Pembuatan PT PMA memberikan angin segar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Alasannya tidak hanya menguntungkan warga negara asing itu sendiri, tetapi juga perusahaan di Indonesia. Untuk itu, bagi Anda yang ingin mendirikan PMA, berikut ulasannya.

PT PMA adalah singkatan Penanaman Modal Asing yang merupakan bentuk investasi atau aktivitas menanam modal dengan cara membangun, membeli atau mengakuisisi perusahaan. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat melakukan bisnis di Indonesia.

Prosedur Pembuatan PT PMA

Sudah banyak perusahaan asing yang berdiri di Indonesia, untuk mencari keuntungan lebih besar di beberapa negara sekaligus. Penanaman modal asing dapat menggunakan modal asing seluruhnya, atau bergabung dengan modal dalam negeri.

Pemerintah memang memberikan kebebasan kepada banyak perusahaan asing, namun perlu diperhatikan juga bahwa ada syarat untuk mendirikan PMA.

Investor asing perlu menyiapkan beberapa rencana bisnis dalam proses investasi, mulai dari besaran investasi hingga penyelarasan bisnis. Lantas, bagaimana cara mendirikan PT PMA? Berikut beberapa tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus PMA.

1. Izin Prinsip

Permohonan Izin Prinsip dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Pendaftaran ke PTSP BKPM dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

  • Pengajuan Izin Pendaftaran: Izin pendaftaran merupakan sarana untuk memeriksa apakah bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan tidak termasuk dalam DNI.
  • Permohonan Izin Prinsip: tahapan ini diawali dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta mengisi aplikasi yang disediakan.

2. Pembuatan Akta Pendirian

Tahap selanjutnya dalam pembuatan PT PMA adalah pengajuan Akta pendirian ke notaris. Sebelum membuat Akta Pendirian, notaris terlebih dahulu akan melakukan pengecekan ke Ditjen AHU apakah dapat menggunakan nama PT.

Jika nama PT dapat digunakan, maka notaris akan membuat Akta Pendirian. Salinan Akta Pendirian akan diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak penandatanganan Akta Pendirian.

3. Nomor Induk Usaha (NIB)

Sejak penerapan OSS (Online Single Submission), pelaku usaha wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai salah satu syarat PT PMA. Memiliki NIB memudahkan Anda untuk mendapatkan izin menjalankan usaha.

4. Pembuatan NPWP Perseroan

Pembuatan NPWP perusahaan membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. Selain NPWP, perusahaan juga perlu mengajukan Surat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengurusan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota domisili perusahaan.

5. Menyesuaikan Lokasi Usaha

Dalam pembuatan PT PMA juga dibutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Untuk lokasi usaha disesuaikan dengan tata ruang lokasi setempat, kecuali lokasi perusahaan berada di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).

6. Memenuhi Nilai Investasi

Perusahaan PMA di Indonesia harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar dan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar. Selain itu, total nilai modal harus lebih besar dari nilai investasi.

Nominal ini belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan laporan keuangan terakhir.

7. Pengajuan Pengesahan Perseroan ke Menkumham RI

Setelah semua dokumen persyaratan pembuatan PT PMA sudah ada, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal AHU.

Pengajuan ini memiliki jangka waktu paling lama 60 hari setelah Akta Pendirian dibuat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Badan Hukum PT PMA.

8. Izin Usaha Tetap (IUT)

PT PMA tidak bisa selamanya menggunakan izin prinsip. Setelah 1 tahun berdirinya perusahaan, PT PMA harus mengajukan Izin Usaha Tetap (IUT). IUT merupakan izin yang diberikan kepada PT PMA yang telah memiliki Izin Prinsip untuk memulai produksi.

Izin usaha PT ini baru akan diterbitkan jika perusahaan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM secara online setiap tiga bulan sekali.

9. Memenuhi Kelengkapan Khusus Lainnya

Ketentuan khusus biasanya terkait dengan permintaan dari kementerian atau lembaga yang terkait dengan sektor perusahaan yang dijalankan.

Bila Anda mendapatkan kesulitan dalam pembuatan PT PMA, legalist.id bersama tim profesional siap membantu. Legalist.id secara konsisten dan profesional akan membantu masyarakat Indonesia untuk mengurus perizinan perusahaan mereka.

Jadi, ayo hubungi tim legalist.id sekarang juga untuk mempermudah proses perizinan perusahaan Anda.