Pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan surat pengukuhan PKP. Dalam dunia bisnis dan perekonomian, tidak hanya pembeli saja yang terkena pajak pembelian suatu barang atau jasa. Ternyata suatu perusahaan juga bisa terkena pajak dalam proses operasionalnya.Β 

Istilah status untuk perusahaan ini adalah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Untuk memperoleh status tersebut, ada beberapa kriteria yang harus selesai oleh suatu perusahaan. Tidak semua usaha wajib berstatus, apalagi usaha kecil atau rumahan.

Apa Itu Surat Pengukuhan PKP?Β 

Surat Pengukuhan PKP adalah surat resmi yang keluar dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa usaha Anda dapat terkena pajak.Β 

Surat ini penting karena sebelum menjadi pedagang, Anda juga harus mempersiapkan urusan perpajakan Anda untuk didaftarkan sebagai Wajib Pajak Badan. Saat memproses pajak, Anda akan berhadapan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak.Β 

PKP sendiri adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pertambahan Nilai. Jadi, Anda tidak hanya menjual barang, tapi juga menjual jasa.

Kriteria yang harus lengkap untuk memperoleh status tersebut adalah memiliki penghasilan lebih dari Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Β 

Jadi, jika perusahaan Anda belum memiliki omzet yang memenuhi kriteria, Anda tidak perlu mendaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Seperti yang telah disebutkan di atas, selain memahami apa itu surat pengukuhan PKP, wajib pajak yang hendak mengajukan status ini juga perlu mengetahui fungsi pengukuhan PKP.Β 

Berbicara tentang PKP erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).Β 

Dalam penerapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak mempunyai beberapa kewajiban dan hak yang tidak dapat dimiliki sebelum status tersebut diberikan.

1. Melakukan Pemungutan Pajak

Perusahaan yang berstatus PKP berarti telah bekerjasama dan berada dalam pengawasan langsung oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak. Dengan begitu, proses pemungutan PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) bisa terlaksana dengan lebih mudah.Β 

Hal ini karena pada umumnya transaksi barang mewah mempunyai jumlah nominal yang besar, sehingga perlu tata cara pemungutan pajak bagi pengusaha yang memproduksi atau mengimpor barang mewah tersebut.

2. Melaporkan PPnBM dan PPN yang belum dibayar

Anda sebagai pemilik usaha mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajak yang terutang sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, pengamanan penerimaan negara, dan pengendalian pola konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

3. Penyetoran PPnBM dan PPN Terutang

Fungsi lain dari surat pengukuhan PKPΒ  adalah kewajiban menyetorkan PPN yang terutang. PPN yang terutang disini adalah penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor dan ekspor BKP, dan penggunaan BKP tidak berwujud.

Syarat Pengajuan PKP

Permohonan pengukuhan sebagai PKP dilakukan dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dapat diunduh di situs jasa.go.id dan melengkapi beberapa dokumen jika ingin daftar PKP online.Β 

Sebagai orang perseorangan yang bukan merupakan bagian dari PT, CV, Firma dan sejenisnya namun mempunyai usaha maka dokumen-dokumen yang harus lengkap adalah:

  • Fotocopy KTP bagi WNI Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)Β 
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk orang asing atau WNAΒ 
  • Surat pernyataan bermaterai atas nama Wajib Pajak yang memuat rincian kegiatan usahaΒ  serta lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan lepas.

Itulah beberapa syarat PKP yang perlu Anda siapkan. Memiliki status tertentu dalam dunia perpajakan di Indonesia selalu mempunyai dua sisi, kelebihan dan kekurangan.Β 

Namun jika lebih perhatian, Anda akan bisa mengetahui keuntungan yang akan ada. Dalam hal ini, PKP sehingga secara perhitungan ekonomi tetap memberikan sejumlah keuntungan dalam berbisnis.

Untungnya, kepatuhan pajak sekarang ini sangat mudah untuk dilakukan dengan menggunakan jasa legalitas dari legalist.id. Dengan legalist, proses pengajuan surat pengukuhan PKP akan lebih cepat dan mudah.

Oleh karena itu, segera daftarkan perusahaan Anda menjadi PKP untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dengan legalist.id.