Sebagian orang mengonsumsi alkohol untuk menambah kenikmatan setelah makan, menghangatkan tubuh, atau sekadar bersantai. Karena itu, banyak restoran, hotel, dan bar menyediakan minuman beralkohol untuk pelanggan mereka. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib memiliki izin resmi agar kegiatan usaha berjalan legal.
Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki SITU-MB dan SIUP-MB. Dengan izin tersebut, pemerintah dapat mengakui legalitas usaha sekaligus mengawasi distribusi alkohol secara lebih teratur.
Daftar Isi
ToggleJenis dan Kadar Minuman Beralkohol
Sebelum membahas peraturan izin jual alkohol, Anda perlu memahami jenis dan kadar minuman beralkohol terlebih dahulu.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 membagi minuman beralkohol produksi dalam negeri maupun impor menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya. Berikut pembagian kategorinya:
- Golongan A memiliki kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%
- Golongan B memiliki kadar etanol lebih dari 5% hingga 20%
- Golongan C memiliki kadar etanol lebih dari 20% hingga 55%
Dengan penggolongan tersebut, pemerintah dapat mengontrol peredaran alkohol sesuai tingkat kandungannya.
Peraturan Izin Minuman Beralkohol
Pemerintah memasukkan industri minuman keras alkohol ke dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Aturan tersebut mencantumkan bidang usaha Industri Minuman Keras Alkohol dengan KBLI 11010.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa regulasi lain untuk mengatur konsumsi dan distribusi minuman beralkohol di Indonesia. Berikut beberapa aturan yang perlu Anda ketahui.
1. Perpres Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di tempat tertentu.
Tempat penjualan tersebut meliputi hotel, restoran, dan bar yang sudah memenuhi syarat usaha pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Permendag Nomor 20 Tahun 2014
Pemerintah juga mengatur pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2014. Selain itu, pemerintah beberapa kali memperbarui aturan tersebut hingga terbit Permendag Nomor 25 Tahun 2019.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan distribusi minuman beralkohol berjalan lebih tertib dan aman.
3. Pergub NTT Nomor 44 Tahun 2019
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga mengatur minuman tradisional beralkohol khas daerah melalui Pergub NTT Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini membahas pemurnian dan tata kelola minuman tradisional sopi agar tetap memenuhi standar yang berlaku.
Syarat Mengurus Izin Minuman Beralkohol
SITU-MB merupakan izin tempat usaha yang wajib dimiliki penjual minuman beralkohol. Untuk mendapatkan izin tersebut, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan
- Fotokopi SIUP untuk penjualan minuman beralkohol golongan B
- Fotokopi bukti pembayaran PBB
- Fotokopi bukti pembayaran pajak reklame dan sampah
- Fotokopi akta pendirian usaha untuk PT atau CV
- Surat penunjukan distributor atau sub distributor khusus untuk distributor resmi
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pengajuan izin berjalan lebih cepat dan mudah.
Cara Mengajukan Izin Minuman Beralkohol
Setelah menyiapkan seluruh dokumen, Anda dapat langsung mengajukan izin penjualan minuman beralkohol secara offline. Selain itu, Anda juga bisa datang langsung ke Balai Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kota masing-masing.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses pengurusan izin dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala administrasi.
Tempat yang Boleh Menjual Minuman Beralkohol
Pemerintah hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol di lokasi tertentu. Berikut tempat yang boleh menjual alkohol secara legal:
- Bar, hotel, dan restoran yang memenuhi syarat usaha pariwisata
- Toko bebas bea
- Lokasi khusus yang ditetapkan oleh bupati, wali kota, atau gubernur DKI Jakarta
Namun, pemerintah melarang penjualan alkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Gunakan Jasa Pengurusan Izin yang Praktis
Mengurus izin minuman beralkohol sering kali membutuhkan waktu dan pemahaman regulasi yang cukup detail. Karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses perizinan menjadi lebih mudah.
Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia. Legalist Indonesia siap membantu Anda mengurus izin minuman beralkohol secara cepat, aman, dan sesuai regulasi pemerintah. Selain itu, Legalist.id juga menyediakan layanan konsultasi legalitas usaha untuk berbagai kebutuhan bisnis lainnya.





