Pendirian CV di Indonesia harus mengikuti aturan yang jelas sesuai undang-undang. Bagian yang mengatur pendirian CV ada di KUHD. Bahkan jika mengurus di Legalist.id, aturan pendirian CV menurut KUHD juga harus dipahami secara maksimal.

Jika ingin mendirikan CV namun belum tahu apa saja aturannya menurut KUHD, maka harus menyimak artikel ini sampai akhir. Akan ditambahkan juga informasi mengenai tips pendiriannya yang paling menguntungkan.

Aturan Pendirian CV Sesuai KUHD

Jika ada yang bertanya pendirian CV diatur dimana? Maka jawabannya ada di KUHP pasal 19 sampai dengan 21. Ada beberapa aspek yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, dan inilah penjelasannya:

1. Aturan Pendiri CV

Pendirian CV menurut KUHD sangat jelas bahkan untuk aturan siapa yang boleh mendirikannya. Apakah CV bisa didirikan oleh satu orang? Jawabannya adalah tidak, karena CV harus didirikan paling tidak dua orang.

Apabila lebih dari dua orang juga boleh, hanya perlu disesuaikan saja siapa yang menjadi sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Jika belum paham, maka penjelasan masing-masing sekutu harus dipahami.

Jadi untuk sekutu komplementer ini adalah pihak yang nantinya akan menjalankan CV serta mempertanggungjawabkannya. Sistem kerja dari CV juga akan dijalankan oleh pihak ini secara menyeluruh.

Sedangkan untuk sekutu komanditer, kehadirannya sebagai pemberi modal. Tanpa sekutu ini, maka proses pendirian CV tidak bisa dijalankan. Namun pihak yang memberi modal ini tidak ikut menjalankan CV-nya.

Aturan ini sudah sangat jelas tersedia dalam KUHD untuk dijadikan acuan. Jika tidak mengikuti aturan ini, siapa pun termasuk Legalist.id sebagai jasa pendirian juga tidak akan bisa menjalankannya.

2. Aturan Pengesahan CV

Pasal 19 KUHD sudah menjelaskan pengertiannya, kemudian untuk pasal lanjutan membahas pendiri serta aspek pengesahannya. Jadi untuk pengesahan CV ini berbeda dengan pengesahan perusahaan berbentuk PT.

Banyak yang menganggap keduanya sama dan harus disahkan oleh Kemenkumham, padahal nyatanya tidak. Jadi untuk CV ini proses pendaftarannya hanya di pengadilan negeri. Kemudian ada tambahan berita acara setelah didirikan.

Pendiri CV tidak perlu mengesahkan pendiriannya ke Kemenkumham karena memang CV ini tidak termasuk badan hukum. Hal ini harus dipahami dengan baik sebelum melakukan proses pendiriannya agar tidak salah kesalahan prosedur.

Aturan seperti ini sebenarnya sangat mendasar dan wajib untuk diketahui. Jika mengurus sendiri memang sering terjadi kesalahpahaman karena masih awam. Sedangkan jika mengurus dengan bantuan jasa, maka akan dijelaskan secara menyeluruh.

3. Aturan Keuangan CV

Dasar hukum CV dalam KUHD juga sudah menerangkan aturan keuangan CV-nya. Aturan pendirian CV menurut KUHD mengharuskan adanya anggaran dasar yang sudah dibuat dan dirinci sedemikian rupa sesuai kebutuhan.

Anggaran dasar ini baru bisa dibuat setelah adanya akta pendirian yang legal. Proses legalisasi akta pendirian ini bisa dilakukan oleh notaris resmi yang terpercaya. Jika tidak, maka anggaran dasarnya juga tidak bisa dibentuk.

Kemudian dari sisi pemisahan harta kekayaan, maka tidak ada batasan. Harga kekayaan yang dimiliki CV bisa dicampur dengan milik sekutunya. Hal ini sudah diatur dalam KUHD sehingga tidak perlu ada pemisahan.

Pemisahan yang tidak diwajibkan ini memang sudah sesuai ketentuan. CV bukan jenis usaha berbadan hukum, sehingga pemisahan keuangan dalam proses operasionalnya tidak akan berdampak apapun.Β 

Tips Mendirikan CV

Pada aturan pendirian CV menurut KUHD tersebut sudah sangat jelas bahwa ada banyak aspek yang harus dijalankan. Sesuai pasal 19-21 KUHD, prosesnya akan terasa sangat panjang dan memakan banyak tenaga.

Oleh sebab itu, sangat disarankan memakai jasa pendirian CV terpercaya seperti Legalist.id. Jasa yang diberikan sudah sangat lengkap dan proses pendiriannya sesuai dengan prosedur, sehingga dokumennya juga sah.

Proses konsultasi di awal juga bisa dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak biaya dan seberapa lama prosesnya. Namun jika dibandingkan dengan mengurus sendiri, biaya dan waktu yang digelontorkan tidak terlalu banyak.

Seperti yang sudah dibahas di atas, aturan pendirian CV menurut KUHD memang sangat banyak. Jadi sebelum yakin untuk mendirikan, pahami dulu segala aturan, proses, serta tips yang diperlukan dalam pendirian.