Sebagian besar dari Anda mungkin sudah tidak asing dengan istilah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang biasa disingkat menjadi UMKM. Namun, tahukah Anda jika kini ada kriteria UMKM terbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Jika Anda belum tahu kriteria UMKM terbaru apa saja, maka Anda bisa menemukan jawabannya di bawah. Selain itu, ada juga penjelasan lengkap tentang ciri-ciri UMKM dan bagaimana cara mendirikannya pada penjelasan di bawah ini!ย 

Kriteria UMKM Terbaru dan Ciri-Cirinya

Pada dasarnya, ada dua kriteria UMKM terbaru di Indonesia, yaitu jumlah modal usaha. Sebelumnya, kriterianya adalah jumlah penghasilan tahunan. Hal ini diatur dalam UU tentang UMKM terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) UMKM pasal 35 dan 36.

Berdasarkan PP UMKM terbaru, kriteria yang termasuk ke dalam usaha tersebut adalah:

1. Mikro

Bentuk usaha mikro adalah bentuk usaha yang paling kecil dengan modal paling minim. Anda pun sering menemukan pengusaha mikro di dalam kehidupan sehari-hari, seperti pedagang kaki lima dan pemilik rumah makan dengan modal tak terlalu besar.ย 

Jika merujuk pada kriteria UMKM menurut undang-undang, modal usaha maksimal pengusaha mikro adalah Rp1 miliar, belum termasuk nilai tanah dan bangunan. Jadi, selama modal Anda kurang dari Rp1 miliar, Anda termasuk pengusaha mikro.ย 

Hal ini berbeda dengan kriteria UMKM menurut UU Nomor 20 tahun 2008 yang lama. Sebelum ada kriteria UMKM terbaru, usaha mikro adalah usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta dengan jumlah aset maksimal Rp50 juta.ย 

2. Kecil

Jika jumlah modal Anda sudah lebih dari Rp1 miliar, maka bisnis Anda masuk ke dalam kategori usaha kecil. Biasanya, skala usahanya lebih besar daripada usaha mikro dan sudah memiliki karyawan, namun masih termasuk ke dalam kategori bisnis kecil-kecilan.

Sama seperti usaha mikro, indikator UMKM untuk usaha kecil juga dapat ditentukan oleh jumlah modal. Jumlah modalnya berada di antara Rp1 miliar – Rp5 miliar, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang karena akan masuk ke kategori berbeda.ย 

Sebelum kriteria UMKM terbaru berlaku, usaha kecil adalah usaha yang memiliki penghasilan tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk aset bersih, Anda harus memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 tanpa tanah dan bangunan.ย 

3. Menengah

Jika Anda memiliki skala bisnis yang lebih besar dengan modal yang lebih banyak, maka usaha Anda termasuk ke dalam kategori menengah. Pada umumnya, para pengusaha menengah sudah pasti memiliki karyawan karena tidak mungkin dilakukan sendiri.ย 

Usaha yang termasuk ke dalam kategori ini adalah yang memiliki modal minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Sama seperti kategori UMKM lainnya, modal ini adalah aset bersih sehingga bangunan dan tanah tidak termasuk ke dalam hitungan modal.

Sedangkan pada kategori UMKM yang lama, usaha menengah adalah usaha yang memiliki penjualan tahunan minimal Rp2,5 miliar dan maksimal Rp50 miliar. Lalu, Anda juga perlu memiliki aset bersih berjumlah antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.ย 

Bagaimana Jika Jumlah Modal Lebih Besar?ย 

Berdasarkan kriteria UMKM terbaru, usaha Anda bisa termasuk ke dalam UMKM jika jumlah modal maksimal Rp10 miliar, belum termasuk bangunan dan tanah. Lalu, apa yang akan terjadi jika jumlah modal usaha Anda lebih besar dari Rp10 miliar?

Jika jumlah modal Anda lebih banyak dari Rp10 miliar, maka usaha Anda termasuk usaha besar. Hal ini mengingat definisi UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sehingga usaha besar tidak termasuk ke dalam kategori UMKM.

Cara Mendirikan UMKM

Tahukah Anda jika kini Anda bisa mendirikan UMKM sebagai badan usaha PT atau CV yang resmi dan legal sesuai peraturan undang-undang? Semua usaha yang termasuk kriteria UMKM terbaru bisa mendirikan badan usaha agar lebih cepat berkembang.ย 

Caranya adalah dengan menghubungi tim Legalist.id melalui WhatsApp atau DM Instagram, lembaga yang bisa mengurus pendirian PT atau CV milik Anda. Kesempatan ini berlaku untuk semua kriteria UMKM terbaru, jadi hubungi kami sekarang juga!ย