Sebagian besar dari Anda pasti sudah mengetahui apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya untuk kategori milik pribadi. Namun demikian, masih banyak orang yang belum memahami pengertian nama badan NPWP, perbedaannya dengan milik pribadi, serta cara mengurusnya secara benar.
Singkatnya, nama badan di NPWP merujuk pada identitas badan usaha, perusahaan, lembaga, atau organisasi yang memikul status sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, badan usaha tersebut wajib membayar pajak secara terpisah dari kantong pemilik usaha, pemegang saham, maupun anggota. Mari kita pelajari rincian mengenai kriteria serta jenis pajaknya dalam ulasan berikut ini!
Kriteria Badan Usaha yang Wajib Memiliki NPWP Badan
Setelah memahami apa itu nama badan NPWP, Anda perlu mengenali kriteria perusahaan yang wajib memilikinya. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, maka semua badan usaha profit maupun non-profit memiliki kewajiban untuk mempunyai NPWP badan.
Hal ini mencakup usaha berbadan hukum seperti PT dan koperasi, maupun unit usaha non-badan hukum seperti Firma, CV, Yayasan, BUMN, hingga LSM. Namun, terdapat pengecualian bagi badan usaha yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Contohnya adalah pelaku usaha dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun sehingga mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Sebaliknya, pemilik usaha dengan omzet melebihi Rp500 juta per tahun wajib segera mengurus pembuatan NPWP Badan dan Pribadi. Sebab, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif jika Anda lalai atau abai dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan. Selain itu, Anda perlu mencatat bahwa NPWP Badan dan Pribadi merupakan dua identitas yang berbeda sehingga Anda harus mengurus keduanya secara terpisah.
Jenis Pajak yang Menjadi Kewajiban Badan Usaha
Mengingat pentingnya kepemilikan nama badan NPWP, Anda wajib mengetahui jenis pajak apa saja yang harus Anda setorkan setiap bulan atau tahun. Berikut adalah daftar pajak yang perlu Anda kelola guna menghindari sanksi administratif dari kantor pajak:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu kewajiban utama perusahaan adalah menyetorkan pajak penghasilan. Pada usaha berbadan hukum seperti PT, Anda wajib menyusun laporan keuangan tahunan serta membayar pajak atas keuntungan yang perusahaan peroleh. Selain itu, Anda juga memiliki kewajiban untuk memotong pajak penghasilan pribadi dari gaji direksi, komisaris, hingga seluruh karyawan.
Selanjutnya, nama badan NPWP juga memayungi pajak atas kegiatan bisnis di bidang impor serta transaksi dividen dengan pemegang saham. Bahkan, jika perusahaan Anda bergerak di bidang keuangan, Anda harus menghitung pajak atas bunga deposito, tabungan, hingga royalti dan hadiah bagi konsumen.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain PPh, Anda juga memikul tanggung jawab untuk memungut serta membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama badan NPWP. Pajak ini mencakup nilai jual dari produk atau jasa yang perusahaan pasarkan kepada pelanggan. Kemudian, jika Anda menjual barang mewah, maka perusahaan akan terkena beban pajak tambahan sesuai regulasi yang berlaku.
Prosedur Praktis Mengurus Pembuatan NPWP Badan
Setelah Anda memahami kewajiban pajak tersebut, maka kini saatnya Anda mempelajari persyaratan membuat NPWP lembaga secara daring. Ternyata, syaratnya sangat sederhana karena Anda hanya memerlukan KTP pengurus serta akta pendirian atau sertifikat pendirian perusahaan. Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran melalui sistem .
Bahkan, kini Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP online dengan jauh lebih mudah melalui bantuan Legalist Indonesia. Tim profesional kami siap membantu Anda menyiapkan seluruh persyaratan hingga dokumen NPWP badan usaha, organisasi, maupun lembaga Anda terbit.
Selain melayani pendaftaran, Legalist juga menyediakan layanan pengurusan dan pembayaran pajak atas nama badan NPWP selama satu tahun penuh. Jadi, Anda tidak perlu lagi merasa pusing memikirkan urusan perpajakan yang rumit setiap bulannya. Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mendapatkan layanan legalitas terbaik sekarang juga!





