Bagi sebagian orang, mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah impian besar. Namun, apakah Anda sudah mengetahui apa saja jenis PT di Indonesia yang paling umum masyarakat gunakan? Sebenarnya, Anda dapat menyesuaikan jenis PT ini dengan model usaha yang akan Anda bangun nantinya.
Sebab, setiap jenis PT pasti memiliki kelebihan sekaligus kekurangannya sendiri. Oleh karena itu, para ahli menyarankan agar Anda melakukan persiapan matang sebelum mulai mendaftar. Salah satunya adalah menyiapkan informasi yang lengkap agar Anda tidak salah memilih jenis PT untuk masa depan bisnis Anda.
Mengenal 6 Kategori Jenis PT di Indonesia
Setidaknya, pemerintah menyediakan enam pilihan jenis PT yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Mulai dari perusahaan publik hingga perusahaan mandiri, berikut adalah penjelasan detailnya:
1. PT Terbuka (Tbk)
Jenis PT pertama yang perlu Anda ketahui adalah PT Terbuka. Masyarakat sering menyebut PT jenis ini sebagai perusahaan yang sudah melantai di bursa atau IPO (Initial Public Offering). Sesuai namanya, perusahaan ini menggunakan sistem setor modal secara terbuka dari masyarakat luas. Biasanya, perusahaan melakukan penjualan saham melalui pasar modal (BEI). Contoh nyatanya meliputi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.
2. PT Tertutup
Berbeda dengan jenis sebelumnya, PT Tertutup memiliki karakteristik yang bertolak belakang. Dalam sistemnya, perusahaan ini tidak melakukan kegiatan jual beli saham kepada publik. Modal perusahaan hanya berasal dari pihak-pihak terdekat seperti keluarga, teman, atau kerabat. Di Indonesia, kelompok usaha besar seperti Salim Group dan Sinar Mas Group awalnya berkembang dengan struktur PT tertutup ini.
3. PT Domestik
PT Domestik merupakan jenis PT yang paling banyak pengusaha terapkan di Indonesia. Istilah “Domestik” merujuk pada perusahaan modal dalam negeri. Artinya, perusahaan ini berdiri dan beroperasi sepenuhnya di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pengelola wajib menjalankan sistem operasional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di tanah air.
4. PT Asing
Jenis PT berikutnya adalah PT Asing atau sering kita kenal dengan istilah PMA (Penanaman Modal Asing). Sesuai namanya, pihak asing mendirikan perusahaan ini di luar wilayah Indonesia namun menjalankan operasional atau memiliki cabang di sini. Jika investor asing mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka wajib mengikuti seluruh regulasi dan kebijakan investasi yang berlaku di negara kita.
5. PT Kosong
Meskipun menyandang nama “kosong”, bukan berarti kantor perusahaan ini tidak berpenghuni. Istilah kosong merujuk pada kondisi di mana perusahaan sudah mengantongi izin resmi namun belum menjalankan kegiatan operasional apa pun. Di Indonesia, terdapat beberapa nama perusahaan yang masuk kategori ini karena alasan teknis atau strategis, seperti PT Semen Kupang atau eks-perusahaan penerbangan tertentu.
6. PT Perorangan
Kategori terakhir yang sangat populer bagi UMKM adalah PT Perorangan. Dalam jenis ini, hanya satu orang saja yang memiliki seluruh saham perusahaan. Pemilik tersebut nantinya akan menempati posisi direktur sekaligus pemegang kekuasaan tunggal. Dengan memilih jenis ini, Anda memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan tanpa harus bekerja sama dengan pemegang saham lain.
Solusi Praktis Mendirikan Berbagai Jenis PT di Indonesia
Apabila Anda sudah menentukan pilihan pada salah satu jenis PT di Indonesia di atas, Anda bisa mulai melakukan persiapan dokumen. Bagi pemula yang masih merasa bingung, Anda tidak perlu khawatir karena saat ini sudah tersedia layanan profesional dari Legalist.
Melalui Legalist, Anda dapat mendirikan berbagai jenis PT dengan proses yang mudah, transparan, dan sangat cepat. Tim ahli kami akan mendampingi Anda hingga izin usaha resmi terbit. Cara memesannya pun sangat sederhana, Anda cukup hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga!





