Mendirikan sebuah perusahaan berbentuk PT tidak cukup hanya dengan mengenal syarat dan prosedurnya saja. Namun, Anda juga perlu memahami apa saja organ dalam Perseroan Terbatas yang menjalankan roda bisnis tersebut. Pemerintah sendiri telah mengatur struktur ini secara mendetail dalam peraturan khusus mengenai Perseroan Terbatas.
Setiap organ PT memiliki sejumlah wewenang tertentu dalam aspek operasional perusahaan. Meskipun bekerja dalam satu entitas, setiap bagian memikul tanggung jawab dan wewenang yang berbeda-beda.
Mengenal 3 Organ Utama dalam Perseroan Terbatas
Mengenal PT terasa kurang lengkap jika Anda tidak memahami peran setiap organ di dalamnya. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, struktur ini terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, hingga Komisaris. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan paling tinggi. Organ ini memiliki seluruh wewenang yang tidak berada di tangan Komisaris maupun Direksi. Melalui forum ini, para pemegang saham berhak mendapatkan keterangan mengenai kondisi perseroan secara transparan dari pengurus.
Meskipun memegang kekuasaan tertinggi, RUPS tidak boleh menjalankan wewenangnya secara sewenang-wenang. RUPS wajib mengikuti aturan dalam Anggaran Dasar (AD) PT. Biasanya, perusahaan menyelenggarakan Rapat Tahunan setiap satu tahun sekali. Adapun wewenang RUPS meliputi:
Menetapkan perubahan Anggaran Dasar perusahaan.
Memeriksa, mengesahkan, serta menyetujui laporan tahunan direksi.
Menetapkan keputusan mengenai peleburan, penggabungan, atau pengambilalihan perusahaan.
Mengangkat serta memberhentikan anggota Direksi dan Komisaris.
Menetapkan pembubaran PT atau penggunaan laba perusahaan.
2. Direksi
Direksi merupakan organ vital yang bertugas mengendalikan aktivitas harian perusahaan. Pengurus ini memikul tanggung jawab penuh terhadap jalannya bisnis secara keseluruhan. Dalam praktiknya, direksi mengenal dua prinsip kepemimpinan:
Prinsip Kolegia: Posisi semua direktur memiliki kedudukan yang setara, sehingga tidak ada istilah presiden direktur. Hanya pembagian tugas dan wewenang saja yang membedakan mereka.
Prinsip Direktorial: Seorang direktur utama atau presiden direktur memimpin perusahaan, sementara direktur lain menempati posisi di bawahnya.
Secara umum, Anggaran Dasar perusahaan membatasi wewenang setiap anggota direksi agar tetap pada koridor hukum. Direksi juga wajib memelihara daftar pemegang saham serta menyelenggarakan pembukuan perusahaan secara akurat.
3. Komisaris
RUPS mengangkat Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan direksi. Jabatan ini memiliki wewenang serta kewajiban yang sudah tertuang dalam Anggaran Dasar. Khusus untuk Perseroan Terbuka (Tbk), perusahaan minimal harus memiliki dua orang Komisaris.
Masa jabatan Komisaris berlaku untuk jangka waktu tertentu, namun RUPS dapat mengangkatnya kembali jika mereka masih mampu bekerja. Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua orang bisa menempati posisi ini. Seorang Komisaris harus cakap hukum, tidak pernah pailit, serta tidak pernah merugikan keuangan negara.
Solusi Praktis Mendirikan Perseroan Terbatas
Setelah mengenal berbagai organ dalam Perseroan Terbatas, apakah Anda mulai tertarik untuk mendirikan perusahaan sendiri? Jika Anda masih merasa bingung dengan syarat dan prosedur pendaftarannya, Legalist hadir untuk membantu Anda.
Kami mempermudah proses pendirian PT Anda dengan pengerjaan yang cepat dan transparan. Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi gratis untuk menanyakan detail mengenai struktur organisasi atau legalitas lainnya. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia dan wujudkan impian bisnis Anda sekarang juga!





