Hak cipta adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual yang bisa Anda urus secara independen atau menggunakan bantuan jasa pendaftaran hak cipta (konsultan). Tujuan mendaftarkan hak cipta yaitu agar orang lain tidak asal menggunakan karya buatan Anda dengan seenaknya dan memperoleh keuntungan dari penggunaan karya tersebut.

Menurut situs resmi DJKI hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena pengurusannya cukup rumit dan tidak semua orang sempat melakukannya sendiri, jadi beberapa orang lebih senang memilih jasa profesional untuk mendaftarkan hak cipta tersebut, jadi sistemnya terima beres saja.

Hal ini diperbolehkan, asalkan layanan jasa pendaftaran hak cipta yang Anda pilih sudah mempunyai perizinan yang resmi. Ingin tahu layanan yang tepat untuk mengurus hak cipta? Atau ingin tahu apa saja bagian yang bisa dilisensikan? Silahkan informasi berikut.

Bagian yang Dapat Diurus Hak Ciptanya

Anda beruntung saat ini sudah banyak bagian yang dapat diurus hak ciptanya, bahkan termasuk sesuatu yang dibuat menggunakan sistem digital seperti musik, video, dan lain sebagainya. Berikut ini beberapa rinciannya:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Setelah membaca beberapa bagian yang bisa diurus hak ciptanya, mungkin Anda sudah bisa mengambil kesimpulan sederhana bahwa hak cipta ini pada dasarnya berbeda dengan pengurusan merek dagang. Karena jika berbicara masalah merek biasanya berkaitan dengan logo. Sebagai contoh perusahaan Apple yang khas dengan logo buah apel yang sudah digigit.

Tidak ada yang boleh menyamai merek tersebut jika ada sudah pasti akan berurusan dengan hukum karena dianggap penjiplakan. Pada dasarnya hak cipta menerapkan sistem yang serupa. Ketika Anda menggunakan suatu musik atau video tertentu dan mengunggahnya di akun youtube tanpa perizinan pihak pemilik maka ada peringatan pelanggaran terhadap lisensi hak cipta.

Bisa dipahami tujuannya sama, yakni mencegah penjiplakan dan menghindari penggunaan suatu aset tertentu tanpa seizin pemilik.

Persyaratan Mengurus Hak Cipta

  1. Mengisi formulir pendaftaran hak cipta yang telah disediakan dalam Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  • Nama, Kewarganegaraan dan Alamat pembuat
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  • Uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Prosedur Pengurusan Hak Cipta (Manual)

Setelah memahami hal mendasar terkait hak cipta, selanjutnya Kami akan memberitahu mengenai prosedur manual untuk pengurusannya. Dalam hal ini berarti Anda secara independen menjadi pihak pemohon yang perlu melengkapi berkas, dan kebutuhan lainnya terkait pengurusan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

  1. Silahkan kunjungi situs hakcipta.dgip.go.id
  2. Kemudian, pilih pengajuan pencatatan digital
  3. Lalu, isi seluruh formulir yang tersedia di bagian laman tersebut. Pastikan Anda mengisi data-data dengan teliti jangan sampai ada yang salah input
  4. Unggah berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratannya (cek kembali informasi di atas)
  5. Selesaikan proses pembayaran, adapun untuk biaya pengurusannya bervariasi menyesuaikan kebijakan yang ada
  6. Selanjutnya, dokumen Anda akan dicek untuk memastikan semuanya sudah lengkap
  7. Proses verifikasi akan dilakukan jika semua data sudah benar dan sesuai
  8. Lalu, dilakukan pencatatan ciptaan tersebut yang diminta oleh pemohon
  9. Sertifikat akan langsung dicetak

Jasa Pendaftaran Hak Cipta Mudah, Aman Cepat!

Apabila Anda ingin mendapatkan kemudahan dalam pengurusan hak cipta maka bisa menggunakan layanan jasa pendaftaran hak cipta yang disediakan oleh Legalist.id, Kami adalah perusahaan perizinan dan legalitas yang berkomitmen memberikan kemudahan kepada Anda.

Mengurus hak cipta bisa dilakukan dengan mudah, cepat tanpa harus pusing memikirkan apa saja yang dibutuhkan. Dengan menggunakan layanan dari Kami, maka Anda akan dibantu oleh konsultan profesional yang sudah bertahun-tahun mengurus soal hak cipta.

Mereka memahami betul alur pendaftaran hak cipta terbaru, apa saja persyaratannya, dan berbagai hal rumit lainnya. Serahkan kepada Kami dijamin semuanya bisa beres dalam waktu yang singkat.

Kebetulan selain menyediakan konsultan untuk pendaftaran hak cipta Kami juga menyediakan layanan konsultan pendaftaran merek dagang, bisa dipahami keahlian legalist ini memangĀ  lengkap. Kami mampu memberikan solusi-solusi yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam pengurusan hak cipta dan merek dagang mereka.

Kenapa Memilih Legalist.id?

logo-legalist

Kami siap memberikan kemudahan berkaitan dengan pengurusan izin, untuk memastikan Anda mendapatkan kualitas layanan terbaik, berikut ini beberapa benefit yang sudah Kami siapkan:

  • Perizinan dengan jaminan garansi, Kami memastikan pendaftaran hak cipta Anda akan diurus sampai tuntas dari mulai penyiapan berkas, dan pengiriman sertifikatnya.
  • Biaya yang terjangkau, pengurusan hak cipta dari awal sampai beres hanya membutuhkan biaya Rp 3.200.000 dokumen lengkap
  • Konsultan profesional dan berpengalaman, mereka siap menyediakan jasa pendaftaran hak cipta dengan sebaik-baiknya
  • Konsultasi gratis, bebas tanya jawab apa saja terkait hak cipta, ketentuan, dan lain sebagainya bersama konsultan Legalist.id

Tunggu apalagi, ini saat yang tepat untuk menggunakan jasa pendaftaran hak cipta. Proses cepat, mudah, dan pastinya aman tanpa ribet. Legalist juga menyediakan jasa pendaftaran merek dagang untuk masyarakat sekitar tangerang boleh datang ke kantor sedangkan pelanggan dari luar kota bisa sistem online. Hubungi Kami untuk informasi lebih lengkapnya!

Jasa Pembuatan PT - CV - Virtual Office - Pengurusan Ijin Usaha - Daftar Merek Paten