Hotel merupakan usaha pariwisata yang menyediakan jasa akomodasi. Hotel perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan izin usaha hotel yang disebut dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jadi, untuk menjalankan aktivitas usahanya, hotel perlu memiliki TDUP.
Berdasarkan Permenpar Nomor 18 Tahun 2016, setiap pengusaha pariwisata memerlukan TDUP sebagai persyaratan untuk sertifikasi usaha pariwisata. Lantas, apa yang dimaksud dengan izin usaha hotel dan apa tujuannya?
Pengertian Izin Usaha Hotel (TDUP)
TDUP sebagai izin usaha hotel adalah bukti pendaftaran yang harus dimiliki oleh segala jenis usaha yang berhubungan dengan bidang pariwisata.
Contohnya, penyediaan akomodasi, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, dan sebagainya. Sama seperti hotel, homestay juga memerlukan izin usaha homestay.
Dalam Permenpar Nomor 18 Tahun 2016, hotel termasuk pada kategori usaha penyediaan akomodasi. Dengan begitu, hotel perlu melakukan pendaftaran untuk memperoleh TDUP. Dokumen penting menjadi bukti bahwa usaha Anda terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Tujuan Izin Usaha Hotel (TDUP)
Selain perseorangan, usaha pariwisata dapat berbentuk badan usaha atau badan usaha berbadan hukum. Perseorangan harus WNI sedangkan badan usaha atau badan usaha berbadan hukum harus berkedudukan di Indonesia.
Jenis usaha apa pun yang bergerak di bidang pariwisata dan menyediakan usaha akomodasi harus mempunyai TDUP. Contohnya adalah hotel.
Hotel merupakan usaha yang menyediakan jasa penyewaan kamar-kamar dalam satu bangunan atau lebih dengan jasa pelayanan makan dan minum. Pengusaha hotel perlu mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan TDUP sebagai izin usaha perhotelan.
Tujuan pembuatan izin usaha perhotelan dan pariwisata adalah:
- Sebagai jaminan hukum bagi pemilik usaha pariwisata untuk melaksanakan usaha di bidang pariwisata
- Sebagai penyedia sumber informasi bagi segala pihak yang berkepentingan tentang pendaftaran usaha pariwisata
- Memenuhi persyaratan dasar untuk menjalankan sertifikasi usaha pariwisata
Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Usaha Hotel
Berdasarkan Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 3, pendaftaran usaha pariwisata termasuk hotel wajib memenuhi prinsip penyelenggaraan pelayanan publik secara transparan. Prinsip-prinsip dari hal tersebut meliputi:
- Lokasi usaha yang mudah diakses
- Informasi yang bersifat transparan
- Waktu penyelesaian yang cepat
- Standar pelayanan yang jelas
- Prosedur pelayanan yang sederhana
- Persyaratan administratif dan teknis yang mudah dipenuhi
Setiap daerah mempunyai aturan yang lebih khusus tentang penerbitan izin operasional hotel (TDUP). Hal ini perlu dipahami oleh setiap pemilik usaha pariwisata, termasuk usaha hotel. Untuk DKI Jakarta, terdapat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012.
Sanksi Administratif Hotel yang Tidak Memiliki TDUP
Sebagai pemilik hotel yang menyediakan jasa akomodasi, usaha Anda perlu memiliki izin usaha penginapan yang berupa TDUP.
Tahap pendaftaran usaha pariwisata meliputi permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran, dan penerbitan TDUP.Untuk membantu pengurusan TDUP, Anda bisa menggunakan jasa dari Legalist.
Sebab, jika tidak mendaftarkan usaha Anda dan tidak memiliki TDUP, Anda bisa dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dikenakan pada usaha pariwisata yang tidak melakukan pendaftaran adalah:
1. Teguran Tertulis
Setiap pemilik usaha pariwisata termasuk hotel yang tidak mendaftarkan usahanya akan terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama.
Apabila teguran tertulis yang pertama tidak terpenuhi dalam jangka waktu tujuh hari, maka pengusaha akan terkena sanksi teguran tertulis kedua.
Jika setelah teguran tertulis yang kedua tidak terpenuhi juga dalam jangka waktu lima hari, maka pengusaha akan mendapatkan teguran tertulis ketiga.
2. Pembatasan Aktivitas Usaha
Setiap pemilik usaha pariwisata, termasuk hotel yang tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dalam jangka waktu tiga hari akan terkena sanksi lain. Sanksi tersebut berupa pembatasan aktivitas usaha.
Sanksi pembatasan aktivitas usaha jug kepada pemilik usaha pariwisata yang tidak menjalankan aktivitas usahanya dalam jangka waktu 6 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Itulah pembahasan mengenai pengertian dan tujuan izin usaha hotel (TDUP), serta sanksi administratif bagi usaha hotel yang tidak mendaftarkan usahanya. Jika Anda memiliki usaha hotel, jangan lupa untuk mengurus TDUP.
Bagi Anda yang belum memiliki TDUP namun tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, Anda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Legalist. Legalist menyediakan jasa pengurusan izin perusahaan.