Apakah Anda sedang mencari tahu pengertian PIRT? Setiap Industri Pangan Rumah Tanggaย  wajib mempunyai Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

Izin PIRT sangat berguna untuk mengetahui jika produk yang dijual industri rumahan memenuhi standar pangan yang berlaku. Jadi apa yang dimaksud PIRT itu? Apa saja persyaratan dan proses pendaftarannya? Simak ulasannya lebih lanjut sebagai berikut.ย 

Pengertian PIRT

PIRT singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang sekarang ini permintaannya semakin meningkat karena usaha rumahan yang sedang menjamur di masyarakat Indonesia khususnya di industri makanan.

PIRT merupakan jenis dokumen izin yang wajib termiliki setiap pebisnis makanan tertentu. Mengetahui setiap jenis makanan yang harus beserta PIRT merupakan pengetahuan penting bagi setiap pemilik usaha kuliner.ย 

Perlu Anda ketahui, PIRT telah teratur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No 22 Tahun 2018. Institusi yang berhak mengeluarkan surat izin PIRT yaitu bupati ataupun walikota melalui perantaraย  Dinas Kesehatan.

Jadi, PIRT UKM adalah izin surat keterangan dari bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh industri atau UKM tersebut telah sesuai dengan persyaratan dan standar keamanan yang berlaku.

Syarat Mendapatkan Izin PIRT

Setelah mengetahui pengertian PIRT, ada beberapa syarat yang harus Anda persiapkan untuk mengurus izin PIRT seperti berikut ini:

  • Lampirkan data terkait produk pangan yang Anda hasilkan.ย 
  • Lampirkan contoh produk pangan yang Anda hasilkan.ย 
  • Melampirkan label produk pangan yang Anda hasilkan.ย 
  • Lampirkan hasil pemeriksaan laboratorium yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.ย 
  • Ikut serta dalam program Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
  • Lampirkan salinan pemilik bisnis.ย 
  • Kumpulkan 3 lembar pas foto ukuran 3×4.ย 
  • Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Kecamatan setempat.ย 
  • Lampirkan denah lokasi gedung usaha.ย 
  • Lampirkan dokumen pemeriksaan kesehatan dan sanitasi dari dokter atau puskesmas setempat.ย 
  • Melampirkan Izin Produksi Makanan dan Minuman dari Dinas Kesehatan.

Cara Mengurus Perizinan PIRT

Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, barulah pelaku industri dapat memulai cara mengurus PIRT yang meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  • Daftarkan produk pangan kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan melalui sertifikasi.ย 
  • Melakukan Uji Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).ย 
  • Jika sudah melakukan Tes PKP akan ada 2 hal yang terjadi, jika lulus maka akan mereka lakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, jika tidak lulus akan mereka arahkan ke BPOM.ย 
  • Survei kunjungan akan mencangkup beberapa aspek, antara lain pemeriksaan fasilitas lingkungan dan hasil sampel makanan.ย 
  • Pengecekan pada semua sampel pangan akan mereka lakukan di Lab Dinas Kesehatan.ย 
  • Jika lulus, izin PIRT akan keluar dari Dinas Kesehatan.ย 

Jenis Produk yang Perlu PIRT

Dari pengertian PIRT, terdapat beberapa jenis produk atau olahan pangan yang memerlukan izin PIRT, antara lain yaitu:

  • Produk daging kering olahan termasuk jeroan, kulit dan serangga yang Anda olah dengan cara dehidrasi untuk mengurangi kadar air baik dengan cara goreng, keringkan atau asapi, dengan atau tanpa penambahan bahan makanan lain.ย 
  • Produk olahan ikan kering dan sejenisnya yang Anda simpan pada suhu ruang lebih dari 7 hariย 
  • Produk olahan unggas kering. Contoh produk makanan antara lain suwiran ayam, rendang ayam dan telur kering.ย 
  • Sayuran olahan. dengan menambahkan garam (acar) atau gula (manisan) atau dengan mengeringkan untuk mengurangi kadar air baik dengan cara goreng atau Anda keringkan.ย 
  • Produk olahan kelapa atau daging buah kelapa yang Anda proses dengan dehidrasi untuk mengurangi kadar air baik dengan cara goreng maupun Anda keringkan, dengan atau tanpa penambahan gula

Cara Memperpanjang Izin PIRT

Dalam kisaran waktu 5 tahun, surat PIRT tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, pelaku usaha pemegang SPP-IRT harus memperpanjang sertifikat perizinan. berikut tata cara perpanjangan izin PIRT.ย 

  • Untuk memperpanjang SPP-IRT paling lambat Anda lakukan dalam 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.ย 
  • Proses perpanjangannya sama dengan proses pengajuan SPP-IRT di atas.ย 
  • Penanggung jawab surat izin IRTP yang mempunyai sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak wajib untuk ikut lagi dalam Penyuluhan Keamanan Pangan pada saat perpanjangan.

Itulah informasi singkat mengenai pengertian PIRT, syarat dan cara pengurusannya. Oleh karena itu, jika Anda memiliki bisnis pangan atau minuman, segera urus izin PIRT tanpa ribet dengan menggunakan legalist.id.