Membuat PT Online – Pada dasarnya, membuat PT adalah salah satu langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperkuat bisnis yang Anda miliki di hadapan hukum.

Hanya saja, memang belum banyak orang yang tahu bagaimana cara membuat PT online dengan cepat dan tanpa ribet.

Padahal, sebenarnya bagaimana cara membuat PT sendiri itu sangat mudah untuk Anda lakukan, terutama di zaman serba online seperti sekarang.

Maka dari itu, berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk membuat PT dengan mudah!

Sekilas tentang Perseroan Terbatas

Bagi Anda yang belum tahu, Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu jenis badan usaha yang sah dan legal secara hukum.

Menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, PT adalah persekutuan modal dasar, sehingga pemiliknya lebih dari satu orang.

Dalam pengumpulan modal pendirian PT, Anda setidaknya memerlukan dua orang atau lebih.

Jika pemodal ada dua orang, maka satu orang akan berperan sebagai direktur sedangkan satu orang lainnya akan berperan sebagai komisaris di PT yang Anda dirikan.

Biasanya, modal dasar minimal untuk pendirian sebuah PT adalah Rp.51.000.000 dengan modal setor minimal 25% dari modal dasar.

Kemudian, sebelum membuat PT online, pastikan jika pendiri sudah berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP.

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas

Apabila semua hal di atas sudah Anda penuhi, Anda pun bisa memenuhi syarat mendirikan PT berikut ini!

1. Pilih Nama PT dan Alamat PT

Pada dasarnya, perlu Anda ketahui jika cara mendirikan perusahaan yang pertama adalah dengan memilih nama dan alamat PT yang sesuai dengan peraturan.

Untuk nama PT, pastikan jika nama tersebut belum digunakan oleh pemilik PT yang lain.

Kemudian, pastikan jika nama PT tersebut terdiri dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata asing di dalamnya.

Selain itu, pastikan juga jika nama tersebut tidak memiliki kemiripan dengan lembaga yang sudah ada, baik milik pemerintah maupun swasta.

Lalu, pastikan juga jika alamat dan tempat pendirian Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan kedudukan hukum yang ada di kota atau kabupaten setempat.

2. Membuat Akta Pendirian Berbahasa Indonesia

Apabila Anda sudah membuat nama dan menentukan alamat pendirian PT. Maka langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah membuat akta pendirian PT.

Pastikan jika akta tersebut dibuat di hadapan notaris, pastinya di dalam bahasa Indonesia.

Di dalam akta tersebut, akan tertulis nama PT, alamat PT, maksud dan tujuan. Kegiatan usaha, struktur modal, susunan pemegang saham (tidak boleh WNA), direktur, dan komisaris.

Maka dari itu, pastikan semua hal itu siap sebelum Anda membuat akta.

Setelah itu, pastikan jika akta pendirian tersebut disahkan. Oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan terdaftar di dalam daftar Perseroan.

3. Selesaikan Kewajiban Setelah Pendirian

Ketika pendirian PT sudah selesai, maka Anda harus menyelesaikan beberapa kewajiban Anda. Anda perlu membuat Surat Keterangan domisili perusahaan, NPWP,

Surat keterangan terdaftar pajak, NIB, Pengukuhan pengusaha kena pajak, dan Izin Usaha.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa membuat PT online dengan bantuan legalist.id agar proses pendirian PT tersebut bisa Anda lakukan dengan lebih mudah.

Jadi, apa lagi yang Anda tunggu, segera lakukan konsultasi gratis dengan kami!

Seiring dengan zaman yang semakin berembang, Anda kini bisa membuat PT online tanpa harus ribet dengan bantuan legalist.id.