Apakah Anda masih bingung terkait peraturan izin minuman beralkohol? Alkohol yaitu minuman yang dikonsumsi oleh sebagian orang untuk menambah kenikmatan setelah makan, menghangatkan badan, menghibur diri dan menghilangkan rasa lelah.
Minuman ini sering dijumpai di restoran dan bar dimana untuk menjual minuman ini penjualnya harus memiliki izin yang sah. Perusahaan yang hendak menjual alkohol harus memiliki SITU-MB dan SIUP-MB agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.
Jenis dan Kadar Minuman Beralkohol
Sebelum mengulas peraturan izin jual alkohol, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu kadar dan jenis minuman beralkohol.
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 telah mengatur jika minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor digolongkan menjadi 3 kelompok kategori, yaitu:
- Golongan A merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) di atas satu persen hingga lima persen.
- Golongan B merupakan minuman beralkohol dengan kandungan etanol lebih dari lima persen hingga 20 persen.
- Golongan C merupakan minuman beralkohol dengan kandungan etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen.
Peraturan Izin Minuman Beralkohol
Jenis minuman alkohol ini masuk ke Lampiran III Perpres 10/2021. Pada daftar yang memuat 46 bidang usaha dengan memasukkan Industri Minuman Keras Alkohol dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 11010).
Di samping itu, masyarakat perlu memahami regulasi pembatasan konsumsi dan distribusi minuman beralkohol yang berlaku pada perundang-undangan, misalnya saja seperti peraturan-peraturan yang ada di bawah ini:
Peraturan Presiden atau Perpres No.74 Tahun 2013 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal ini memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5%, golongan B (kadar 5-20%), dan golongan C (kadar 20-55%) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan UU di bidang kepariwisataan.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol beserta perubahan-perubahannya hingga yang terbaru di Permendag No. 25 Tahun 2019.
Peraturan izin minuman beralkohol juga ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol khas NTT atau yang dikenal dengan nama sopi.
Syarat Mengurus Izin Minuman Beralkohol
SITU-MB adalah dokumen izin tempat usaha untuk menjalankan aktivitas usaha penjualan minuman beralkohol. Untuk mendapatkan izin tersebut, ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh penjual sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha yang ingin menjual alkohol (Fotokopi)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan yang ingin menjual alkohol
- Fotocopy surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk jenis minuman beralkohol dari golongan B
- Bukti pembayaran PBB (Fotokopi)
- Bukti pelunasan pembayaran pajak untuk reklame dan sampah (Fotokopi)
- Akta pendirian badan usaha, khusus untuk perusahaan yang berbentuk PT atau CV (Fotokopi)
- Surat yang berlampirkan mengenai penunjukan sebagai distributor atau sub distributor, khusus untuk distributor dan sub distributor.
Setelah semua dokumen sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan izin menjual minuman beralkohol secara offline. Anda juga bisa datang langsung ke Balai Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kota Anda.
Dapatkan Izin Edar Alkohol dengan Mudah
Seperti yang sudah dijelaskan dalam peraturan izin minuman beralkohol yang ada di atas, perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
- Bar, Hotel dan restoran-restoran yang mana sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
- Toko bebas bea.
- Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan izin resmi dari pemerintah terkait penjualan minuman beralkohol. Maka legalist.id dapat menjadi solusi terbaik untuk Anda pilih. Karena disini akan ada banyak penawaran menarik dalam berbagai bentuk untuk Anda.
Sebagai jasa legalitas perusahaan, legalist.id secara konsisten dan profesional akan membuat Anda untuk mengurus perizinan baik izin minuman beralkohol ataupun badan usaha.
Jadi, buat Anda yang masih bingung mengenai peraturan izin minuman beralkohol, segera konsultasikan saja pada legalist.id.