Masa berlaku tanda daftar usaha pariwisata penting untuk Anda pahami sebagai pemilik usaha terlebih yang bergelut di bidang kuliner dan pariwisata. Tanda daftar usaha pariwisata sendiri diterbitkan oleh lembaga OSS dan menjadi bukti resmi legalitas usaha.

Mempunyai sebuah usaha pariwisata ternyata tidak hanya tentang menarik pengunjung saja. Akan tetapi, juga tentang pengurusan izin usaha tersebut. Terlebih bila jasa pariwisata Anda sudah besar dan terkenal. Lalu, apakah TDUP masih berlaku.

Definisi TDUP

Sektor pariwisata Indonesia merupakan industri menguntungkan yang memiliki perkembangan pesat dan prospek jangka panjang yang baik. Pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha pariwisata wajib mematuhi ketentuan legalitas usahanya.

Salah satunya yaitu TDUP pariwisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan bukti pendaftaran yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan bidang pariwisata.ย 

Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk/atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota dan merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha telah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menjalankan usahanya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata karena jenis usaha ini menjadi dasar untuk memperoleh sertifikasi usaha pariwisata.

Masa Berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Bagi para pelaku usaha, perizinan merupakan suatu hal penting yang harus dipenuhi demi kelangsungan usahanya. Izin usaha TDUP wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang telah mengantongi NIB (Pasal 8 ayat (1) Permenpera 10/2018).ย 

TDUP merupakan izin usaha yang terbit berdasarkan komitmen bagi (Pasal 12 ayat (1) Permenpera 10/2018):

  • Pelaku usaha yang tak perlu prasarana untuk menjalankan usaha atau kegiatannya
  • Pelaku usaha yang memerlukan infrastruktur untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, dan telah memiliki atau menguasai infrastruktur tersebut.ย 

Masa berlaku TDUP pariwisata sendiri adalah lima tahun. Jadi, setiap lima tahun sekali, pemilik usaha pariwisata harus memperbarui izinnya kembali. Dengan begitu, dia bisa terus menjalankan bisnisnya dengan tenang.

Lantas, apakah TDUP masih berlaku? Jawaban iya. TDUP masih berlaku dan wajib dimiliki oleh pemilik usaha pariwisata. Kemudian, TDUP harus diperpanjang jika masa izinnya telah habis.

Syarat Mendapatkan Izin TDUPย 

Setelah mengetahui masa berlaku tanda daftar usaha pariwisata, Anda juga perlu mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan jika ingin mengurus izin usaha satu ini, antara lain yaitu:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan/perubahannya apabila pemohon berbentuk badan usaha.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi bukti pembayaran denda administratif bagi usaha pariwisata yang dikenakan denda administratif.
  • Fotokopi keputusan pengesahan akta pendirian perusahaan/perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum.
  • Fotokopi mempekerjakan tenaga kerja asing atau fotokopi kartu izin tinggal sementara apabila mendatangkan artis dari luar negeri.
  • Sertifikat/bukti penguasaan tanah atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen disertai stempel Rp 6.000.
  • Surat pernyataan kesanggupan dalam melaksanakan aktivitas usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang ada dalam TDUP.

Sektor Usaha yang Wajib Memiliki TDUP

Seperti yang sudah dijelaskan, masa berlaku tanda daftar usaha pariwisata yaitu lima tahun sekali dan Anda harus memperbarui izinnya kembali. Lantas, bidang usaha apa saja yang memerlukan TDUP?ย 

  • Tempat wisata (museum, wisata outbound).
  • Kawasan wisata (Bali Tourism Development Corporation, (BTDC), Tanjung Lesung).
  • Jasa angkutan wisata (Taksi Blue Bird, Kereta Wisata Ambarawa Jawa Tengah).ย 
  • Jasa perjalanan wisata (agen perjalanan wisata).
  • Pelayanan makanan dan minuman ( restoran, kafe).
  • Penyediaan akomodasi (hotel, villa).ย 
  • Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasiย ย 
  • Menyelenggarakan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran.ย 
  • Jasa informasi pariwisata.
  • Jasa konsultan pariwisata.
  • Jasa pemandu wisata.ย ย 
  • Wisata Tirta (Marina Ancol, Benoa Marine)ย 
  • SPA (jasa perawatan dengan aroma terapi).

Nah, apakah Anda memiliki usaha yang wajib mengantongi izin usaha TDUP? Atau saat ini Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda? Maka Anda dapat segera hubungi https://legalist.id/ untuk mengurus izin usaha milik Anda.

Legalist.id juga akan membantu Anda memperbarui masa berlaku tanda daftar usaha pariwisata tiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, segera hubungi https://legalist.id/ dan konsultasi dan perizinan Anda sekarang juga!