kriteria umk - Legalist Indonesia

Kriteria UMK dan Non UMK: Pahami Batas Modal dan Omzet

Tidak semua bisnis memiliki skala yang sama. Ada usaha yang masih berkembang dengan modal terbatas, tetapi ada pula perusahaan yang sudah mengelola investasi dan penjualan dalam jumlah besar. Karena itu, pemerintah membagi skala usaha agar pelaku bisnis dapat memahami posisi usahanya sekaligus menyesuaikan kebutuhan legalitas.

Kriteria UMK menjadi salah satu hal penting bagi calon pengusaha. Dengan memahami batas modal dan hasil penjualan, pemilik bisnis dapat mengetahui apakah usahanya masuk kelompok mikro, kecil, atau sudah berada di luar kategori tersebut. Selain itu, pemahaman ini membantu pengusaha merencanakan perkembangan bisnis secara lebih terarah.

Apa Dasar Kriteria UMK dan Non UMK?

Pemerintah mengatur klasifikasi usaha melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Aturan tersebut mengelompokkan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pemerintah menggunakan kriteria modal usaha. Sementara itu, pemerintah menggunakan hasil penjualan tahunan dalam konteks kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM. Karena itu, pengusaha perlu membedakan kedua ukuran tersebut agar tidak salah membaca kategori bisnisnya.

Dalam praktiknya, istilah non-UMK merujuk pada usaha yang tidak masuk kelompok mikro dan kecil. Jadi, usaha menengah dan usaha besar termasuk dalam kelompok di luar UMK. Namun, pelaku usaha tetap perlu melihat ketentuan sektor serta sistem perizinan yang berlaku karena skala usaha bukan satu-satunya faktor yang menentukan kewajiban legalitas.

Berapa Batas Kriteria UMK Berdasarkan Modal?

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar. Usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Pemerintah tidak memasukkan tanah dan bangunan tempat usaha dalam perhitungan modal tersebut.

Dengan batas tersebut, usaha yang memiliki modal di atas Rp10 miliar tidak lagi masuk kategori mikro, kecil, atau menengah berdasarkan batas modal dalam Pasal 35. Pengusaha dapat melihat posisi modal tersebut sebagai salah satu indikator untuk memahami skala bisnisnya.

Namun, jangan langsung menyimpulkan skala usaha hanya berdasarkan modal. Pemerintah juga menggunakan hasil penjualan tahunan sebagai ukuran dalam konteks tertentu.

Baca Juga: Jasa Pendirian PT Murah di Tangerang: Mulai Bisnis Tanpa Ribet!

Kriteria UMK Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan

Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Selanjutnya, usaha kecil memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar. Kemudian, usaha menengah memiliki hasil penjualan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Angka tersebut membantu pengusaha mengevaluasi perkembangan bisnis. Misalnya, sebuah usaha dapat memulai kegiatan dalam kelompok mikro, kemudian meningkatkan penjualan hingga masuk kategori kecil. Oleh sebab itu, pemilik bisnis sebaiknya melakukan evaluasi secara berkala.

Lalu, bagaimana dengan usaha besar? Secara sederhana, usaha yang melampaui batas kategori menengah dapat masuk kelompok non-UMK dalam konteks skala usaha. Karena itu, pelaku bisnis yang sudah memiliki modal atau aktivitas ekonomi besar perlu memperhatikan struktur perusahaan, perizinan, kewajiban administratif, dan kebutuhan operasional yang lebih kompleks.

Selain skala, bidang usaha juga memengaruhi kewajiban legalitas. Pemerintah kini menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Aturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Apa Perbedaan UMK dan Non UMK bagi Pengusaha?

UMK biasanya mencakup usaha mikro dan kecil, sedangkan non-UMK mencakup skala usaha di atas kelompok tersebut, terutama usaha menengah dan besar. Perbedaan skala dapat memengaruhi kebutuhan administrasi dan perizinan, meskipun pengusaha tetap harus melihat bidang kegiatan serta tingkat risiko usahanya.

Karena itu, jangan memilih bentuk badan usaha hanya berdasarkan ukuran omzet saat ini. Pertimbangkan juga rencana ekspansi, kebutuhan investor, kerja sama dengan perusahaan lain, serta struktur kepemilikan yang ingin Anda bangun.

Misalnya, pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis bersama beberapa pemegang saham dapat mempertimbangkan PT. Sebaliknya, pelaku usaha tertentu mungkin membutuhkan struktur yang lebih sederhana pada tahap awal. Dengan mempertimbangkan tujuan tersebut, pemilik bisnis dapat memilih bentuk usaha secara lebih strategis.

Legalist Indonesia Bantu Siapkan Legalitas Usaha

Memahami skala usaha merupakan langkah awal sebelum menata legalitas. Setelah mengetahui posisi bisnis, Anda dapat menentukan bentuk badan usaha dan kebutuhan perizinan secara lebih tepat.

Legalist Indonesia membantu pelaku usaha melalui Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, pendirian Perseroan Perorangan, pengurusan NIB, serta berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya. Dengan pendampingan profesional, Anda dapat membahas kondisi usaha sekaligus menentukan langkah legalitas yang sesuai dengan rencana pengembangan.

Penutup

Pemilik bisnis tidak cukup hanya mengetahui batas modal dan omzet. Anda juga perlu memahami bidang usaha, tingkat risiko, struktur perusahaan, serta rencana pertumbuhan. Dengan begitu, Anda dapat membangun legalitas yang mampu mengikuti perkembangan bisnis, baik saat usaha masih berada dalam kelompok UMK maupun ketika bisnis mulai berkembang menuju skala non-UMK.

Hubungi Kami Melalui:

Related Posts