Izin produksi alkohol di Indonesia memiliki regulasi yang cukup ketat. Hal ini untuk memastikan produksi dan penyebaran minuman beralkohol dapat berada dalam kendali. Untuk mempertegas peraturan ini sudah ditetapkan dalam peraturan Kementerian Industri.
Terutama pada peraturan 17/2019 yang berkaitan dengan Kendali dan Pengawasan Industri Minuman beralkohol. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri No.63/M-IND/PER/7/2014.
Peraturan baru yang berlaku ini membahas berbagai macam regulasi. Salah satunya, ada larangan dalam produksi alkohol. Poin larangan ini diperketat sebagai bagian menjaga kualitas minuman beralkohol yang beredar di Indonesia.
Larangan Dalam Izin Produksi Alkohol
Hal yang paling ditekankan dalam ketentuan baru yang diterbitkan adalah adanya larangan dalam produksi alkohol. Dalam peraturan yang baru, poin larangan ini dibuat semakin detail dan ditambahkan beberapa poin penting lainnya.
Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan distribusi saja. Namun, menjaga kualitas dari alkohol yang dijual di Indonesia dan memberikan tanggung jawab ini pada pihak yang memproduksi:
1. Menggabungkan Produk dengan Bahan Non Food Grade dan Zat Berbahaya
Untuk meningkatkan efek memabukan pada minuman beralkohol biasanya ditambahkan berbagai bahan untuk memperkuat rasa. Cara produksi seperti ini sebenarnya diperbolehkan asal tetap pada kelas alkohol yang ditentukan.
Namun, praktek ini menjadi salah jika bahan yang digunakan sebagai campuran adalah bahan yang bersifat non food grade atau bahan yang seharusnya tidak dikonsumsi. Lebih berbahaya lagi, jika yang dicampurkan merupakan zat yang tergolong berbahaya.
2. Produk Memiliki Kandungan Alkohol Lebih dari 55%
Indonesia memiliki 3 kelas minuman beralkohol, dengan kelas yang paling tinggi adalah kelas C. Pada kelas ini, alkohol memiliki persentase alkohol mulai dari 20% dan batas maksimalnya adalah 55%.
Para produsen dilarang untuk memproduksi minuman alkohol yang kadarnya lebih dari 55%. Walaupun, masih termasuk dalam golongan alkohol kelas C. Namun, kadar alkohol harus memiliki batasan kurang dari 55%.
3. Volume pengepakan Kurang dari 180 ml
Izin produksi alkohol hanya akan dikeluarkan dengan ketentuan bahwa ukuran kemasan terkecil dari minuman beralkohol yang akan dijual adalah 180ml. Hal ini artinya produsen tidak boleh menjual kemasan yang volumenya lebih kecil dari ini.
Hal ini dikhawatirkan kemudahan dalam membeli dan selain itu menarik para pelanggan untuk membeli dalam jumlah yang banyak karena volume yang kecil.
4. Alkohol Tidak Memenuhi Standar Food Grade
Bagaimanapun alkohol masih termasuk dalam produk makanan dan minuman. Jadi, sudah seharusnya minuman beralkohol memenuhi standar food grade. Semua aspek dalam minuman beralkohol.
Mulai dari bahan campuran yang digunakan, kemasan, sampai dengan cara penyimpanan harus memenuhi standar ini. Dilarang keras bagi para produsen untuk menggunakan bahan-bahan non food grade baik dalam produksi maupun penyimpanannya.
5. Sengaja Mengemas Ulang Produk
Setiap minuman beralkohol yang dijual di Indonesia harus merupakan minuman baru. Tidak boleh merupakan pengemasan ulang dari produk sisa, campuran produk sisa, atau mungkin produk lama yang memiliki kemasan baru.
Hal ini untuk memastikan bahwa setiap minuman beralkohol yang beredar di indonesia terjaga kualitasnya. Selain itu, efek dari alkohol yang masih lebih baru tidak seberbahaya alkohol yang mungkin saja sudah dicampur atau dikemas ulang.
Hal yang Bisa Mencabut Izin Produksi Alkohol
Setelah mengetahui regulasi larangannya, para pengusaha harus berhati-hati. Karena ada beberapa hal yang membuat izin produksi dicabut. Terutama, dalam pelanggaran yang menyalahi larangan di atas.
Berikut adalah kesalahan fatal yang bisa membuat izin produksi yang sudah didapatkan para produsen akan dicabut:
Minuman beralkohol yang diproduksi tidak ada dalam kelas yang sudah ditentukan oleh pemerintah atau melebihi ketentuan setiap kelas.
Volume yang dihasilkan lebih besar dari built in yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam 3 tahun berturut-turut, perusahaan tidak menunjukkan tanda-tanda produksi atau distribusi.
Dengan mengetahui larangan dalam izin produksi alkohol yang baru. Semakin mudah bagi para produsen untuk memenuhi ketentuan dan menghindari pencabutan izin produksi. Untuk mengurusnya, para produsen bisa mempercayakan pada Legalist untuk mengurus izin.