Pada dasarnya, perubahan badan usaha dari CV ke PT maupun bentuk lainnya itu sangat wajar. Hal ini sering terjadi, terlebih jika Anda ingin mengembangkan usaha ke bidang yang lebih besar lagi. Hanya saja, Anda wajib memahami perubahan CV ke PT menurut pajak.

Alasannya sederhana, yaitu karena ada perbedaan mengenai ketentuan pajak CV dan PT. Karena itu, agar Anda tidak salah kaprah dalam membayar pajak setelah perubahan bentuk badan usaha, kenali perubahan CV ke PT menurut pajak pada penjelasan berikut!

Perbedaan Pajak CV dan PT

Sebagai pebisnis, wajar rasanya jika Anda ingin tahu apakah pajak PT dan CV sama atau tidak. Ternyata, keduanya tidak sama, mengingat PT perlu membayar pajak penghasilan atas nama perusahaan atau entitas bisnis, sedangkan CV tidak perlu melakukannya.

Supaya lebih jelas berikut penjelasan yang lebih lengkap tentang perubahan CV ke PT menurut pajak dan perbedaan di antara keduanya!

1. Peraturan Perpajakan di Badan Usaha CV

Pada CV, pajak penghasilan tersebut akan dibebankan pada dua orang sekutu dan mendirikannya, jadi tidak pada perusahaan atau entitas bisnis secara langsung. Anda pun hanya perlu membayar pajak ketika omzet sudah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Hal ini karena CV bukan merupakan jenis usaha yang berbadan hukum, sehingga masih sangat bergantung pada laba. Jadi, Anda hanya perlu membayar pajak sekali saja, yaitu ketika perusahaan mendapatkan laba. Jika tidak ada laba, maka tidak perlu bayar pajak.

Selain karena bergantung pada laba, peraturan ini lahir karena di CV tidak ada pemegang saham. Sehingga, penghasilan yang kena pajak tidak perlu dikurangi lagi oleh gaji yang dibayarkan perusahaan ke para pemegang saham seperti yang terjadi di PT.

Sebagai informasi, pajak CV adalah 22% dari penghasilan bersih atau netto. Anda perlu menghitungnya dengan rumus [Laba – Biaya Operasional]. Nantinya, sekutu aktif dan sekutu pasif masing-masing akan membayarkan pajak tersebut secara final di waktu yang sama.

2. Peraturan Perpajakan di Badan Usaha PT

Secara garis besar, ada banyak perbedaan PT dan CV yang perlu Anda ketahui, termasuk pada pengaturan pembayaran pajak. Jika beberapa CV bisa bebas pajak apabila omzet belum memenuhi batas minimal, maka semua PT wajib membayar pajak.

Sebagai catatan, kardusnya akan berbeda jika Anda mendirikan PT Perorangan dan skala usahanya masih pada tahap usaha mikro dan kecil (UMK). Namun, jika Anda sudah mendirikan PT biasa dan ada lebih dari satu pemegang saham, maka pajak PT wajib hukumnya.

Karena itulah perubahan CV ke PT menurut pajak akan sangat terasa bedanya. Khususnya karena pajak tersebut akan dibebankan secara langsung pada PT atau perusahaan, bukan pada pemegang saham yang baru saja memperoleh gaji hasil dari pembagian laba.

Besaran pajak PT dan CV pun berbeda, karena Anda perlu membayarkan jumlah pajak untuk PT bersifat progresif. Anda bisa membayar dari 20% hingga 25%, tergantung pada jumlah laba yang diterima perusahaan. Jadi, besarannya bisa berbeda di periode berbeda.Β 

Cara Mengubah CV ke PT

Setelah mengetahui apa bedanya PT dan CV, Anda pasti ingin tahu tentang apakah bisa mengubah CV ke PT atau tidak. Hal ini ternyata bisa Anda lakukan, namun ada beberapa perubahan yang perlu Anda urus sebelum perusahaan melakukan aktivitas operasional.

Hanya saja, Anda tidak bisa mengurusnya sendiri, sebab Anda membutuhkan bantuan notaris dan beberapa tenaga profesional lain. Layanan notaris dan tenaga ahli tersebut bisa Anda temukan di Legalist.id, sehingga Anda bisa mengurus perubahan CV ke PT di sini.

Kami bisa membantu Anda mengurus pembuatan akta, pembuatan SK (surat keputusan) langsung dari Kemenkumham, dan beberapa dokumen penting lainnya. Bahkan, ada paket lengkap yang berisi bantuan pembuatan semua dokumen yang Anda butuhkan.Β 

Jadi, selain jasa perubahan CV ke PT menurut pajak, kami juga menyediakan layanan lain yang lengkap. Jadi, Anda hanya perlu menyiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan dan mempercayakan semua prosesnya pada tim Legalist.id yang profesional!