Apa itu perusahaan outsourcing - Legalist Indonesia

Apa itu perusahaan outsourcing? Kenali Cara Kerja & Legalitasnya

Banyak perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk mendukung kegiatan operasional tanpa menambah seluruh fungsi tersebut ke dalam struktur internal. Karena itu, bisnis outsourcing berkembang sebagai solusi untuk pekerjaan tertentu, seperti keamanan, kebersihan, logistik, layanan pelanggan, atau fungsi pendukung lainnya. Namun, calon pelaku usaha perlu memahami model bisnis ini sebelum menawarkan layanan kepada klien.

Apa itu perusahaan outsourcing? Secara sederhana, perusahaan outsourcing atau perusahaan alih daya menyediakan pekerja untuk menjalankan pekerjaan berdasarkan hubungan kerja dengan perusahaan alih daya. Sementara itu, perusahaan pengguna membeli layanan atau menggunakan tenaga kerja tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama. Pola ini membuat hubungan antara pekerja, penyedia jasa, dan perusahaan pengguna memiliki peran yang berbeda.

Karena itu, pengusaha tidak cukup hanya memahami peluang pasar. Mereka juga perlu menyiapkan badan usaha, perizinan, administrasi ketenagakerjaan, serta perjanjian yang jelas. Dengan persiapan tersebut, penyedia jasa dapat membangun operasional yang lebih tertib sejak awal.

Apa itu Perusahaan Outsourcing Menurut Aturan Indonesia?

Pemerintah menggunakan istilah alih daya dalam regulasi ketenagakerjaan. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan mengenai alih daya, termasuk hubungan kerja dan perlindungan pekerja. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penting bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan alih daya.

PP tersebut menyatakan bahwa perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan pemerintah. Selain itu, perusahaan perlu memenuhi hak pekerja serta menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, bisnis outsourcing tidak sekadar mempertemukan perusahaan dengan tenaga kerja. Penyedia jasa harus membangun sistem bisnis yang mampu mengelola pekerja, memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, dan menjalankan kontrak dengan klien secara tertib.

Bagaimana Cara Kerja Perusahaan Outsourcing?

Pada dasarnya, perusahaan pengguna terlebih dahulu menentukan kebutuhan tenaga kerja atau layanan tertentu. Kemudian, perusahaan pengguna membuat kerja sama dengan penyedia outsourcing. Setelah itu, penyedia jasa mencari, menempatkan, dan mengelola pekerja sesuai kebutuhan yang telah mereka sepakati.

Perusahaan pengguna dapat menetapkan standar layanan, target pekerjaan, jadwal, serta kebutuhan kompetensi. Sementara itu, penyedia outsourcing mengelola hubungan kerja dengan pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Pembagian tanggung jawab ini perlu tercantum secara jelas dalam perjanjian kerja sama.

Model tersebut dapat membantu perusahaan pengguna memusatkan perhatian pada kegiatan utama. Selain itu, penyedia outsourcing dapat menangani fungsi pendukung dengan sistem yang lebih terarah. Namun, kedua pihak tetap perlu melakukan evaluasi agar kualitas layanan dan pemenuhan kewajiban berjalan konsisten.

Apa Saja Kewajiban Perusahaan Alih Daya?

Perusahaan outsourcing perlu membangun legalitas yang sesuai sejak awal. PP Nomor 35 Tahun 2021 mensyaratkan bentuk badan hukum dan perizinan berusaha. Karena itu, calon pengusaha perlu memilih bentuk badan usaha yang mendukung kegiatan dan rencana pertumbuhan perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah telah memperbarui kerangka perizinan berusaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Aturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Sistem ini menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan berdasarkan kegiatan usaha.

Untuk sektor ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Aturan tersebut berlaku sejak 21 November 2025 dan mencabut Permenaker Nomor 6 Tahun 2021.

Oleh sebab itu, pengusaha sebaiknya memeriksa bidang usaha dan kebutuhan perizinannya sebelum menawarkan layanan. Selain aspek perizinan, perusahaan perlu mengelola kontrak kerja, pengupahan, kesejahteraan, serta hak pekerja.

Jika perusahaan menggunakan PKWT, aturan juga mengatur perlindungan hak pekerja ketika terjadi pergantian perusahaan alih daya sementara objek pekerjaannya tetap ada. Ketentuan tersebut membantu menjaga keberlanjutan perlindungan pekerja dalam kondisi tertentu.

Apa Keuntungan Menggunakan Jasa Outsourcing?

Dari sisi perusahaan pengguna, outsourcing dapat membantu pengelolaan pekerjaan pendukung. Perusahaan dapat mengalihkan fungsi tertentu kepada penyedia yang memiliki sumber daya dan sistem khusus. Dengan begitu, manajemen dapat lebih fokus pada strategi utama dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Kriteria UMK dan Non UMK: Pahami Batas Modal dan Omzet

Selain itu, penyedia outsourcing dapat membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam skala tertentu. Mereka dapat mengelola proses rekrutmen, administrasi hubungan kerja, dan koordinasi pekerja sesuai ruang lingkup kontrak.

Namun, perusahaan pengguna tetap perlu memilih mitra secara cermat. Periksa legalitas, pengalaman, kemampuan pengelolaan tenaga kerja, serta isi perjanjian sebelum bekerja sama. Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko dan menjaga kualitas layanan.

Legalist Indonesia untuk Membangun Perusahaan Outsourcing

Jika Anda ingin membangun bisnis outsourcing sendiri, Legalist Indonesia dapat membantu menyiapkan fondasi legalitasnya. Layanan Legalist Indonesia mencakup Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, pendirian PT Perorangan, pengurusan NIB, dan kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Tim Legalist Indonesia dapat membantu Anda menentukan bentuk badan usaha dan menyiapkan kebutuhan administrasi sesuai rencana bisnis. Selanjutnya, Anda dapat menata perizinan dan dokumen pendukung agar perusahaan siap menjalankan kegiatan secara profesional.

Penutup

Memahami apa itu perusahaan outsourcing membantu calon pengusaha melihat kebutuhan bisnis secara lebih menyeluruh. Anda tidak hanya membutuhkan tenaga kerja, tetapi juga badan usaha, perizinan, sistem administrasi, serta pengelolaan hubungan kerja yang tertib. Dengan fondasi tersebut, perusahaan dapat membangun layanan yang lebih profesional dan meningkatkan kepercayaan calon klien.

Hubungi Kami Melalui:

Related Posts