Secara umum, Perseroan Terbatas Tertutup memiliki kemiripan dengan PT Tbk dari sisi landasan hukum. Keduanya berdiri atas dasar perjanjian pemegang saham dan beroperasi sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.
Meskipun demikian, PT Tertutup memiliki perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan PT Tbk. Bagi Anda yang berencana mendirikan perusahaan jenis ini, silakan simak penjelasan mendalam mengenai Perseroan Tertutup berikut ini.
Pengertian Perseroan Terbatas Tertutup (PT Tertutup)
Perseroan Terbatas Tertutup merupakan suatu perseroan yang tidak menjual sahamnya kepada publik atau pihak asing secara bebas. Oleh karena itu, modal PT Tertutup hanya berasal dari kalangan tertentu, seperti keluarga, kerabat, atau teman dekat.
Dalam strukturnya, perusahaan menerbitkan saham atas nama orang tertentu dan bersifat rahasia. Istilah “tertutup” di sini merujuk pada jangkauan kepemilikan saham yang terbatas hanya pada lingkaran internal pendiri saja.
Mengenal Jenis-Jenis PT Tertutup
Setelah memahami pengertiannya, Anda perlu mengetahui bahwa perseroan ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu PT Tertutup Murni dan PT Tertutup Sebagian Terbuka. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Perseroan Tertutup Murni
Pada jenis ini, perseroan benar-benar menjaga kerahasiaan kepemilikan sahamnya. Kepemilikan saham murni terbatas hanya untuk anggota keluarga atau orang-orang terdekat yang sejak awal membangun bisnis tersebut.
2. Perseroan Tertutup Sebagian Terbuka
Jenis ini membagi kepemilikan saham menjadi dua bagian. Pertama, sebagian saham tetap terbatas pada kalangan internal seperti keluarga. Kedua, pihak luar boleh memiliki sebagian saham lainnya, namun perusahaan tetap memberikan batasan yang ketat.
Biasanya, pengurus mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di tempat kedudukan perseroan. Namun, pengurus dapat menyelenggarakan rapat di mana saja selama masih berada dalam wilayah Indonesia. Syaratnya, seluruh pemegang saham harus menyetujui lokasi tersebut dan hadir secara fisik atau virtual.
Syarat Utama Mendirikan Perseroan Tertutup
Jika Anda berencana mendirikan Perseroan Terbatas Tertutup dalam waktu dekat, silakan perhatikan persyaratan berikut ini:
Membangun PT Tertutup atas dasar kriteria Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Mengisi formulir pernyataan pendirian sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal UMK.
Berstatus sebagai perusahaan swasta yang berdiri sendiri secara mandiri.
Memiliki modal dan upah yang sah bagi pengusaha perorangan.
WNI dapat mengawali usaha dengan mengisi sertifikat pendaftaran dalam bahasa Indonesia.
Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki kompetensi secara hukum.
Syarat Dokumen yang Harus Anda Siapkan
Warga Negara Indonesia wajib melengkapi beberapa berkas dokumen sebelum memulai proses pendirian PT Tertutup melalui portal AHU Online. Berikut adalah daftar kelengkapan yang perlu Anda siapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pengusaha yang masih berlaku.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi milik pengusaha.
Alamat lengkap kantor atau tempat usaha.
Dokumen permohonan yang memuat informasi berikut:
Nama dan alamat perusahaan secara detail.
Maksud, tujuan, serta bidang kegiatan perusahaan.
Jangka waktu atau usia berdiri perusahaan.
Rangkuman modal serta jumlah nominal saham yang Anda tentukan.
Solusi Praktis Mendirikan PT Bersama Legalist
Mempersiapkan seluruh dokumen di atas mungkin terasa melelahkan bagi Anda yang sibuk. Oleh karena itu, Anda dapat memanfaatkan layanan pendirian PT online melalui Legalist.
Tim Legalist siap membantu Anda mengurus seluruh kebutuhan perizinan dan pembuatan PT dengan proses yang transparan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat dengan biaya yang sangat terjangkau bagi para klien.
Percayakan pendirian Perseroan Terbatas Tertutup Anda kepada layanan profesional kami agar bisnis Anda segera beroperasi secara sah. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mendapatkan konsultasi gratis dan penawaran menarik lainnya hari ini!





