Ketentuan Nama PT – Berbeda dengan CV dimana nama CV biasa ditentukan secara bebas karena tidak terdapat batasan aturan,

Untuk nama PT terdapat ketentuan nama PT yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendirikan PT dan melegalkan usaha Anda.

Dalam hal ini, Anda tidak hanya mencari nama PT yang bagus melainkan harus memenuhi beberapa ketentuan nama PT seperti jumlah suku kata, keunikan, dan beberapa hal lainnya sesuai ketentuan.

Untuk lebih jelasnya, artikel ketentuan nama PT ini bisa Anda simak.

Ketentuan Nama PT

Mengenai hal ini, nama PT sendiri dalam pemilihannya diatur berdasarkan PP Nomor 43 tahun 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama PT.

Berikut ada beberapa ketentuan yang bisa Anda cermati sebelum memilih nama PT.

1. Penulisan Nama PT

  • Penamaan PT perlu diwaali dengan frasa PT di mana Anda bisa meletakan PT sebagai perseroan terbatas pada depan nama.
    • Sebagai contoh Anda pasti sering menemukan penulisan nama PT seperti PT Telkom Indonesia atau PT Freeport.
  • Dalam PT terbuka yang sahamnya bisa dibeli masyarakat, selain terdapat penulisan PT di bagian depan nama, nama PT juga bisa dibubuhkan singkatan Tbk di akhir nama.
  • Sebagai badan hukum yang sahamnya dipunyai oleh warga Indonesia, pemilihan nama PT wajib menggunakan bahasa Indonesia;
  • Penulisan nama PT juga perlu ditulis menggunakan huruf lain. Selain itu, Anda juga harus mencari nama PT yang belum terpakai dan belum digunakan oleh PT lain secara sah.
    • Dengan demikian, Anda tidak boleh menggunakan nama yang sama dengan PT lain baik itu kemiripan penulisan ataupun pengucapan. Misalnya PT Bumi Pertiwi dengan PT Bumi Pratiwi.
  • Selain harus memilih nama PT yang unik, Anda juga diwajibkan mencantumkan frasa PT pada bagian nama depan perusahaan sesuai ketentuan dalam UU Nomor 40 tahun 2007.
  • Pemilihan nama PT dilarang untuk sama ataupun mirip dengan nama dari lembaga pemerintahan, lembaga negara, maupun lembaga internasional
    • Kecuali apabila Anda sudah memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan;

2. Pemilihan Nama PT

  • Pemilihan nama PT juga diharapkan tidak bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.
  • Pemilihan nama juga sebaiknya tidak menggunakan angka maupun huruf yang tidak terbaca atau tak membentuk kata misalnya PT 234.
  • Pemilihan nama PT walaupun tidak boleh berupa rangkaian kata dan angka, namun bisa mengajukan nama PT beserta singkatannya.
    • Sebagai contoh PT Sahabat Finansial Sejahtera yang selanjutnya disingkat dengan PT Safira.
  • Nama PT yang dipilih disesuaikan dengan tujuan, maksud dan kegiatan usaha yang dilaksanakan. Sebagai contoh PT Sahabat Finansial Sejahtera tersebut bergerak di bidang keuangan;
  • Nama PT juga tidak boleh mempunyai arti lain sebagai badan hukum, perseroan, maupun persekutuan perdata.
    • Sebagai contoh, KUD (Koperasi Usaha Dagang), UD (Usaha Dagang), Ltd, Sdn, dan sebagainya;
  • Untuk mengajukan nama PT sebaiknya Anda menyiapkan beberapa pilihan nama PT dan menyiapkan nama cadangan dengan tiga suku kata.

Nah, itulah ketentuan memilih nama PT yang perlu Anda simak dengan baik.

Pentingnya Nama PT

Sangat penting bagi Anda untuk mencari nama PT yang sesuai sebelum mulai mendirikan PT dan mengurus segala bentuk keperluan legalitasnya.

Legalitas ini sendiri bisa ketahui lebih lanjut di https://legalist.id/

Apabila Anda sudah mengajukan nama PT maka Anda tinggal menunggu apakah nama tersebut disetujui atau tidak.

Jika Anda sudah memenuhi ketentuan di atas pastinya mudah bagi Anda pengajuan nama PT tersebut untuk disetujui.

Sekian saja bahasan mengenai ketentuan nama PT. Semoga informasi yang sudah dipaparkan di atas mengenai ketentuan dalam memilih naa PT bisa memberikan manfaat untuk Anda sekalian.