Badan usaha Commanditaire Vennootschap atau yang dikenal dengan CV harus menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Pajak perusahaan CV terdapat beberapa jenis, dan sudah semestinya sebagai pelaku usaha di Indonesia harus mematuhi kewajiban tersebut.

Banyak masyarakat yang belum memahami mengenai perpajakan yang ada pada suatu badan usaha. Terlebih lagi badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV ini. Karena sifatnya wajib, maka pahami beberapa ketentuan perpajakannya, berikut!

Mengenai Badan Usaha CV

CV adalah badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif yang bersama-sama mencapai suatu tujuan dalam usaha. Tiap pihak sekutu memiliki kewajiban serta tugas yang berbeda-beda.Β 

Di mana sekutu aktif pada CV berkewajiban dan bertugas dalam menjalankan kegiatan operasional bisnis sehari-hari. Sedangkan, untuk sekutu pasif hanya bertanggung jawab dalam permodalan bisnis saja.Β 

Kewajiban Pajak Badan Usaha CV

Sebagai bentuk badan usaha yang beroperasi di Indonesia, tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak perusahaan CV. Di mana CV termasuk dalam golongan Wajib Pajak badan usaha. Terdapat beberapa kewajiban pajak CV yang harus diperhatikan, yakni:

  • Badan usaha harus mendapatkan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
  • Menyusun laporan pajak CV SPT tahunan.
  • Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika total pendapatan CV lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.Β 
  • Melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyertakan faktur atau bukti pemotongan pajak.Β 
  • Melakukan pembukuan untuk memudahkan penyusunan SPT, bagi CV yang telah terdaftar dalam PKP.

Jenis Pajak Untuk Badan Usaha CV

Berikutnya, pelaku usaha harus tahu karena ada beberapa pajak perusahaan CV yang harus dibayarkan. Berapa persen pajak CV ini tergantung pada tiap jenis pajak yang terkena atas badan usaha, sebagai berikut!

1. Pajak Penghasilan CV Pasal 21

Sebagai badan usaha berkewajiban untuk memungut pajak perusahaan CV pemotongan pajak penghasilan. Pada pemotongan penghasilan tersebut terkena atas penghasilan dari karyawan atau pegawai CV.Β 

Penghasilan tersebut termasuk dalam objek pajak CV, dan terkena pajak PPh pasal 21. Pihak CV harus menyeterokan pajak tersebut pada kas negara dan harus memberikan bukti pemotongan pajak pada karyawan sebesar 5% dari total gaji pokok.Β 

2. Pajak Penghasilan CV Pasal 25

Berikutnya, CV juga ada pajak penghasilan (PPh) pasal 25 termasuk angsuran perbulan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak mandiri ataupun badan usaha. Adanya PPh 25 ini meringankan Wajib Pajak dari beban utang pajak yang besar, karena telah melalui pengangsuran.

Berapa pajak CV perbulan unutk PPh 25 ini bergantung pada PPh terutang di tahun sebelumnya yang sudah dikurangi kredit pajak. Jadi, PPh ini tidak terkena pada suatu objek pajak tertentu karena termasuk dalam angsuran pajak terutang.

3. Pajak Penghasilan 28 dan 29

Apabila CV mendapatkan penghasilan dari luar negeri, maka nantinya akan dikenai pajak penghasila pasal 28 dan 29. Pajak ini juga dapat menjadi sebagai kredit pajak. Di mana nantinya penghasilan dari luar negeri akan mendapatkan potongan sebesar:

  • Apabila pendapatan bruto mencapai Rp4,8 miliar, tarif final PPh sebesar 0,5%
  • Bila pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar maka terkena tarif PPh 22%.

4. Pajak PPN

Sama halnya dengan perusahaan Perseroan Terbatas, CV juga terkena pajak PPN. Jenis pajak perusahaan CV ini dikenai atas pertambahan nilai jual barang atau jasa. Pada tarif PPN-nya sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa.

Cara Mudah Mengurus Pajak CV di Legalist.id!

Bagi Anda yang masih bingung mengenai perhitungan pajak CV dan mencari cara bayar pajak CV yang amanah? Percayakan saja pada Legalist.id! Menyediakan layanan konsultasi pajak yang memudahkan pengurusan pajak perusahaan CV.

Sebagai Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai PKP pajak, harus menyelesaikan kewajiban tersebut. Apabila tidak menyelesaikan proses kewajiban pajak tersebut, maka CV bisa terkena hukuman sanksi atau denda.

Untuk itu, segala urusan pajak perusahaan CV dapat diatasi dengan mudah dengan layanan konsultasi pajak dari Legalist.id! Untuk lebih lengkap mengenai layanan dari tim Legalist, kunjungi Instagram resminya!Β