Sebagian besar dari Anda pasti sudah mengetahui apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya milik pribadi. Namun, masih banyak orang yang belum memahami pengertian nama badan NPWP, perbedaan dengan milik pribadi, dan cara mengurusnya.

Singkatnya, apa yang dimaksud nama badan di NPWP adalah nama badan usaha, perusahaan, lembaga, atau organisasi yang menjadi wajib pajak. Jadi, badan usaha tersebut harus membayar pajak secara terpisah dari pemilik usaha, pemilik saham, dan anggota.Β 

Kriteria Badan Usaha yang Wajib Punya NPWP Badan

Setelah memahami apa itu nama badan NPWP, Anda perlu tahu apa saja kriterianya. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, semua badan usaha profit maupun non-profit wajib memiliki NPWP badan.Β 

Jadi, jika Anda ingin tahu apakah badan punya NPWP, semua badan usaha harus memilikinya. Ini termasuk usaha berbadan hukum seperti PT dan koperasi, maupun usaha non-badan hukum seperti Firma, CV, Yayasan, BUMN, Kongsi, LSM, dan lain sebagainya.

Hanya ada beberapa badan usaha yang tidak perlu memiliki nama badan NPWP, yaitu yang tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Badan usaha tersebut adalah badan usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per tahun, sehingga tak perlu bayar pajak.Β 

Sedangkan pemilik usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun wajib mengurus pembuatan NPWP Badan dan Pribadi. Anda mungkin akan terkena sanksi administratif jika lalai atau abai dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk Anda catat bahwa ada perbedaan NPWP Badan dan NPWP Pribadi yang sangat mendasar. Hal ini karena keduanya merupakan dua identitas berbeda untuk dua wajib pajak yang tidak sama, sehingga Anda perlu mengurusnya secara terpisah.Β 

Jenis Pajak yang Harus Dibayar Badan Usaha

Mengingat pentingnya kepemilikan nama badan NPWP, Anda wajib tahu jenis pajak apa saja yang harus Anda bayar di setiap bulan atau setiap tahun. Pada saat daftar NPWP, inilah daftar pajak yang harus Anda urus untuk menghindar dari sanksi administratif!Β 

1. Pajak Penghasilan

Salah satu pajak yang wajib Anda bayarkan adalah pajak penghasilan (PPh). Pada usaha berbadan hukum seperti PT, Anda wajib membuat laporan keuangan tahunan dan membayar pajak atas profit atau keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.Β 

Selain itu, Anda juga wajib mengumpulkan pajak penghasilan pribadi dari semua anggota dewan direksi, dewan komisaris, maupun karyawan di perusahaan tersebut. Biasanya, pembayaran pajak pribadi melalui perusahaan dilakukan dengan cara memotong gaji.

Sedangkan untuk usaha non-badan hukum, persentase pembayaran PPh Badan akan berbeda sesuai dengan omzet tahunan perusahaan. Namun, untuk PPh Pribadi pemilik usaha dan karyawan perusahaan, aturan pembayarannya sama seperti usaha badan hukum.Β 

Pajak penghasilan yang harus dibayar atas nama badan NPWP adalah kegiatan bisnis atau jual beli di bidang impor. Semua transaksi dividen interim maupun dividen final dengan pemegang saham juga tidak luput dari pemotong pajak atas nama badan NPWP.Β 

Bagi contoh NPWP Badan yang bergerak di bidang keuangan, bunga deposito, bunga tabungan, bunga obligasi, dan bunga yang lain juga harus dihitung dalam pembayaran pajak badan. Pun begitu dengan pemberian royalti, hadiah, dan penghargaan lain pada konsumen.Β 

2. Pajak Pertambahan Nilai

Selain pajak penghasilan, Anda juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas nama badan NPWP. Pajak tersebut meliputi nilai jual produk yang dipasarkan oleh perusahaan. Jika Anda menjual barang mewah, ada pajak tambahan.Β 

Cara Mengurus Pembuatan NPWP Badan

Setelah tahu apa saja pajak yang wajib Anda bayar atas nama badan NPWP, kini saatnya untuk memahami persyaratan membuat NPWP lembaga online dan cara buatnya. Ternyata, syaratnya hanya KTP dan akta pendirian atau sertifikat pendirian perusahaan.Β 

Bahkan, kini Anda bisa daftar NPWP online dengan mudah melalui bantuan Legalist.id, baik untuk NPWP badan usaha, organisasi, lembaga, dan lain-lain. Tim kami akan membantu Anda menyiapkan syarat membuat NPWP online dan bantu mengurusnya.Β 

Jadi, selain mendaftarkan NPWP, tim profesional dari Legalist.id juga punya layanan pengurusan dan pembayaran pajak atas nama badan NPWP selama 1 tahun. Jadi, langsung hubungi kami atau DM melalui Instagram untuk mendapat layanan terbaik!Β