Pendaftaran Merek Hki – Persyaratan terbaru dalam mendirikan PT di tahun 2021 sangat dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Penyederhanaan syarat pendirian PT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pendirian PT dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja Terbaru
Beberapa tahun belakangan ini pemerintah Indonesia sangat konsisten melakukan pembenahan bertahap terhadap para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Salah satunya adalah dengan meluncurkan system Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018. Salah satu fungsi dari OSS adalah menjadi gerbang untuk pengajuan izin usaha. Melalui OSS kita dikenalkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha apapun bentuk usahanya. Selain dibutuhkan saat mengajukan izin usaha di OSS, NIB yang didapatkan berlaku sebagai :
– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– Angka Pengenal Impor (API)
– Dan Hak Akses Kepabean.
Dengan begitu, setelah pendirian PT sudah selesai, agar dapat beroperasi maka harus segera mengajukan NIB dan izin usaha tersebut secara online melalui OSS. Prosedur OSS dinilai dapat menyingkat waktu dalam proses pendirian PT dan Pendaftaran Merek Hki.
Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil
Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT), PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian yang ada, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar keseluruhan yang terbagi daam saham dan dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam UUPT serta pelaksanaannya. Awalnya pendirian PT mewajibkan minimal 2 orang pendiri, namun ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi bagi PT yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. PT UMK dapat didirikan seorang diri tanpa harus mencari pendiri lain, selain itu berbeda dengan PT pada umumnya. Proses pendirian PT UMK tidak membutuhkan akta pendirian dari Notaris, tetapi hanya cukup menggunakan surat pernyataan pendirian yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik.
Cara mendapatkan Status Badan Hukum pada PT
Mendirikan PT dimulai dari pembuatan akta pendirian yang berisi anggaran dasar dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan PT itu sendiri. Hanya dengan memiliki akta pendirian bukan berarti PT tersebut sudah mendapatkan status badan hukum. Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, untuk mendapatkan status badan hukum dilihat dari tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pengesahannya. Setelah adanya UU Cipta Kerja, PT memperoleh status badan hukum setalah sudah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran yang sah.
Besaran Minimal Modal Dasar PT
Dalam pendirian PT, UUPT mewajibkan jumlah modal dasar untuk mendirikan PT minimal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Banyak pelaku usaha UMKM yang menilai bahwa kewajiban minimal modal tersebut masih terasa berat. Maka dari itu, dalam meningkatkan usaha untuk kalangan UMKM, UU Cipta Kerja menyederhanakan persyaratan pendirian PT di tahun 2021 dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar dan menggantinya dengan besaran modal dasar ditentukan oleh keputusan pendirian perseroan. Semakin fleskibelnya ketentuan tersebut membawa angin segar bagi para pelaku usaha yang memiliki kendala dalam batasan minimal modal dasar.
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Saat ini UU Cipta Keja merombak total konsep perizinan berusaha, didalam ketetuannya, penerapan perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha. Tingkat resiko diperoleh dengan melakuan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Sehingga jenis izin usaha ditentukan oleh tingkat resiko dan peringkat skala usaha dengan 4 kategori :
Kegiatan Usaha | Perizinan Berusaha yang Diperlukan |
Beresiko Rendah | – NIB |
Berisiko Menengah Rendah | – NIB -Pernayataan Pelaku saha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. |
Beresiko Menengah Tinggi | – NIB – Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha |
Beresiko Tinggi | – NIB – Izin |
Dengan ketentuan tersebut, maka tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin. Detail kegiatan usaha berbasiskan resiko berdasarkan 4 kategori akan diatur lebih lanjut pada peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Izin lingkungan merupakan salah satu komitmen prasarana dasar untuk mendapatkan izin usaha melalui system OSS. Izin ini terdiri dari dokumen Amdal dan UKL-UPL. Akan tetapi, dalam PP tentang OSS, dokumen tersebut tidak diwajibkan bagi pelaku usaha apabila :
– Lokasi usaha atau kegiatan usaha berada dalam Kawasan ekonomi khusus, kawasan industry, atau Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas.
– Usaha dan kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki AMDAL atau usaha dan kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.
Apabila kegiatan usaha kamu tergolong mikro dan kecil yang tidak mewajibkan untuk memiliki UKL-UPL dan kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL dan kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, para pelaku usaha hanya cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidu (SPPL). Gurbernur atau walikota/bupati memiliki kewenangan untuk menentukan jenis kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil atau kegiatan usaha yang wajib dan tidak wajib memiliki UKL-UPL berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan diatas mengalami sedikit perubahan pada UU Cipta Kerja. Aturan terbaru ini menyatakan jika usaha atau kegiatanmu tidak wajib memiliki UKL-UPL, maka dari itu para pelaku usaha wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam NIB. Penetapan jenis usaha yang wajib memiliki SPPL dibebankan kepada kegiatan yang termasuk dalam kategori beresiko rendah.
Dengan tim yang berkompeten dan berpengalaman, legalist.id akan mampu memproses kebutuhan Pendaftaran Merek Hki dengan cepat serta biaya yang terjangkau. Jadi tunggu apalagi, yuk segera kontak legalist IndonesiaΒ untuk mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda.