Pajak UMKM 0.5 berlaku sampai kapan kini masih menjadi pertanyaan sebagian orang. Pajak 0,5 menjadi PPh WP pribadi/badan dengan perolehan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.Β 

Per tanggal 1 Juli 2018, Pemerintah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM. Lantas, kebijakan tersebut berlaku sampai kapan dan apakah pajak UMKM diperpanjang? Simak penjelasannya berikut ini!

Batas Berlakunya Pajak UMKM 0.5

Penerbitan kebijakan tarif PPh 0.5 bagi UMKM diatur dalam PP No. 23/2018 dan diupdate dengan PP No. 55 Tahun 2022. Dalam kebijakannya, UMK dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar bisa menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5%.

Penggunaan tarif 0,5% hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan. Hal ini bergantung pada jenis atau bentuk usaha UMKM yang berjalan. Adapun jangka waktu penggunaan 0,5% terhitung sejak:

  • Tahun daftar pajak WP yang sudah terdaftar saat mulai berlakunya PP No. 23/2018
  • Tahun daftar pajak yang terdaftar sebelum PP No. 23/2018 diberlakukan

Setelah masa penggunaan habis, maka pelaku UMKM akan membayar tarif normal sesuai dengan metode perhitungan NPPN.Β 

Tetapi, pemerintah memberi perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2025 bagi para UMKM. Perpanjangan ini berlaku bagi para UMKM dengan omzet penjualan di atas Rp 500 jt – Rp 4,8 miliar/tahun.Β 

Menteri UMKM menuturkan bahwa kebijakan yang sudah berjalan selama 7 tahun ini berharap bisa membantu UMKM menjadi lebih mandiri.Β 

Berlanjut dengan perpanjangan setahun dengan tujuan agar pelaku UMKM bisa mempersiapkan diri untuk tumbuh dan mengembangkan usahanya. Oleh sebab itu, bisa menjadi kesimpulan bahwa masa berlaku pajak UMKM 0,5 yaitu sampai akhir tahun 2025.

Kewajiban Pajak yang Harus Dibayar UMKM

UMKM memiliki kewajiban membayar pajak bulanan dan tahunan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Adapun kebijakan pembayaran pajak UMKM sebagai berikut:

1. Pajak Bulanan (Pajak Masa)

  • PPh Pasal 21 apabila UMKM memiliki karyawan
  • PPh Pasal 4 (2) apabila melakukan sewa gedung, kantor, dan lain sebagainya
  • PPh Pasal 23 apabila ada transaksi jasa dengan WP dalam negeri
  • PPh Final UMKM apabila menggunakan 0,5%
  • PPN apabila UKM sudah menyandang status PKP

2. Pajak Tahunan (Tahunan Pajak)

Dalam pajak setiap tahun terdapat kategori PPh Badan. Dalam PPh Badan, setiap UMKM kategori pengusaha skala menengah akan ada PPh Badan sesuai ketentuan.

PPh Badan tersebut setorannya setahun sekali atau lewat angsuran sesuai kebijakan yang tertera dalam PPh Pasal 25 dan pembayaran setiap bulannya.Β 

Baik pajak bulanan atau tahunan harus melalui pembayara tepat waktu sesuai nominal yang sudah ada hitungannya. Untuk nominal pajaknya bisa Anda hitung sendiri dengan rumus pajak UMKM yang sudah berlaku.

Cara Hitung PPh Final UMKM 0,5%

Pelaku UMKM bisa menghitung PPh Final 0,5% yang harus setor sesuai rumus yang ditentukan. Berikut cara menghitung PPh 0,5% untuk UMKM yang harus diperhatikan:

1. Tentukan Peredaran Bruto

Peredaran bruto merupakan total dari keseluruhan penerimaan uang dari hasil penjualan barang/jasa dalam satu tahun. Anda bisa mulai menghitung semua pendapatan dari hasil penjualan tersebut.

2. Kalikan dengan Tarif 0,5%

Setelah menghitung peredaran brutonya, kalikan dengan tarif 0,5%. Hasil perkalian tersebut akan menentukan berapa jumlah pajak UMKM yang harus Anda bayarkan. Jadi rumus perhitungannya, yaitu Total Peredaran Bruto x 0,5%.

Contoh perhitungan:Β 

Rp. 2.000.000.000 (ex. bruto) x 0,5% = Rp 10.000.000,-

Jasa Pengurusan Pajak UMKM 0,5% Mudah

Perhitungan pajakk oleh pelaku UMKM selaku Wajib Pajak. Tapi kebanyakan orang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusi pajak yang pembayarannya harus tepat waktu.

Oleh sebab itu, LEGALIST akan membantu Anda mengurusi perhitungan hingga pembayaran pajak UMKM. Menawarkan layanan pengurusan PKP dan Pengelolaan Pajak mudah, menjadikan layanan kami banyak menjadi pilihan untuk kebutuhan pajak UMKM.Β 

Penanganan langsung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang perpajakan, menjadikan prosesnya berjalan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku.Β 

Jadi bagi Anda yang masih bingung pajak UMKM 0.5 berlaku sampai kapan dan prosedur pembayarannya, maka bisa hubungi layanan kami melalui web LEGALIST atau IG @legalist.id.