Untuk mendirikan badan usaha berupa PT perorangan, seharusnya Anda sudah mengetahui pajak dari PT Perorangan. Namun, Anda belum mengetahui pajak dari PT Perorangan? Untuk mengetahuinya, Anda bisa simak berikut ini mengenai pajak PT Perorangan.

PT Perorangan

Saat ini, PT Perorangan banyak dipilih para pengusaha. Meski begitu, sebelum masuk ke pembahasan pajak PT Perorangan, sebaiknya Anda kenali dan ketahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan usaha yang dapat didirikan secara perorangan atau satu orang saja dengan jenis usaha mikro maupun kecil. Jadi, Anda tak memerlukan banyak orang untuk mendirikan sebuah PT.

Anda bisa mendirikan PT Perorangan dengan persyaratan sesuai undang-undang.

Selain itu, Anda juga bisa mendirikan PT dengan jasa pembuatan PT yang dapat Anda temukan di internet. Namun, pastikan Anda memilih jasa pembuatan PT yang terbaik.

Hal Dasar PT Perorangan Dapat Didirikan

Setelah mengetahui pengertian dari PT Perorangan, Anda pun tertarik untuk mendirikan PT Perorangan?

Namun, sebelum membahas pajak PT Perorangan, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu mengenai hal dasar PT Perorangan dapat didirikan, di antaranya:

  1. PT Perorangan didirikan berdasarkan usaha mikro dan kecil.
  2. Buat surat pernyataan pendirian PT Perorangan sesuai dengan lampiran undang-undang tentang modal UMK.
  3. PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang.
  4. PT Perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor sekitar 25% dari modal dasar.
  5. PT Perorangan wajib didirikan oleh WNI minimal usia 17 tahun dan paham hukum.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Setelah mengetahui hal dasar PT perorangan agar dapat berdiri di atas, Anda pun sudah bisa menyiapkan beberapa syarat untuk pendirian PT Perorangan.

Namun, sebelum masuk ke pajak PT Perorangan, untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak berikut ini mengenai beberapa syarat pendirian PT Perorangan, di antaranya:

  1. KTP dan NPWP pendiri.
  2. Alamat dari PT Perorangan.
  3. Surat pernyataan pendirian PT Perorangan yang Anda daftarkan ke menteri secara elektronik. Isi dari surat pernyataan pendirian PT Perorangan tersebut, di antaranya:
  • Nama dan alamat PT Perorangan.
  • Masa waktu berdirinya PT Perorangan.
  • Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT Perorangan.
  • Jumlah dari modal dasar, modal yang Anda tempatkan, dan modal setor.
  • Nilai saham dengan nominal dan jumlahnya.
  • Nama, TTL, NIK, alamat, pekerjaan, dan NPWP dari pendiri, pemegang saham, dan direktur.

Cara Dirikan PT Perorangan

Setelah mengetahui beberapa syarat dari pendirian PT perorangan di atas, Anda pun sudah tidak sabar lagi untuk mendirikan PT Perorangan? Namun, Anda belum mengetahui bagaimana cara untuk mendirikannya?

Sebelum masuk ke pajak PT Perorangan, untuk mengetahui cara mendirikannya, Anda bisa simak berikut ini mengenai cara membangun PT Perorangan, di antaranya:

1. Tentukan Nama PT Perorangan

Sebelum mendirikan PT Perorangan, sebaiknya Anda sudah menentukan nama PT Perorangan Anda. Pastikan juga nama PT Perorangan Anda memenuhi ketentuan berikut ini.

  • Harus menggunakan bahasa Indonesia dan tidak sistem perkenankan menggunakan bahasa asing.
  • Tidak sistem perkenankan sama dengan nama PT lain yang telah terdaftar.
  • Setidaknya minimal tiga suku kata.
  • Tidak sistem perkenankan mengandung angka.

2. Tentukan KBLI Usaha

Setelah menentukan nama PT Perorangan, Anda bisa menentukan klasifikasi baku lapangan Indonesia atau KBLI usaha Anda. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui kode klasifikasi dari usaha Anda.

3. Daftar ke Kemenkumham

Setelah menentukan KBLI usaha, Anda bisa mendaftar PT Perorangan ke Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM.

4. Ajukan NPWP

Setelah memperoleh status badan hukum berupa PT Perorangan, Anda bisa mengajukan NPWP PT Perorangan di kantor pajak setempat.

5. Urus NIB dan Izin Usaha

Setelah mendapatkan NPWP, Anda bisa mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB. Dengan memiliki NIB, dapat memudahkan Anda untuk mengurus izin usaha PT Perorangan.

Pajak dari PT Perorangan

Setelah berhasil mendirikan PT, tentunya Anda tidak terlepas dari membayar wajib pajak. Sayangnya, Anda belum mengetahui berapa pajak yang harus Anda bayar? Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak berikut ini mengenai tax dari PT Perorangan, di antaranya:

  • PT Perorangan yang mendapatkan penghasilan Rp60 juta per tahun wajib pajaknya sebesar 5%.
  • PT Perorangan yang mendapatkan penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun wajib pajaknya sebesar 15%.
  • PT Perorangan yang mendapatkan penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun wajib pajaknya sebesar 25%.
  • PT Perorangan yang mendapatkan penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun wajib pajaknya sebesar 30%.
  • PT Perorangan yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun wajib pajaknya sebesar 35%.

Jasa Pengurusan Pajak PT Perorangan

Bagi Anda yang tidak mau pusing mendirikan PT Perorangan maupun membayar pajak PT, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan pajak terbaik di Legalist. Melalui jasa ini, tentunya akan mempermudah Anda dalam membayar pajak.

Anda pun tertarik untuk menggunakan jasa ini? Anda bisa berkunjung ke situs legalist.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan konsultasi secara gratis.ย 

Itulah pembahasan mengenai PT Perorangan, hal dasar untuk mendirikan PT, syarat mendirikan PT Perorangan, pajak PT Perorangan, hingga jasa pengurusan pajak yang dapat Anda pilih.