tujuannya kepada instansi yang berwenang.
  • Identitas Pemohon: KTP atau dokumen identitas lain yang berlaku.
  • Dokumen Usaha: Tergantung pada jenis izin, bisa jadi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan dokumen pendukung lainnya.
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Terutama untuk izin produksi yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar.
  • Bukti Lokasi Usaha: Memastikan lokasi usaha sesuai dengan zonasi yang sudah ada dalam penetapan untuk penjualan atau produksi alkohol.

Tahapan Pengajuan

Proses pengajuan izin alkohol golongan B biasanya dimulai dengan pengisian formulir yang tersedia pada instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). 

Setelah formulir dan dokumen lengkap, akan ada serangkaian penilaian yang perlu prosesnya oleh instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa semua standar dan ketentuan telah dipenuhi.

Inspeksi dan Verifikasi

Sebelum izin diberikan, akan ada proses inspeksi oleh petugas dari instansi terkait. Inspeksi ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran data dan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan.

Penerimaan atau Penolakan Izin

Berdasarkan hasil inspeksi, instansi yang berwenang akan memberikan keputusan akhir berupa penerimaan atau penolakan permohonan izin alkohol golongan B.

Jika sudah setuju, pemohon akan menerima izin resmi yang dapat menggunankannya untuk beroperasi secara legal. Namun, jika ada penolakan, pemohon biasanya memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang.

Pembaruan dan Pemantauan

Izin alkohol golongan B bukanlah izin permanen. Pemilik izin harus melakukan pembaruan secara berkala sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ada kemungkinan inspeksi berkala untuk memastikan bahwa semua operasional masih berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

Mengelola dokumen perizinan untuk usaha alkohol golongan B di Indonesia bisa sangat rumit dan memakan waktu. Namun, dengan bantuan Legalist, Anda tidak perlu khawatir lagi! Kami adalah ahli dalam navigasi kompleksitas regulasi dan prosedur. 

Dengan Legalist, proses perizinan akan terasa lebih mudah dan bisnis Anda bisa beroperasi dengan lancar serta patuh pada regulasi yang berlaku. Jangan biarkan prosedur yang kompleks menghambat bisnis Anda, serahkan semua perizinan alkohol kepada kami!