Terdapat beberapa kriteria kegiatan usaha OSS yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah pun telah mempermudah untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha ini melalui KBLI OSS.
Kemunculan OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach ini diharap memperbaiki kualitas usaha di Indonesia. Karena perizinan ini berdasarkan penetapan kriteria kegiatan usaha berdasar tingkatan risiko, berikut informasinya!
Mengenai OSS
OSS atau Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online atau elektronik. Seluruh izin usaha dalam berbagai bidang usaha ini harus pengurusannya melalui OSS. Nantinya perizinan usaha akan diterbitkan secara online melalui OSS.
Adanya OSS RBA atau risk based approach ini diharapkan mampu mempermudah para pelaku usaha. Terkhusus para pelaku usaha di skala kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, untuk pelaku usaha besar pun tetap berdasarkan risiko.
Penetapan Kriteria Kegiatan Usaha OSS Berbasis Risiko
Selain kode KBLI yang berguna untuk pengklasifikasian kegiatan usaha, ada pula penetapan kriteria kegiatan usaha di OSS. Penetapan tingkatan risiko ini merupakan hasil nilai bahaya dengan potensi terjadinya bahaya.
Adapun penetapan tingkat risiko ini akan menentukan jenis dari kegiatan usaha serta perizinannya. Proses analisis risiko untuk suatu kegiatan usaha akan ada penetapan dengan konsep risiko maksimum. Proses analisis ini perlu ada secara transparan.
Selain itu, analisis risiko prosesnya harus secara akuntabel serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sehingga analisis yang dihasilkan ini berdasarkan penilaian yang profesional dan juga tidak ada pemalsuan.
Jenis Kegiatan Usaha OSS Berbasis Risiko
Untuk mengetahui kriteria kegiatan usaha OSS ini harus melewati beberapa langkah dan proses analisis risiko. Setelah dilakukan semua proses tersebut, suatu kegiatan usaha dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis, berikut ini!
1. Kegiatan Usaha Risiko Rendah
Jenis kegiatan berbasis risiko yang pertama, yakni kegiatan usaha dengan risiko rendah. Untuk bisa mendapatkan NIB atau perizinan usaha, pelaku cukup mendaftarkan melalui sistem OSS RBA tersebut. perizinan ini adalah bukti legalitas untuk melakukan usaha.
Tingkatan risiko rendah berlaku untuk pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk itu, pelaku usaha UMK perizinan NIB berlaku sebagai perizinan tunggal. Ketentuan atau kriteria risiko rendah ini mengacu pada perundang-undangan negara.
Salah satu contoh kegiatan usaha, yakni penjual buket bunga atau kegiatan usaha lain yang menimbulkan risiko rendah. Nantinya deskripsi kegiatan usaha yakni perdagangan eceran bunga potong atau florist.
2. Kegiatan Usaha Risiko Menengah Rendah
Berikutnya, terdapat kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Adapun jenis perizinan usahanya nanti adalah NIB dan juga sertifikat standar. Sertifikat standar tersebut menjadi sebuah bentuk legalitas untuk melakukan kegiatan berusaha.
Sertifikat standar akan ada apabila pelaku usaha telah memenuhi standar usaha. Selain itu, sertifikat standar ini juga menjadi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan wajib ada selama pelaksanaan kegiatan usaha.
Kemudian akan ada pengawasan untuk memantau tingkat kepatuhan para pelaku usaha. Sertifikat standar dan NIB tersebut akan diterbitkan melalui OSS perizinan RBA.
3. Kegiatan Usaha Risiko Menengah Tinggi
Selanjutnya, hampir sama dengan tingkat risiko menengah rendah, yakni izin berusahanya adalah NIB dan juga sertifikat standar. Kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi, sebelum kegiatan operasional harus melakukan verifikasi pemenuhan standar.
Namun, untuk kegiatan usaha tertentu verifikasi tersebut seiring pelaksanaan operasional kegiatan usaha. Sama halnya dengan tingkat risiko menengah rendah, sertifikat standar usaha ini wajib terlengkapi guna untuk pengawasan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
4. Kegiatan Usaha Risiko Tinggi
Selanjutnya, kriteria kegiatan usaha OSS dengan risiko tinggi. Adapun tingkat risiko tinggi ini untuk usaha yang segala kegiatan operasionalnya dapat menimbulkan risiko tinggi. Dan, izin berusaha yang sudah menjadi ketetapan oleh pemerintah dan Nomor Induk Berusaha.
Kegiatan usaha tingkat tinggi menjadi syarat standar pelaksanaan kegiatan yang harus membutuhkan verifikasi dari pemerintah.
PENUTUP
Kriteria kegiatan usaha OSS memiliki 4 jenis tingkatan risiko. Di mana tiap-tiap tingkat risiko harus memenuhi verifikasi standar dan verifikasi dari pemerintah pusat. Untuk mempermudah pengurusan, percayakan pada Legalist.