Pemerintah Indonesia saat ini memberikan berbagai kemudahan dalam prosedur pendirian PT. Langkah ini bertujuan memperbaiki ekosistem investasi serta memberdayakan para pelaku UMKM. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara resmi mengatur penyederhanaan syarat pendirian perusahaan ini.

UU Cipta Kerja Mempermudah Pendirian PT

Pemerintah secara konsisten terus membenahi regulasi untuk membantu para pelaku usaha. Salah satu terobosan penting adalah peluncuran sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS berperan sebagai gerbang utama untuk mengajukan izin usaha. Melalui sistem ini, Anda akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB karena dokumen ini memiliki fungsi ganda sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Angka Pengenal Impor (API)

  • Hak Akses Kepabeanan

Segera ajukan NIB secara online setelah Anda menyelesaikan pendirian PT. Prosedur OSS terbukti mampu menyingkat waktu, baik saat mengurus legalitas perusahaan maupun Pendaftaran Merek HKI.

Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) sebelumnya mewajibkan minimal dua orang untuk mendirikan PT. Namun, aturan terbaru menghapus ketentuan tersebut khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kini, satu orang saja bisa mendirikan PT UMK. Anda juga tidak lagi memerlukan akta notaris. Cukup buat surat pernyataan pendirian menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk memulai bisnis Anda.

Cara Memperoleh Status Badan Hukum

Proses awal mendirikan PT melibatkan pembuatan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Namun, akta saja tidak otomatis memberikan status badan hukum pada perusahaan Anda.

Jika dulu status badan hukum bergantung pada Keputusan Menkumham, kini aturannya lebih ringkas. PT resmi memperoleh status badan hukum segera setelah Anda mendaftarkannya ke Menkumham dan menerima bukti pendaftaran yang sah.

Fleksibilitas Besaran Modal Dasar PT

Dahulu, UUPT menetapkan modal dasar minimal sebesar Rp50.000.000. Banyak pelaku UMKM mengeluhkan aturan ini karena terasa memberatkan. Merespons hal tersebut, UU Cipta Kerja menghapus batasan minimal modal tersebut.

Sekarang, pendiri perseroan menentukan sendiri besaran modal dasar sesuai kesepakatan. Fleksibilitas ini menjadi solusi nyata bagi pengusaha yang menghadapi kendala modal di awal merintis bisnis.

Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

UU Cipta Kerja mengubah total konsep perizinan di Indonesia. Pemerintah kini menerapkan perizinan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha. Berikut empat kategori utamanya:

  1. Risiko Rendah: Pelaku usaha cukup memiliki NIB.

  2. Risiko Menengah Rendah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (pernyataan mandiri).

  3. Risiko Menengah Tinggi: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang melalui verifikasi pemerintah.

  4. Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB dan Izin resmi.

Sistem ini memastikan bahwa tidak semua jenis usaha harus melewati proses izin yang rumit. Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja akan mengatur detail setiap kategori risiko tersebut secara lebih mendalam.

Aturan Lingkungan (SPPL) yang Lebih Praktis

Izin lingkungan tetap menjadi komitmen dasar dalam sistem OSS. Biasanya, pengusaha harus menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL. Namun, pemerintah memberikan pengecualian jika:

  • Lokasi usaha berada di kawasan industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

  • Usaha masuk kategori mikro dan kecil yang tidak berdampak besar pada lingkungan.

Untuk kategori ini, Anda hanya perlu menyusun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Menariknya, sistem kini mengintegrasikan SPPL langsung ke dalam NIB untuk usaha dengan risiko rendah.

Lindungi Bisnis Anda dengan Pendaftaran Merek HKI

Memahami teknis legalitas mungkin terasa menantang, namun Anda tidak perlu melakukannya sendiri. Tim Legalist.id yang kompeten siap membantu Anda mengurus Pendaftaran Merek HKI dengan proses cepat dan biaya terjangkau.

Jangan biarkan aset berharga Anda tanpa perlindungan hukum. Segera hubungi Legalist Indonesia untuk mendiskusikan masa depan bisnis Anda hari ini!

Jasa Pembuatan PT - CV - Virtual Office - Pengurusan Ijin Usaha - Daftar Merek Paten