Pertanyaan mengenai pajak UMKM 0,5 berlaku sampai kapan kini masih sering muncul di benak sebagian besar pelaku usaha. Secara umum, tarif pajak 0,5 persen ini merupakan beban PPh bagi Wajib Pajak pribadi maupun badan dengan perolehan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun. Sejak tanggal 1 Juli 2018, pemerintah memang telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh Final 0,5% khusus bagi sektor UMKM.
Namun demikian, Anda perlu mengetahui apakah kebijakan tersebut masih diperpanjang atau justru sudah berakhir. Selain itu, Anda juga harus memahami bagaimana mekanisme peralihan tarif jika masa berlaku tersebut telah habis. Mari kita simak penjelasan mendalam mengenai batas waktu serta aturan teknis perpajakannya dalam ulasan berikut ini!
Batas Waktu Berlakunya Pajak UMKM 0,5% Menurut Aturan Terbaru
Pemerintah mengatur penerbitan kebijakan tarif PPh 0,5 persen bagi UMKM melalui PP No. 23/2018 yang kemudian mendapatkan pembaruan dalam PP No. 55 Tahun 2022. Dalam kebijakan tersebut, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun memang mendapatkan fasilitas tarif PPh final yang sangat ringan. Meskipun demikian, penggunaan tarif ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan bentuk badan usaha yang berjalan.
Biasanya, jangka waktu penggunaan tarif 0,5 persen ini terhitung sejak tahun pajak pendaftaran bagi Wajib Pajak baru. Namun, bagi Wajib Pajak lama, masa berlakunya terhitung sejak peraturan tersebut mulai diberlakukan. Selanjutnya, jika masa penggunaan fasilitas ini habis, maka pelaku UMKM harus membayar tarif normal menggunakan metode perhitungan NPPN atau pembukuan.
Kabar baiknya, pemerintah memberikan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2025 bagi para pelaku UMKM. Perpanjangan ini menyasar pelaku usaha dengan omzet penjualan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Oleh karena itu, Anda dapat menyimpulkan bahwa masa berlaku pajak UMKM 0,5 persen tetap aman hingga penutupan tahun 2025. Langkah ini bertujuan agar pelaku usaha memiliki waktu lebih lama untuk mempersiapkan diri sebelum beralih ke skema pajak normal.
Daftar Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi oleh UMKM
Selain memikirkan tarif final, UMKM juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak bulanan dan tahunan lainnya. Berikut adalah rincian kebijakan pembayaran pajak yang perlu Anda perhatikan agar bisnis tetap patuh hukum:
Pajak Bulanan (Pajak Masa):
Wajib Pajak harus menyetorkan PPh Pasal 21 apabila UMKM memiliki karyawan tetap maupun tidak tetap.
Kemudian, Anda perlu membayar PPh Pasal 4 (2) jika melakukan sewa gedung atau kantor operasional.
Selanjutnya, terdapat kewajiban PPh Pasal 23 saat terjadi transaksi jasa dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya.
Serta, Anda wajib menyetorkan PPh Final UMKM jika masih menggunakan tarif 0,5 persen.
Pajak Tahunan (SPT Tahunan):
Dalam laporan tahunan, UMKM kategori badan harus melaporkan PPh Badan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pembayaran PPh Badan tersebut dapat berlangsung setahun sekali atau melalui skema angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
Oleh sebab itu, Anda harus memastikan seluruh pembayaran terlaksana tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.
Cara Praktis Menghitung PPh Final UMKM 0,5%
Pelaku UMKM dapat menghitung sendiri besaran PPh Final yang harus disetorkan dengan menggunakan rumus yang sangat sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti secara berurutan:
Tentukan Peredaran Bruto: Anda harus menghitung total keseluruhan penerimaan uang dari hasil penjualan barang atau jasa dalam satu tahun. Pastikan Anda mencatat semua pendapatan secara detail agar tidak ada data yang terlewatkan.
Kalikan dengan Tarif 0,5%: Setelah memperoleh angka peredaran bruto, selanjutnya kalikan nilai tersebut dengan tarif 0,5 persen. Hasil perkalian inilah yang menentukan jumlah pajak yang wajib Anda bayarkan ke kas negara.
Contoh simulasinya adalah jika omzet bruto Anda mencapai Rp2.000.000.000, maka Anda cukup membayar pajak sebesar Rp10.000.000 saja.
Solusi Pengurusan Pajak UMKM yang Mudah di Legalist
Meskipun rumusnya terlihat sederhana, namun kebanyakan orang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusi administrasi pajak secara mandiri. Apalagi, setiap pembayaran harus terlaksana secara tepat waktu. Sebagai solusinya, Legalist Indonesia hadir untuk membantu Anda mengurusi seluruh perhitungan hingga pembayaran pajak UMKM secara profesional.
Kami menawarkan layanan pengurusan PKP serta pengelolaan pajak yang transparan bagi berbagai skala bisnis. Karena kami memiliki tim ahli yang sangat berpengalaman, maka seluruh proses perpajakan Anda akan berjalan sesuai dengan kebijakan terbaru. Jadi, jika Anda masih merasa bingung mengenai masa berlaku pajak ini, segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga!





