Secara umum ada beberapa ketentuan dilakukan pembubaran Perseroan Terbatas. Dimana pembubaran ini harus disesuaikan dengan peraturan Undang Undang yang berlaku. Jika sebuah Perseroan Terbatas akan dibubarkan maka harus memenuhi syarat tertentu.

Dengan dibubarkannya Perseroan Terbatas maka akan berubah pula status yang dimiliki. Biasanya penutupan perusahaan dilakukan ketika perusahaan sudah tidak mampu lagi mengatasi persoalan rumit. Contohnya seperti saat pandemi beberapa waktu lalu.

Ketentuan Pembubaran Perseroan Terbatas

Secara umum ada beberapa alasan pembubaran Perseroan Terbatas dilakukan. Mulai dengan dasar RUPS sampai dengan berakhirnya jangka waktu tertentu. Penjelasan selebihnya seperti di bawah ini:

1. Pembubaran PT Berdasarkan Keputusan RUPS

Salah satu ketentuan pembubaran PT AHU yaitu berdasarkan atas keputusan RUPS. Beberapa ketentuan tersebut meliputi beberapa hal berikut:

  1. Tidak melakukan penunjukan likuidator karena pihak direksi yang akan jadi likuidator.
  2. Sejumlah pihak yang terdiri dari dewan Komisaris, Direksi dan lainnya mengajukan pembubaran.
  3. Dimulainya pembubaran PT ketika sudah ditetapkannya keputusan RUPS dan seterusnya.

2. Pembubaran PT Berdasarkan Berakhirnya Jangka Waktu

Bisa dibilang pembubaran dan likuidasi PT yang didasarkan atas berakhirnya batas waktu sesuai dengan Anggaran Dasar ini tidak jauh berbeda dengan keputusan RUPS. Dimana keputusan RUPS dinilai sah ketika keputusan diambil berdasarkan musyawarah.

Hasil RUPS juga menyatakan persetujuan atas peleburan hingga pengajuan permohonan bahwasanya perusahaan sedang pailit. Di samping itu masih banyak ketentuan lainnya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan.

3. Pembubaran PT Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Alasan lainnya suatu perusahaan bisa dibubarkan karena adanya penetapan pengadilan akan hal tersebut. Dimana dalam hal ini tetap harus sesuai dengan ketentuan pembubaran PT seperti berikut:

  1. Pihak perseroan melakukan pelanggaran maupun melanggar aturan yang dinyatakan dalam permohonan kejaksaan.
  2. Permohonan pihak terkait bahwasanya ada alasan cacat hukum yang terdapat pada Akta Pendirian.
  3. Saat ditetapkan oleh pengadilan maka ditetapkan juga pihak likuidatornya.
  4. Permohonan pihak Komisaris, Direksi maupun pemegang saham berdasarkan perseroan tidak bisa dilanjutkan.

4. Pembubaran PT Sebab Dicabutnya Kepailitan

Alasan lainnya suatu PT dibubarkan yaitu karena dicabutnya status kepailitan. Yang didasarkan atas keputusan dari pihak Pengadilan Niaga. Dimana hal tersebut diketahui sudah punya kekuatan hukum secara tetap.

Kondisi perusahaan yang seperti ini membutakan bahwa harta pailit yang dipunya. Ternyata tidak mampu atau tidak mencukupi guna menutup biaya kepailitan. Apabila Anda merasa kesulitan dalam membubarkan PT secara mandiri.

Masih ada jasa pembubaran PT yang bisa Anda pakai. Dengan menggunakan jasa seperti ini Anda tidak perlu lagi repot-repot mengurus ini dan itu untuk menutup PT. Selain lebih gampang, menutup PT dengan jasa juga lebih cepat loh.

5. Pembubaran PT Sebab Harta Pailit

Tidak sedikit orang mempertimbangkan besaran biaya pembubaran PT yang harus dibayarkan. Sebab musabab PT bisa dibubarkan juga banyak, salah satunya karena hartanya sudah pailit. Biasanya kondisi seperti ini sering kali disebut dengan kondisi insolvensi.

Anda yang belum paham, tenang saja karena seluruhnya sudah diatur dalam UU yang membahas tentang kepailitan serta penundaan pembayaran utang. Kalau sudah seperti ini tentu keuangan perusahaan sedang dalam kondisi tidak baik.

Biasanya harta yang pailit seperti ini dipicu oleh berbagai macam faktor. Seperti tingkat pembelian yang menurun hingga biaya pengeluaran dan pemasukan tak seimbang.

6. Pembubaran PT Sebab Dicabutnya Izin Usaha

Secara umum izin usaha merupakan sebuah legalitas penting yang harus dimiliki oleh perusahaan. Jika tidak punya, berarti menandakan bahwa usaha tersebut bersifat ilegal dan tidak resmi.Β 

Dengan dicabutnya izin usaha ini bisa menjadi sebab dibubarkannya perusahaan loh. Bahkan jika izin usaha tersebut dicabut, tidak memungkinkan perseroan mendirikan usaha di bidang lainnya. Tentunya jika benar-benar ditutup, maka harus memenuhi sejumlah syarat yang ada.

Jasa Pembubaran PT Mudah dan Berkualitas

Anda pelaku usaha di Tangerang yang akan melakukan pembubaran perusahaan tapi tidak punya waktu dalam mengurusnya? Tenang saja, saat ini sudah ada layanan menarik dari Legalist yang bisa jadi solusi nih.

Sehingga jika Anda membutuhkan layanan pembubaran Perseroan Terbatas sedangkan segera. Tinggal hubungi dan pilih layanan di Legalist. Masih bingung dengan beberapa hal? Anda bisa konsultasi dulu jika memang dibutuhkan.Β