Jasa Pembuatan PT – Perseroan Terbatas (PT) menjadi jenis usaha yang cukup diminati oleh pelaku usaha saat ini.

Untuk bisa mendirikan PT, Anda perlu mengurus berbagai hal agar bisa membuat PT. Tak sedikit pelaku usaha menggunakan jasa pembuatan PT agar proses pendirian semakin mudah.

Buat Anda yang tertarik lebih lanjut mengenai pembuatan PT murah dan mudah, maka Anda bisa kepoin lebih lanjut pada jasa pembuatan PT terbaik yakni legalist.id.

Melalui jasa pembuatan PT, maka Anda bisa mendirikan perseoran terbatas dengan lebih mudah.

Apa Itu Perseoran Terbatas (PT)

Sebelum mengulas lebih lanjut terkait penyedia jasa yang bisa membantu Anda untuk membuat PT, ada baiknya Anda paham dulu mengenai pengertian PT dalam mendirikan PT.

Di bawah ini ialah penjelasan selengkapnya.

Perseroan Terbatas (PT) ialah badan hukum yang berdiri dengan berlandaskan perjanjian untuk menjalankan usaha di mana modal dasar pendiriannya terbagi pada saham,

Serta memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

PT ini berbentuk persekutuan dimana dalam berdirinya memuat suatu perjanjian tertentu.

Pendirian PT di Indonesia secara khusus diatur dalam regulasi berupa UU No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.

Prosedur dan Syarat Pembuatan PT

Terdapat beberapa syarat yang perlu Anda penuhi sebelum mendirikan Perseroan Terbatas. Ini dia syarat pembuatan PT yang wajib Anda simak dengan baik sebelum mendirikan PT.

1. Mengajukan Nama PT

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ialah mengajukan nama yang didaftarkan pada notaris kemudian akan didaftarkan melalui Sisminbakum Kemenkumham.

Adapun persyaratannya ialah:

  • Formulir asli dan pendirian surat kuasa
  • FC kartu identitas pendiri dan pengurus perusahaan
  • FC Kartu Keluarga Pendiri atau Pimpinan PT.

Pengajuan nama PT ini ditujukan untuk melakukan pengecekan nama PT apakah sudah ada sebelumnya atau belum.

Oleh karena itu, Anda yang akan mengajukan nama bisa menyiapkan tiga pilihan untuk nama PT.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan Akta Pendirian PT diurus oleh notaris yang berwenang kemudian harus memperoleh persetujuan dari menteri yang terdapat di Kemenkumham.

Pada akta pendirian PT ini diperlukan syarat seperti harus berdiri di wilayah NKRI, didirikan minimal 2 orang, dan terdapat jangka waktu berdiri.

3. Pembuatan SKDP

Pendiri PT juga harus membuat SKDP yang akan diajukan pada keluharan setempat dimana wilayah kantor tersebut berada. SKDP ini dijadikan sebagai bukti dari alamat perusahaan secara nyata.

4. Pembuatan NPWP

Pendiri PT juga harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada perusahaan yang didirikan yang diajuakan kepada Kantor Pelayanan Pajak sesuai pada domisi PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Pada pendirian PT juga harus membuat anggaran dasar Perseroan.

Di mana permohonan ini akan diajukan untuk Menteri Kemenkumham agar bisa memperoleh pengesahan Anggaran Dasar Perseroan atau akta pendirian sebagai suatu badan hukum.

6. Pengajuan SIUP

SIUP ini menjadi aspek yang penting dimana sangat berguna agar PT bisa menjalankan usahanya.

7. Pengajuan TDP

Perusahaan yang didirikan juga perlu mengajukan TDP kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

TDP ini dijadikan sebagai suatu bukti bahwa badan usaha tersebut sudah melakukan wajib daftar perusahaan.

8. Berita Acara Negara RI (BNRI)

Langkah terakhir yang perlu dilakukan ialah wajib daftar perusahaan dan memperoleh pengesahan dimana hal tersebut selanjutnya perlu diumumkan pada BNRI.

Setelah tahap ini, PT yang berdiri tersebut sudah sah statusnya sebagai Perseroan Terbatas yang berbadan hukum.

Nah, begitulah pengertian dan syarat untuk mendirikan PT. Apabila Anda merasa prosedur yang disampaikan di atas cenderung sulit dan melelahkan, maka Anda bisa menggunakan jasa pembuatan PT.

Untuk biaya pembuatan PT pun terbilang murah, khususnya apabila Anda mempercayakan diri pada legalist.id.

Penyedia jasa tersebut pastinya akan mengurus berbagai keperluan dalam mendirikan PT Anda dengan baik. Bagaimana?

Tertarik bukan menggunakan jasa pembuatan PT?