Secara umum, Indonesia menawarkan berbagai macam bentuk bisnis yang bisa Anda bangun, salah satunya adalah Perseroan Terbatas atau PT. Apabila Anda ingin mendirikan perusahaan ini secara mandiri, Anda perlu memahami syarat pendirian PT 1 orang yang sesuai dengan dasar hukum terbaru.

Banyak pelaku usaha memilih bentuk PT karena status hukumnya memisahkan antara aset pribadi dan tanggung jawab perusahaan. Dengan adanya pemisahan kekayaan ini, pemilik bisnis merasa lebih aman dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Mengenal Konsep PT 1 Orang (PT Perorangan)

Sebelum melangkah lebih jauh, Anda harus mengenal istilah Perseroan Perorangan. PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang khusus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk menjalankan bisnis.

Pemerintah menciptakan jenis badan hukum baru ini untuk memberikan fasilitas kepada para pelaku usaha kecil agar mereka bisa berbisnis secara profesional. Dengan membangun PT Perorangan, hukum akan melindungi bisnis Anda sehingga operasional berjalan lebih lancar. Selain itu, status badan hukum ini memudahkan Anda untuk menjalin kerja sama dengan rekan kerja atau investor terpercaya di masa depan.

Dasar Hukum Pendirian PT Perorangan

Pemerintah menguatkan pendirian perusahaan perorangan melalui beberapa regulasi berikut:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

  • PP RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

  • PP RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan UMK.

Benarkah PT Bisa Berdiri Hanya oleh Satu Orang?

Perlu Anda pahami bahwa sejak berlakunya UU Cipta Kerja, seorang individu berkewarganegaraan Indonesia kini bisa mendirikan PT sendirian (PT Perorangan). Namun, aturan ini berbeda dengan PT Persekutuan Modal (PT Umum) yang tetap mewajibkan minimal dua orang pendiri.

Jadi, jika Anda ingin menjalankan bisnis tanpa rekan pemegang saham, Anda harus memilih jalur PT Perorangan. Pengecualian minimal dua orang pendiri pada PT Umum hanya berlaku untuk:

  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMD.

  2. Perseroan yang seluruh sahamnya milik pemerintah atau negara.

  3. Perseroan yang khusus mengelola bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan.

Kriteria Utama Perseroan Perorangan

Berdasarkan aturan terbaru, pendiri perusahaan wajib memenuhi beberapa kriteria sebelum membangun bisnis mandiri. Berikut adalah poin-poin penting mengenai PT Perorangan:

1. Status Perorangan dan Legalitas

Meskipun Anda mendirikannya sendirian, Anda tetap harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Menariknya, syarat pendirian PT 1 orang ini tidak mewajibkan penggunaan akta notaris. Anda cukup mengisi surat pernyataan pendirian secara online melalui sistem AHU Online. Dalam strukturnya, Anda bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur, tanpa perlu mengangkat komisaris.

2. Memenuhi Unsur UMK

Sesuai namanya, PT jenis ini khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan batasan modal tertentu:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah tidak menetapkan jumlah minimal modal setor untuk jenis ini, sehingga Anda bisa menentukan besaran modal sesuai kemampuan bisnis Anda.

Solusi Praktis Mendirikan PT Bersama Legalist

Apakah Anda masih merasa bingung mengenai prosedur pendaftaran di portal OSS RBA? Jangan khawatir, Legalist siap membantu Anda melakukan pendirian PT 1 orang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tim profesional kami akan mendampingi Anda mulai dari tahap konsultasi hingga perusahaan Anda mendapatkan sertifikat resmi. Dengan bantuan kami, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga untuk fokus mengembangkan strategi bisnis. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga dan mulailah langkah sukses Anda hari ini!